Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVI (JAWATAN KERETA API) DARI

UU No. 72 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1952-01-01

Pasal 1

Bagian IBW. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan
seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.

INDONESIA,

SOEKARNO.

A.K. GANI.

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.