Bagian IBW. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan
seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVI (JAWATAN KERETA API) DARI
Ditetapkan: 1952-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.
INDONESIA,
SOEKARNO.
A.K. GANI.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
