Langsung ke konten

KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI

UU No. 73 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 1. Kabupaten Bangli adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bangli.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209066 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ### REPUBLIK TNDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum * S a Djaman ,N SK No 209168 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bangli berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 2090644 --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Bangli terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Susut; - Kecamatan Bangli; - Kecamatan Tembuku; dan - Kecamatan Kintamani.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Bangli mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Klungkung; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangli sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bangli berkedudukan di Kecamatan Bangli.

Pasal 6

Kabupaten Bangli memiliki karakteristik, yaitu - kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan berupa danau; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan peternakan, serta potensi sumber daya pariwisata; dan - kekayaan SK No 209065 A --- PRESIDEN c kekayaan sejarah, suku bangsa, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.