KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
1. Kabupaten Bangli adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bangli.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209066 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
### REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum
*
S a Djaman
,N
SK No 209168 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bangli berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 2090644
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Bangli terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Susut;
- Kecamatan Bangli;
- Kecamatan Tembuku; dan
- Kecamatan Kintamani.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Bangli mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Karangasem;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Klungkung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gianyar
dan Kabupaten Badung.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangli sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bangli berkedudukan di Kecamatan
Bangli.
Pasal 6
Kabupaten Bangli memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan
perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan berupa
danau;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan
peternakan, serta potensi sumber daya pariwisata; dan
- kekayaan
SK No 209065 A
---
PRESIDEN
c kekayaan sejarah, suku bangsa, adat istiadat, tradisi, seni
dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter
religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan
Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
