KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
1. Kabupaten Buleleng adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Buleleng.
Pasal2...
SK No 209056 A
---
PRESIOEN
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Buleleng berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
Pasal 3
Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gerokgak;
- Kecamatan Seririt;
- Kecamatan Busungbiu;
- Kabupaten Banjar;
- Kecamatan Sukasada;
- Kecamatan Buleleng;
- Kecamatan Sawan;
- Kecamatan Kubutambahan; dan
- Kecamatan Tejakula.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Buleleng mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
- sebelah
SK No 209057 A
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Karangasem;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangli,
Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan
Kabupaten Jembarana; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buleleng sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kecamatan
Buleleng.
Pasal 6
Kabupaten Buleleng memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan
kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian,
kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri,
serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Buleleng berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian
lingkungan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad
Kerthi, dan Singa Ambara Raja.
BABIII ...
SK No 209058 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-
daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209059 A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
inistrasi Hukugr,
la na Djaman
SK No 209172 A
---
PRESIDEN
