Langsung ke konten

ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

UU No. 75 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Didalam pasal ini dengan tegas ditetapkan bahwa anggota Dewan
Perwakilan Rakyat itu hanya diperlindungi jika ia benar-benar melakukan
tugasnya sebagai anggota; pada huruf c ayat 1 dikatakan dengan terang "sedang
melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditempat
tinggal atau ditempat kediamannya".
Dengan adanya penetapan-penetapan sebagaimana dimuat dalam pasal 1
ini, maka dengan sendirinya penangkapan atau penahanan yang bertentangan
dengan pasal ini terancam oleh aturan pidana pasal 333 c.q. 334 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana.

Pasal 2

Tidak perlu diberikan penjelasan.

Pasal 3

Dalam pasal ini (dan juga di dalam pasal 1 ayat 2) nyata bahwa
tanggung-jawab terhadap penahanan atau penangkapan seorang anggota Dewan

---

Perwakilan Rakyat itu senantiasa berada pada Jaksa Agung.
Di dalam ayat 1 pada pasal ini ditetapkan bahwa surat perintah untuk
penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau
penggeledahan tempat kediaman atau tempat tinggal anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dikeluarkan oleh Jaksa Agung, akan tetapi dengan tidak
mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 77 Reglement Indonesia yang telah
diperbaharui. Pasal 77 ini antara lain menetapkan, bahwa dengan izin Ketua
Pengadilan Negeri, pegawai Kejaksaan atau magistraat pembantu yang
mengerjakan pemeriksaan.perkara boleh menggeledah rumah di mana saja
yang dianggap perlu.
Di dalam ayat 2 pada pasal 3 undang-undang ini dimuat bahwa dalam
keadaan mendesak, surat perintah termaksud dalam ayat 1 dapat diberikan
oleh Jaksa setempat dengan kewajiban memberitahukannya dalam waktu 2 x
24 jam kepada Jaksa Agung untuk disahkan atau tidak. Maksud kata-kata
"dalam keadaan mendesak" ialah jika di sesuatu daerah yang letaknya jauh dari
Jakarta Jaksa terpaksa bertindak karena dianggapnya perlu untuk kepentingan
Negara maka ia tidak usah menunggu perintah dari Jaksa Agung, akan tetapi
diwajibkan memberitahukan tindakannya itu kepada Jaksa Agung.

Pasal 4

Di dalam pasal ini ada dimuat kata-kata "keadaan mendesak". Yang
dimaksudkan dengan "keadaan mendesak" di sini ialah hanya satu hal saja, yaitu
apabila di dalam suatu daerah kebetulan tidak ada seorang polisi yang
berpangkat Inspektur atau tidak ada seorang anggota polisi militer yang
berpangkat Letnan. Hanya dalam keadaan yang demikian itu saja dapat
dikatakan ada keadaan mendesak, tidak ada keadaan lain lagi selain daripada
itu.

Pasal 5

Maksud pasal ini ialah supaya ada ancaman hukuman pidana (di samping
hukuman administratif) terhadap pegawai pengusut yang melalaikan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

Pasal 6

cukup jelas

Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1954.

INDONESIA.

SOEKARNO.

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.

---

TENTANG

A. Penjelasan umum.

Maksud Undang-undang ini ialah supaya anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dapat dan leluasa melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya sehingga ia tidak perlu khawatir akan
tindakan sewenang-wenang dari alat-alat Negara waktu ia melakukan tugasnya
itu; dengan lain perkataan jangan hendaknya ada "willekeur" terhadap
penahanan atau penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Didalam menentukan hak-hak khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat
itu, maka sudah seharusnyalah bahwa hak-hak istimewa itu tidak terlalu
berlainan dengan hak-hak warganegara lainnya; dalam pada itu tidak pula
dilupakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat didalam melakukan
tugasnya, memang mempunyai kedudukan istimewa.
Didalam Undang-undang ini materi yang bersangkutan tidak diatur
"uitputtend", sebab adalah bijaksana kiranya melihat dahulu perkembangan
masyarakat dan prakteknya peraturan ini dinegara kita.

B. Penjelasan pasal demi pasal.