(1) Jika seseorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
itu pegawai Negeri atau menjadi pegawai Negeri, maka masa
selama ia turut berjuang mengangkat senjata dihitung dua kali lipat
sebagai masa dinas penuh untuk perhitungan pensiun.
(2) Seorang pegawai yang berjuang dimasa yang disebut dalam pasal 1
sub a harus diterima kembali dalam jawatannya semula dengan
mengingat peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku.
(3) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang
berhubung dengan peri-kehidupannya ternyata membutuhkan
bantuan harus diberi bantuan menurut Peraturan Pemerintah, yang
mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan ltu bagi para Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu.
(4) Janda-janda dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia yang gugur di masa perjuangan
seperti dimaksud dalam pasal 1 diberi tunjangan menurut Peraturan
Pemerintah, yang mengatur hal ini.
(5) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta
keluarganya, yang ternyata harus mendapat bantuan menurut ayat 3
pasal ini, diberi pertolongan dokter menurut peraturan tentang
pertolongan dokter yang berlaku bagi pegawai yang dipensiun.
### Pasal 8…
---
PRESIDEN
.