Langsung ke konten

VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 75 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia dalam undang-undang ini ialah;

  • Warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai 17

Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk

mempertahankan.Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan

bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada

masa perjuangan itu,

  • Warganegara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang

tersebut pada sub a di atas ikut berjuang dalam suatu peperangan

antara Negara Republik Indonesia dan Negara lain, yang timbul di

masa yang akan datang.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1 tidak berlaku, apabila

seseorang:

  • membantu musuh;
  • kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang

menurut keputusan Pengadilan;

  • mendapat hukuman penjara lebih dari satu tahun lamanya, kecuali

bila ada ketentuan lain dari Menteri yang diserahi urusan Veteran.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Badan-badan resmi yang hingga keluarnya undang-undang ini semata-

mata mengurus persoalan Veteran disatukan di bawah Kementerian yang

mengatur urusan Veteran.

Pasal 4

(1) Pendaftaran dan pengakuan seseorang sebagai Veteran pejuang

Kemerdekaan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Kepada pejuang kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17

Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat

mempertahankan Negara Republik Indonesia diberikan rehabilitasi

posthuum sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia.

Pasal 5

Barang siapa yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 dan didaftar

menurut ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 berhak memakai sebutan Veteran

Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

### Pasal 6…

---

PRESIDEN

Pasal 6

Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia boleh

memakai pakaian seragam dengan tanda pangkat terakhir dalam upacara-

upacara nasional dan hari nasional dan kemiliteran, menurut ketentuan-

ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Jika seseorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

itu pegawai Negeri atau menjadi pegawai Negeri, maka masa

selama ia turut berjuang mengangkat senjata dihitung dua kali lipat

sebagai masa dinas penuh untuk perhitungan pensiun.

(2) Seorang pegawai yang berjuang dimasa yang disebut dalam pasal 1

sub a harus diterima kembali dalam jawatannya semula dengan

mengingat peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku.

(3) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang

berhubung dengan peri-kehidupannya ternyata membutuhkan

bantuan harus diberi bantuan menurut Peraturan Pemerintah, yang

mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan ltu bagi para Veteran

Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu.

(4) Janda-janda dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Pejuang

Kemerdekaan Republik Indonesia yang gugur di masa perjuangan

seperti dimaksud dalam pasal 1 diberi tunjangan menurut Peraturan

Pemerintah, yang mengatur hal ini.

(5) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta

keluarganya, yang ternyata harus mendapat bantuan menurut ayat 3

pasal ini, diberi pertolongan dokter menurut peraturan tentang

pertolongan dokter yang berlaku bagi pegawai yang dipensiun.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

.

Pasal 8

Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang

belum mempunyai lapangan pekerjaan, dapat diberikan latihan kejuruan

atas tanggungan Pemerintah, menurut cara dan waktu yang akan

ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintah,

apabila ia memenuhi syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan

untuk jabatan itu.

(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi perusahaan

Pemerintah dan partikulir, menurut ketentuan-ketentuan yang akan

diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka perusahaan-

perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, diharuskan menerima

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai

pegawai, sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.

Pasal 10

Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang

berusaha secara sendirian maupun secara bersama-sama, diberikan

bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 11

Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kaum

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pasal 12

Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

berkewajiban memegang rahasia militer dan menjungjung tinggi

kehormatan Negara.

Pasal 13

Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar

mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan

menurut Pasal 1; dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima

tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

### Pasal 14…

---

PRESIDEN

Pasal 14

Barangsiapa menamakan dirinya Veteran Pejuang Kemerdekaan

Republik Indonesia, sedang ia tidak berhak atas nama/sebutan itu,

dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau

hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pasal 15

Penguasa-penguasa yang melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 9

ayat (3), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun

dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pasal 16

Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang

melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal-pasal 11 dan 12,

dicabut haknya dan sebutannya sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan

Republik Indonesia, di samping ia dihukum menurut peraturan-peraturan

hukum pidana sipil yang berlaku.

Pasal 17

Perbuatan pidana yang tercantum dalam Pasal-pasal 13, 14 dan 15 adalah

kejahatan.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, maka

dengan berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan yang

mengenai persoalan Veteran yang telah ada dinyatakan tidak

berlaku lagi.

(2) Seorang Veteran yang menerima perlakuan menurut peraturan-

peraturan yang berlaku, sebelum mulai berlakunya undang-undang

ini, tetap menerima perlakuan sesuai dengan peraturan itu sampai

mengenai hal-hal itu ada keterntuan-ketentuan lain yang ditentukan

dalam Peraturan Pemerintah, dengan pengertian bahwa ia tidak

akan dirugikan.

Pasal 19

Undang-undang ini disebut "Undang-undang Veteran Pejuang

Kemerdekaa Republik Indonesia" dan mulai berlaku pada hari

diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 1957.

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 17 Desember 1957.

ttd

ttd