Langsung ke konten

MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22

UU No. 76 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1934-12-29

Pasal 1

"Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan
ordonansi tanggal 29 Desember 1934 pasal 1 (Postordonantie 1935, Staatsblad
1934 No. 720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-
undang No. 13 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 81 tahun 1951), diubah dan
ditambah lebih lanjut sebagai berikut:

I. Pasal 4 ayat 1, huruf a sampai dengan h harus dibaca:
- tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 75 sen dan
untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 45
sen;
- tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah
kartupos dengan balasan terbayar, 45 sen;
- surat kabar dan lampiran-lampirannya, 5 sen untuk tiap- tiap 25
gram atau sebagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku
apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan
syarat-syarat yang akan ditetapkanoleh Kepala Jawatan; porto
surat kabar dan lampiran- lampirannya yang harus dibayar di muka
dan yang tidak berperangko berlangganan adalah sama dengan
porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan;
- barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 15 sen untuk tiap-
tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram, akan tetapi dengan
minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen setinggi-tingginya 75
sen;
- barang cetakan Braille, 71/2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau
sebagian dari 1000 gram;
- bungkusan, 30 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau sebagian dari 50
gram dengan minimum setinggi-tingginya 150 sen untuk tiap-tiap
kiriman;
- postpaket, Rp. 9,- untuk tiap-tiap postpaket;
- tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram
60 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari
20 gram, 40 sen.

II. Dalam pasal 17 ayat 1, bawah huruf a, "40" diubah menjadi "150"; bawah
b I "40" diubah menjadi "45" dan bawah b II "40" diubah menjadi "140";
bawah huruf c "25" diubah men- jadi "75".

III. Dalam pasal 21 ayat 2, "25 cent voor een bedrag tot en met 25 gulden"
diubah menjadi "75 cent voor een bedrag tot en met 25 gulden"; "50 cent
voor een bedrag boven 25 gulden tot en met 50 gulden" diubah menjadi
"100 cent voor een bedrag boven 25 gulden tot en met 50 gulden".

---

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1954

INDONESIA,

SOEKARNO

AK.GANI

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954,

---

TENTANG

Berhubung dengan meningkatnya harga sejak tahun 1950 maka tarip-
tarip pos (porto dan bea) untuk dalam negeri, mulai tanggal 1 Pebruari 1951
diubah dengan keluarnya Undang-undang No. 13 tahun 1951 dan Peraturan
Pemerintah No. 6 tahun 1951.
Meskipun perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1951
tersebut tadi berarti kenaikan dari pada tarip-tarip untuk dalam negeri, namun
sebenarnya tarip-tarip tersebut masih dapat dipandang rendah, setidak-
tidaknya belum sesuai dengan tingkat kenaikan harga yang pada umumnya
nampak dalam masyarakat. Hanya karena P.T.T. terikat oleh peraturan-
peraturan mengenai maxima tarip termuat dalam "Postordonnantie 1935"
(Staatsblad 1934 No. 720 sebagai rubah terakhir dengan Undang-undang No.13
tahun 1951, Lembaran Negara No 81), adalah sebab bahwa tarip-tarip tersebut
pada waktu itu belum dapat ditetapkan sesuai dengan kenaikan harga umum,
walaupun penetapan itu telah diselenggarakan setinggi-tingginya sampai batas
maxima tersebut tadi.
Meninggikan maxima tersebut pada waktu itu tidak mungkin, oleh karena
maxima itu yang tidak boleh melebihi batas tarip-tarip untuk luar

[Catatan Penyunting: Di bawah ini terdapat format gambar. ]

oleh Jawatan Pos, Tilgram dan Tilpon, dapat disesuaikan dengan tingkat
kenaikan harga yang nampak pada masyarakat dan terdapat perseimbangan lagi
dengan tarip-tarip pos untuk luar-negeri yang baru dinaikkan itu. Diterangkan
di sini, bahwa antara tarip-tarip pos dalam-negeri dan tarip-tarip luar-negeri
harus ada perseimbangan. Guna merubah (menaikkan) maxima tarip-tarip pos
dalam-negeri ini, maka ditetapkan undang-undang ini.
Dalam undang-undang ditetapkan, bahwa jumlah maximum porto (pasal
4 dari "Postordonnantie 1935") diubah dan ditetapkan sampai batas jumlah
porto dan bea untuk luar-negeri, seperti tercantum dalam tabel di bawah ini -
kecuali untuk surat-surat kabar - agar supaya di kemudian hari, jika perlu,
tarip-tarip dalam-negeri yang dipungut oleh Jawatan PTT dan yang tidak akan
dinaikkan sampai batas maximum yang sekarang ditetapkan, dapat mudah
dinaikkan dengan tidak perlu merubah maximum itu.
Untuk surat-surat kabar dan lampiran-lampirannya dalam hubungan luar-
negeri tidak diadakan porto tersendiri, ini termasuk dalam golongan barang-

---

barang cetakan.
Mengingat akan tugasnya yang istimewa itu ialah memberi penerangan
kepada umum, maka sudah seharusnya porto surat kabar ditetapkan lebih
rendah lagi, yaitu: setinggi-tingginya (maximum) 2/3 dari porto untuk barang
cetakan, asal saja dikirim berperangko berlangganan, ialah 2/3 dari 15 sen = 1O
sen. Syarat ini perlu diadakan untuk mengurangi pekerjaan yang berkenaan
dengan macam kiriman ini, dan juga untuk memudahkan pemeriksaan
mengenai syarat-syarat yang berlaku untuk itu.
Mengenai bea-bea (pasal 17 dan 21 dari "Postordonnantie 1935")
ditetapkan bahwa bea-bea inipun dinaikkan setinggi-tingginya sampai batas-
batas untuk luar-negeri, berhubung dengan alasan tersebut di atas, sebagai
berikut:

### Pasal 17 "Postordonnantie 1935".

Ayat 1, di bawah:

- bea mencatatkan surat-surat, ditetapkan pada 150 sen = 40 centimes
(maximum internasional);
b.I. bea pencatatan harga dari surat-surat ditetapkan pada 45 sen tiap Rp.
250,- = 50 centimes tiap franc-or 300 (maximum internasional);
b.II. bea pencatatan harga dari pospaket-pospaket ditetapkan seperti di atas
bawah b.I, ditambah dengan bea mencatatkan tersebut di atas bawah a;
- bea memungut uang dengan surat tercatat, ditetapkan pada 75 sen 20
centimes (maximum internasional).

Untuk lengkapnya diterangkan di sini, bahwa dinas mengenai kiriman-
kiriman berharga dan pemungutan uang dengan surat tercatat; sehabis perang
belum dibuka kembali. Perubahan-perubahan berkenaan dengan dinas ini
sekarang juga harus diselenggarakan, sebab jika tidak, bea-bea itu tidak akan
lagi sesuai dengan bea mencatatkan surat-surat, yang sekarang harus diubah.

### Pasal 21 "Postordonnantie 1935".

Ayat 2 : bea poswesel.

Menurut peraturan internasional bea poswesel terdiri dari bea tetap
sebesar maximum 20 centimes = 75 sen dan bea variabel sebesar maximum
1/2% dari jumlah uang poswesel. Untuk jumlah-jumlah lebih dari Rp. 25,- bea
yang tertinggi disesuaikan dengan itu, diperhitungkan (berekend) dari jumlah
yang tertinggi dari tingkatan (coupure) yang bersangkutan. Oleh karena buat
tingkatan terendah yakni dari Rp. 25,- bea tetap saja telah berjumlah 75 sen,
yang berarti tiga kali bea sebelum perang (25 sen), maka bea variabel ad. 1/2%
dari jumlah uang poswesel ditiadakan. Dianggap perlu sekali mempertahankan
tingkatan pertama sebesar Rp. 25,- yang sekarang sekali mempertahankan

---

tingkatan pertama sebesar Rp. 25,- yang sekarang berlaku, untuk kepentingan
umum, oleh karena jumlah poswesel dari Rp. 25,- itu adalah 60% dari jumlah
seluruhnya.
Dari kenaikan tarip-tarip ini (termasuk juga tarip-tarip untuk luar negeri)
dan berdasarkan biji perhubungan tahun 1952, maka diharapkan suatu
tambahan penghasilan tahunan global Rp. 40.000.000,-

Termasuk dalam Lembaran Negara No. 151 tahun 1954.

Diketahui: