Langsung ke konten

PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANG-

UU No. 76 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-12-13

Pasal 1

Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3

Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang

Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang

bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-

undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah

Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan

perkataan "Menteri Agraria".

Pasal 2

Surat-surat permohonan yang pada mulai berlakunya undang-undang ini

telah diterima oleh Menteri Kehakiman tetapi belum mendapat

keputusan, diserahkan kepada Menteri Agraria untuk diselesaikan.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 1957.

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 17 Desember 1957.

ttd

ttd

SUNARJO