Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3
Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang
Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang
bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-
undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah
Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan
perkataan "Menteri Agraria".
