Langsung ke konten

PESETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA

UU No. 77 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-12-19

Pasal 1

Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di

daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina tertanggal empat (4)

bulan Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh enam (1956) yang

salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2

Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di

daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina tersebut di atas mulai

berlaku setelah pertukaran piagam pengesahan di Manila.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 19 Desember 1957.

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 23 Desember 1957.

ttd

ttd

SUBANDRIO

---

PRESIDEN

TENTANG

DAN REPUBLIK PILIPINA.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Pilipina dalam usahanya untuk menjalankan roda

pemerintahannya menghadapi di daerah-perbatasan Indonesia/Pilipina kenyataan-

kenyataan seperti di bawah ini :

1. Sejumlah orang-orang Indonesia yang berdiam tanpa ijin di daerah Pilipina.

1. Sejumlah orang-orang Filipina yang berdiam tanpa ijin di daerah Indonesia.

1. Orang-orang Indonesia, penduduk daerah Indonesia di sebelah Utara yang mondar-

mandir mengunjungi Pilipina tanpa ijin.

1. Orang-orang Pilipina, penduduk daerah Pilipina di sebelah Selatan yang mondar-

mandir mengunjungi daerah Indonesia tanpa ijin.

1. Mondar-mandirnya warganegara-warganegara dari kedua belah pihak di daerah

perbatasan itu telah berjalan sejak lama dan agaknya hal demikian itu telah

menjadi adat kebiasaan mereka.

Dipandang dari sudut peraturan-peraturan imigrasi, kenyataan-kenyataan tersebut

menyalahi ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan itu sehingga kenyataan-

kenyataan itu bersifat illegaal.

Dengan sifat illegaal itu, maka orang-orang tersebut di atas tidak mendapat perlindungan

hukum, sehingga bagi mereka sangat sukarlah untuk mencari nafkahnya.

Warganegara…

---

PRESIDEN

Warganegara Indonesia, penduduk daerah Indonesia sebelah Utara, terpaksa mondar-

mandir menyeberangi ke daerah Pilipina berhubung geographis letaknya lebih

menguntungkan bagi hidup mereka sehari-hari, bila mereka pergi ke Pilipina dari pada

pergi ke daerah Indonesia, misalnya: jarak dari pulau-pulau Indonesia ke Mindanao

(Miangas ke Davao) kira-kira 5 mil, sedangkan jarak dari pulau-pulau itu ke Menado

(Miangas ke Menado) kira-kira 300 mil.

Pulau-pulau Indonesia itu dan pulau-pulau Pilipina di dekatnya itu ekonomis saling

memenuhi. Pulau-pulau Indonesia menghasilkan kopra dan pala dan lain-lain hasil

perkebunan yang dapat ditukarkan dengan bahan-bahan asal dari Pilipina seperti beras,

pakaian dan lain-lain kebutuhan hidup sehari-hari dari penduduk Indonesia di pulau-pulau

tersebut.

Di samping untuk keperluan tersebut di atas, mereka pergi ke sana itu, juga untuk

menengok sanak-saudaranya yang telah berada di Pilipina dan berziarah ke makam.

Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipina berkehendak untuk menjalankan

peraturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itu

dijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalam

usahanya seperti terurai di atas.

Warganegara yang berdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar-

mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah.

Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo,

sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalami ketidak lancaran.

Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan-

peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing-

masing.

Oleh…

---

PRESIDEN

Oleh karena itu kedua Pemerintah, terdorong juga oleh semangat dari Perjanjian

Persahabatan Indonesia Philipina, pula oleh semangat konperensi AA, bersepakat untuk

mengadakan ketentuan-ketentuan yang sifatnya mempermudah pelaksanaan dari usaha-

usaha warganegara-warganegara tersebut atas dan delogaliseer kenyataan-kenyataan itu.

Untuk maksud itu kedua Pemerintah bersetuju untuk mengadakan suatu perjanjian

"Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak syah di daerah Republik

Indonesia dan Republik Pilipina." Dengan perjanjian itu kenyataan-kenyataan tersebut di

atas dalam batas-batas tertentu dapat tetap berlangsung secara teratur menurut hukum.

Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956,

di Jakarta.

Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:

1. menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yang

lain secara tidak sah.

1. memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayah

pihak yang lain.

Pasal I sampai dengan V mengenai soal 1 tersebut di atas, sedangkan pasal VI sampai

dengan XII mengenai soal 2.