Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 23 Desember 1957.
ttd
ttd
SUBANDRIO
---
PRESIDEN
TENTANG
DAN REPUBLIK PILIPINA.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Pilipina dalam usahanya untuk menjalankan roda
pemerintahannya menghadapi di daerah-perbatasan Indonesia/Pilipina kenyataan-
kenyataan seperti di bawah ini :
1. Sejumlah orang-orang Indonesia yang berdiam tanpa ijin di daerah Pilipina.
1. Sejumlah orang-orang Filipina yang berdiam tanpa ijin di daerah Indonesia.
1. Orang-orang Indonesia, penduduk daerah Indonesia di sebelah Utara yang mondar-
mandir mengunjungi Pilipina tanpa ijin.
1. Orang-orang Pilipina, penduduk daerah Pilipina di sebelah Selatan yang mondar-
mandir mengunjungi daerah Indonesia tanpa ijin.
1. Mondar-mandirnya warganegara-warganegara dari kedua belah pihak di daerah
perbatasan itu telah berjalan sejak lama dan agaknya hal demikian itu telah
menjadi adat kebiasaan mereka.
Dipandang dari sudut peraturan-peraturan imigrasi, kenyataan-kenyataan tersebut
menyalahi ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan itu sehingga kenyataan-
kenyataan itu bersifat illegaal.
Dengan sifat illegaal itu, maka orang-orang tersebut di atas tidak mendapat perlindungan
hukum, sehingga bagi mereka sangat sukarlah untuk mencari nafkahnya.
Warganegara…
---
PRESIDEN
Warganegara Indonesia, penduduk daerah Indonesia sebelah Utara, terpaksa mondar-
mandir menyeberangi ke daerah Pilipina berhubung geographis letaknya lebih
menguntungkan bagi hidup mereka sehari-hari, bila mereka pergi ke Pilipina dari pada
pergi ke daerah Indonesia, misalnya: jarak dari pulau-pulau Indonesia ke Mindanao
(Miangas ke Davao) kira-kira 5 mil, sedangkan jarak dari pulau-pulau itu ke Menado
(Miangas ke Menado) kira-kira 300 mil.
Pulau-pulau Indonesia itu dan pulau-pulau Pilipina di dekatnya itu ekonomis saling
memenuhi. Pulau-pulau Indonesia menghasilkan kopra dan pala dan lain-lain hasil
perkebunan yang dapat ditukarkan dengan bahan-bahan asal dari Pilipina seperti beras,
pakaian dan lain-lain kebutuhan hidup sehari-hari dari penduduk Indonesia di pulau-pulau
tersebut.
Di samping untuk keperluan tersebut di atas, mereka pergi ke sana itu, juga untuk
menengok sanak-saudaranya yang telah berada di Pilipina dan berziarah ke makam.
Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Pilipina berkehendak untuk menjalankan
peraturan-peraturan imigrasinya dengan semestinya. Bila peraturan-peraturan imigrasi itu
dijalankan dengan semestinya, maka orang-orang tersebut di atas akan terganggu dalam
usahanya seperti terurai di atas.
Warganegara yang berdiam secara illegal akan dienyahkan dan orang-orang yang mondar-
mandir harus mempunyai paspor dan visa yang syah.
Untuk mendapatkan paspor dan visa yang syah mereka akan kehilangan banyak tempo,
sehingga usahanya seperti terurai di atas akan mengalami ketidak lancaran.
Kedua Pemerintah berpendapat tidak akan bijaksana, bila penglaksanaan dari peraturan-
peraturan imigrasinya akan mengakibatkan kerugian bagi warganegaranya masing-
masing.
Oleh…
---
PRESIDEN
Oleh karena itu kedua Pemerintah, terdorong juga oleh semangat dari Perjanjian
Persahabatan Indonesia Philipina, pula oleh semangat konperensi AA, bersepakat untuk
mengadakan ketentuan-ketentuan yang sifatnya mempermudah pelaksanaan dari usaha-
usaha warganegara-warganegara tersebut atas dan delogaliseer kenyataan-kenyataan itu.
Untuk maksud itu kedua Pemerintah bersetuju untuk mengadakan suatu perjanjian
"Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak syah di daerah Republik
Indonesia dan Republik Pilipina." Dengan perjanjian itu kenyataan-kenyataan tersebut di
atas dalam batas-batas tertentu dapat tetap berlangsung secara teratur menurut hukum.
Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh kedua Pemerintah pada tanggal 4 Juli 1956,
di Jakarta.
Perjanjian itu dapat dibagi dalam dua pokok, yakni:
1. menyelesaian soal berdiamnya warganegara masing-masing di wilayah pihak yang
lain secara tidak sah.
1. memecahkan soal mondar-mandirnya warganegaranya masing-masing ke wilayah
pihak yang lain.
Pasal I sampai dengan V mengenai soal 1 tersebut di atas, sedangkan pasal VI sampai
dengan XII mengenai soal 2.