Langsung ke konten

PERUBAHAN CANON DAN CIJNS ATAS HAK-HAK ERFPACHT

UU No. 78 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan

kebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubah

sebagai berikut:

[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar

Pasal 2

Jika dipandang perlu penetapan canon dan cijns sebagai yang tersebut

dalam pasal 1, dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah, dengan

ketentuan bahwa selambat-lambatnya tiap-tiap 5 tahun sekali diadakan

peninjauan kembali.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 19 Desember 1957.

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 27 Desember 1957.

ttd

ttd

SUNARJO