Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan
kebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubah
sebagai berikut:
[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
Ditetapkan: 1957-01-01
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan
kebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubah
sebagai berikut:
[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
Jika dipandang perlu penetapan canon dan cijns sebagai yang tersebut
dalam pasal 1, dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah, dengan
ketentuan bahwa selambat-lambatnya tiap-tiap 5 tahun sekali diadakan
peninjauan kembali.
### Pasal 3…
---
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Desember 1957.
ttd
ttd
SUNARJO