Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia,
termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut
Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17
Desember 1957, disahkan.
