Langsung ke konten

PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH

UU No. 79 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-12-17

Pasal 1

Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia,

termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut

Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan dengan

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17

Desember 1957, disahkan.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 1957.

INDONESIA

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 27 Desember 1957.

ttd

ttd

DJUANDA

---

PRESIDEN