Langsung ke konten

PERKUMPULAN KOPERASI *)

UU No. 79 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-01-01

Pasal 26

(1)
Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada
Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia
diwajibkan
memberi keterangan yang diminta mereka dan
memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi
yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.
(2)
Pengurus
mengikhtiarkan
agar
segala
laporan pemeriksaan
Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk
memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah timbulnya
pertentangan paham.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 27.
(1)
Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap Koperasi
kerugiannya dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam
melakukan kewajibannya masing-masing.
(2)
Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan
beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka
masing-masing menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan
tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya, jika
ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena
kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan
secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.
(3)
Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing
anggota pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang
dapat diketahuinya.

Pasal 28.

Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi
tanggungannya, dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh
Koperasi
hanya
untuk
sebagian
kecil
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang
daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini
dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.
§4. Tanggungan Anggota.
Pasal 29.
(1)
Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata,
bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup segala
kerugian
maka
terhadap
penyelesaian
sekalian
anggota
perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam
waktu dua tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, masing-
masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung kerugian
Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada
suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai
anggota
dan
bekas
anggota
badan
hukum
maka
bagian
tanggungannya adalah seimbang dengan hak suaranya.
(2)
Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin
diminta untuk membayar bagian tanggungannya, maka anggota
dan bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung pula bagian
itu, masing-masing orang sama banyaknya dan masing- masing
badan hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya
keadaan demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.
www.djpp.depkumham.go.id
(3)
Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan membayar dengan
segera bagian tanggungannya, ditambah dengan lima puluh
perseratus
atau
kurang
daripada
jumlah
itu
menurut
pertimbangan
Penyelesaian
untuk
memenuhi
sementara
pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka yang
tidak mungkin memenuhi kewajiban.
(4)
Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh anggota
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5)
Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat
diadakan ketetapan :

a.
Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2,
kecuali mengenai masa dua tahun selama mana bekas
anggota masih diwajibkan turut menanggung kerugian
Koperasi.

b.
Yang menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah
berhenti
sebagai
anggota
dalam
sesuatu
tahun-buku,
walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut
membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh
Koperasi pada akhir tahun-buku itu.
§5. Daftar Anggota.
Pasal 30.
(1)
Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat kedudukannya sebuah
daftar anggota tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan dan
pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat. Contoh daftar itu
ditetapkan oleh Pejabat.
(2)
Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal
tentang masuk dan berhentinya atau dipecatnya anggota.
(3)
Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai nama, nama
kecil, tempat tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya;
catatan itu setelah diberi tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi
cap jempol oleh anggota yang bersangkutan dan seorang anggota
pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka catatan itu
mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama
kuasanya.
(4)
Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu
anggota ditulis pada tempat catatan tentang masuknya anggota
yang bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi cap
jempol oleh seorang anggota pengurus.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 31.
(1)
Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan
catatan tentang hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.
(2)
Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan
dalam anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar
tersebut.

Pasal 32.
(1)
Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal
30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri,
maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang
membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu
membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri,
seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota.

Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat
diketahui setiap orang tanpa biaya.
(2)
Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera
dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban
melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu
juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat
4.
(3)
Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan
bebas dari bea meterai.
§6. Daftar Pengurus.
Pasal 33.
(1)
Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan
pula sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu
dicatat nama anggota yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi.

Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara
tersebut dalam pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh
Pejabat.
(2)
Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan
jabatan masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka
sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri diberi tanggal dan
ditanda tangani dan/atau diberi tap jempol.
(3)
Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota
pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar
pengurus.
www.djpp.depkumham.go.id
§7. Pembukuan Koperasi
Pasal 34.
(1)
Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan
dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas
petunjuk Pejabat.
(2)
Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan
perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
(3)
Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.

Pasal 35.
(1)
Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi
Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana
Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan
Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru
lampau.

Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan
pemeriksaan.
(2)
Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus
belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan
perantaraan Pejabat.
(3)
Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus
kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh
rapat anggota.
(4)
Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea
meterai.
§8. Pemeriksaan
Pasal 36.
(1)
Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat
anggota dan tidak termasuk golongan Pengurus.
(2)
Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang,
surat berharga, persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai
hal kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan perusahaan
Koperasi
(3)
Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah
laporan tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada
anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada Pejabat.
www.djpp.depkumham.go.id
§9. Keadaan terbuka.
Pasal 37.

Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.
Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian
dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos
memperoleh salinan atau petikannya;
b.
Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu
tanpa
biaya
daftar
anggota,
daftar
pengurus,
perhitungan
keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat
salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-
ongkos.
§10. Sisa Hasil Perusahaan.
Pasal 38.
(1)
Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan
penyusutan nilai barang-barang dan segala biaya yang dikeluarkan
dalam tahun-buku itu.
(2)
Sisa hasil perusahaan dibagi dua :

a.
Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk
anggota Koperasi.

b.
Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak
ketiga.
(3)
Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya
dua puluh lima perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang
kelebihannya dipergunakan dengan cara yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4)
Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi dengan
uang cadangan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan
sekedar uang jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan untuk
kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan cara yang
ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat anggota.

Pasal 39.

Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya
dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha
Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.
§11. Cadangan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 40.
(1)
Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh
dibagikan kepada para anggota.
(2)
Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan
untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan
untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan Koperasi; cara mana
ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.
(3)
Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar Koperasi
sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan
Pemerintah dengan bersifat Giro.
§12. Pembubaran Koperasi.
Pasal 41.
(1)
Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2)
Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah
rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan
berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3)
Pejabat
berkuasa
membubarkan
Koperasi
jika
menurut
pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan Koperasi
adalah sedemikian rupa sehingga perlu dibubarkan.

Pasal 42.
(1)
Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 41 ayat 3, tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat
memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan surat
tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.
(2)
Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat
tercatat yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se-
kurang-kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota Koperasi
dapat memajukan keberatan kepada Menteri terhadap maksud
Pejabat.
(3)
Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera
Menteri memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya
keberatan yang dimajukan dan jika ada memberitahukan pula
tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu. Keputusan Menteri
mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan
dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.
(4)
Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya
keberatan atau tentang persetujuannya dengan pembubaran
meskipun ada keberatan yang dimajukan kepadanya, maka Pejabat
www.djpp.depkumham.go.id
berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.

Pasal 43.
(1)
Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan
perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.
(2)
Jika
perlu,
maka
Pejabat
dengan
keputusannya
tentang
pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi
tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur
tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.

Pasal 44.
(1)
Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan
Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.
(2)
Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam
Berita-Negara.

Pasal 45.
(1)
Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang
memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar
umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.
(2)
Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar
umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu dilakukan
tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai.
Pasal 46.
(1)
Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :

a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
Koperasi
serta
mewakilinya
baik
sebagai
pihak
yang
menuntut maupun yang dituntut;

b.
Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu
ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat;

c.
Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar
oleh masing-masing anggota dan bekas anggota;

d.
Menetapkan
oleh
siapa
dan
menurut
perbandingan
bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar;

e.
Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas
tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir.

f.
Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut
pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;
www.djpp.depkumham.go.id
(2)
Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan
tertulis tentang penyelesaian itu.
(3)
Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada
Koperasi.
(4)
Pembayaran
biaya
penyelesaian
itu
didahulukan
daripada
pembayaran hutang lainnya.

Pasal 47

Sanksi-sanksi lain yang tidak dimasukkan dalam ketentuan pidana
dilakukan secara administratip dan diatur oleh Menteri.

Pasal 50

Tidak perlu penjelasan.

--------------------------------

CATATAN

*)
Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-125 pada tanggal 2
September 1958, pada hari Selasa, P.303/1958

Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/139; TLN NO. 1669

www.djpp.depkumham.go.id