Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya
mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah yang mempunyai
Pengurus sendiri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953,
yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 42 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1954 No. 113), diubah dan ditambah sebagai
berikut:
## BAB I (Pengeluaran)
4A.1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah
dibuat, ditambah dengan ....... Rp. 686.000,-
4A.1B (baru) pengeluaran berkenaan de-
ngan cadangan dari untuk karena
penilaian baru harga persediaan
emas Bank Indonesia ............. Rp. 1.700.000.000,-
4A.2 Perusahaan-perusahaan dalam arti
Ind. Bedrijvenwet, ditambah de-
ngan .......................... Rp. 87.237.400,-
4A.4 Penyertaan, ditambah dengan .... Rp. 40.122.500,-
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
4A.5 Kewajiban-kewajiban yang timbul
dari Jaminan Pemerintah, ditambah
dengan .......................... Rp. 290.000,-
4A.6 Uang muka untuk perlengkapan
kebutuhan-kebutuhan kas, ditambah
dengan .......................... Rp. 163.000.000,-
## BAB II (Penerimaan).
Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan:
4A.1A Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan
emas Bank Indonesia.
4A.1A1. Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan
emas Bank Indonesia.
4A.1A1.1. Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan
emas Bank Indonesia.
4A.1 B. Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah
otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara.
4A.B.1. Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank
(sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulan efek-
efek.
4A.1B.1.1. Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulan effek-effek.
4A.1 B.2. Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-
effek sebelum dan sesudah perang.
4A.1B.2.1. Penghasilan dari penjualan surat effek-effek.
4A.1 B.3. Penerimaan berhubung dengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom
rendahan, le karena bagiannya dalam hutang pinjaman dari Daerah
otonom yang telah dihapuskan dan 2e karena pembayaran yang
diwajibkan pada Daerah rendahan itu sebelum perang oleh Daerah-
daerah yang telah dihapuskan itu.
4A.1B.3.1. Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten dan Kota-Praja dari
tahun 1942 sampai akhir tahun 1953.
4A.1B.3.2. Pembayaran di muka sisa hutang-hutang tersebut yang baru dapat
ditagih sesudah tanggal 31 Desember 1953 oleh Daerah-daerah otonom.
4A.1B.3.3. Penerimaan karena pembayaran hutang-hutang yang lain kepada
Daerah-daerah yang dihapuskan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Berikut mata anggaran 4A.4.2.13. dituliskan.
4A.4.2.14. Bagian dalam keuntungan dari N.V. Percetakan Perdana.
4A.4.2.15. Bagian dalam keuntungan dari N.V. Industri Pulp Pabrik Kertas di Aceh.
4A.4.2.16. Bagian dalam keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal
Pabrik Soyabean Milkpowder di Yogyakarta.
4A.4.2.17. Pendapatan mengenai penjualan saham-saham dari Hotel Savoy
Homann di Bandung.
Berikut mata-anggaran 4A.6.1.12 dituliskan.
4A.6.1.13. Pembayaran kembali uang muka oleh Yayasan Karet.
Berikut mata-anggaran 4A.6.4.1. dituliskan.
4A.6.4.2. Penyetoran oleh Yayasan Kopra guna. pengeluaran lain-lain
Kementerian untuk kepentingan daerah kopra.
