Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT HONGARIA

UU No. 8 Tahun 1962 berlaku

Pasal 1

Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria dibuat

Perjanjian Persahbatan dan Kerja-sama yang telah ditandatangani di

Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1961 yang berbunyi sebagai terlampir

dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-

piagam pengesahan yang akan dilakukan di Budapest.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 18 Juni 1962

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 1962

Sekretaris Negara

ttd

---

PRESIDEN