Dengan Undang-undang ini dirubah dan disempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan
1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri
(M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944,
Ditetapkan: 1966-03-24
Pasal 1
Pasal 2
Yang dimaksud dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang
Lain (M.P.O.) tersebut pada pasal 1 diatas ialah:
- Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) ialah tata cara, dimana wajib pajak menghitung dan
membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut
ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak.
- Dalam rangka pelaksanaan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) tersebut diatas,
dapat ditunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak-
---
pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu
masa pajak. Tata cara ini dinamakan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut sanksi-sanksi diatur menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak-pajak seperti
dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
Ttd.
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
Sekretaris,
---
Ttd.
Brig. Jen. T.N.I.
---
