Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

UU No. 8 Tahun 1971 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-

departemen dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha,

pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan

minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya

dipusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi

pertambangan minyak dan gas bumi.

(2) Pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan

produksi, pengawasan keselamatan kerja dan kegiatan-kegiatan

lainnya dalam pertambangan minyak dan gas bumi yang

menyangkut kepentingan umum.

(3) Cara …

---

PRESIDEN

(3) Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan

untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari

pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 2

(1) Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Negara, disingkat PERTAMINA, selanjutnya dalam Undang-

undang ini disebut Perusahaan, didirikan suatu perusahaan

pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki Negara

Republik Indonesia.

(2) Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini adalah badan hukum

yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan Undang-

undang ini.

(3) Definisi Perusahaan Negara yang tercantum dalam Undang-undang

Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pasal 1 (Lembaran Negara Tahun 1960

Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) harus

dibaca Perusahaan dalam pengertian Undang-undang ini.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini

terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan

minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar

kemakmuran Rakyat dan Negara serta menciptakan Ketahanan Nasional.

Pasal 6

(1) Perusahaan bergerak di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi

yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan,

pengangkutan dan penjualan.

(2) Dengan persetujuan Presiden dapat dilakukan perluasan bidang-

bidang usaha, sepanjang masih ada hubungan dengan pengusahaan

minyak dan gas bumi termaksud pada ayat (1) pasal ini, serta

didasarkan pada anggaran perusahaan, rencana kerja tahunan dan

rencana investasi perusahaan.

MODAL

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar yang ditanam

dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannya, yang

jumlahnya tercantum dalam Neraca Pembukaan yang akan

disahkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Penambahan modal termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan

dengan Undang-undang.

(3) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dipergunakan untuk

menutupi kerugian yang mungkin timbul atas modal Perusahaan.

(2) Perusahaan membentuk cadangan tujuan.

(3) Cadangan-cadangan yang diadakan oleh Perusahaan dinyatakan

dengan jelas dalam pembukuan Perusahaan.

(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan

rahasia.

Pasal 9

(1) Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan

dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Cara mengurus dana penyusutan dan cadangan tujuan ditentukan

oleh Dewan Komisaris Pemerintah.

Pasal 10

(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang

diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran

obligasi.

(2) Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 11

(1) Kepada Perusahaan disediakan seluruh wilayah hukum

pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan

minyak dan gas bumi.

(2) Kepada Perusahaan diberikan Kuasa Pertambangan yang batas-

batas wilayahnya serta syarat-syaratnya ditetapkan oleh Presiden

atas usul Menteri.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam

bentuk "Kontrak Production Sharing".

(2) Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini mulai berlaku setelah

disetujui oleh Presiden.

Pasal 13

Tugas Perusahaan adalah :

  • melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan

memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat

dan Negara;

  • menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas

bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas

bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam

Undang-undang ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas

Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut :

  • enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating

income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;

  • enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating

income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi

antara Perusahaan dan Kontraktor;

  • seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud

dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963;

  • enam …

---

PRESIDEN

  • enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus

Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production

Sharing.

(2) Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini

dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase

tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu

untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.

(3) Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang

disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan jumlah yang

diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini.

Pasal 15

Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub

a dan b pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan

Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari :

  • Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Pajak Perseroan

(Staatsblad 1925 Nomor 319) sebagaimana telah diubah dan

ditambah;

  • Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran-

pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa

Pertambangan termaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp.

Tahun 1960;

  • Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil

pemurnian dan pengolahan;

  • Bea …

---

PRESIDEN

  • Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad

1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan

Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang

Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor

94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang

Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah

dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang

dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

  • Iuran Pembangunan Daerah.

Pasal 16

(1) Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebijaksanaan umum

Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dan mengusulkan

kepada Pemerintah langkah yang perlu diambil dalam rangka

menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan

Direksi Perusahaan.

(2) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung-jawab kepada Presiden.

(3) Dewan Komisaris Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota,

yaitu Menteri dalam bidang pertambangan sebagai Ketua

merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil Ketua

merangkap anggota serta Ketua Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional sebagai anggota.

(4) Apabila dipandang perlu, Presiden dapat menambah sebanyak-

banyaknya 2 (dua) orang Menteri dalam bidang lainnya sebagai

anggota.

(5) Dewan …

---

PRESIDEN

(5) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan

yang diperlukan kepada Direksi.

(6) Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(7) Tata-tertib dan cara menjalankan tugas Dewan Komisaris

Pemerintah diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan olehnya.

Pasal 17

(1) Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu

diperlukan dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

(2) Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas

dasar musyawarah untuk mufakat.

(3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-

masalah yang dibicarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah

maka masanya diajukan kepada Presiden untuk mendapat

keputusan lebih lanjut.

Pasal 18

(1) Untuk memperlancar tugas administrasi dari Dewan Komisaris

Pemerintah dibentuk suatu Sekretariat Dewan Komisaris

Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan

Komisaris Pemerintah.

(2) Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Komisaris

Pemerintah.

(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris

Pemerintah dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dan atau badan yang

diperlukannya.

(4) Uang jasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris

Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Segala …

---

PRESIDEN

(5) Segala biaya yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dalam

pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Perusahaan.

DIREKSI

Pasal 19

(1) Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari

seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang

Direktur.

(2) Direksi bertanggung-jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah

dan Direktur Utama Perusahaan mewakili Direksi dalam

pertanggungan-jawab tersebut.

(3) Berdasarkan pasal 1 Bab I Undang-undang ini Direksi bertanggung-

jawab kepada Menteri Pertambangan sejauh menyangkut segi-segi

pengusahaan.

(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam

suatu peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.

(5) Gaji dan penghasilan lain daripada Anggota Direksi ditetapkan oleh

Dewan Komisaris Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan

yang berlaku.

(6) Keputusan-keputusan Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk

mufakat.

(7) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-

masalah yang dibicarakan dalam Direksi, maka keputusan diambil

dengan pemungutan suara.

(8) Dalam hal pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan, maka

Direktur Utama Perusahaan mengambil keputusan.

### Pasal 20 …

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Tugas Direksi adalah :

  • memimpin dan mengurus serta mengendalikan Perusahaan

sesuai dengan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam

Undang-undang ini;

  • melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan

yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;

  • menyiapkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
  • menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja

tahunan Perusahaan;

  • mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
  • menyiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anak-anak dan

atau cabang-cabang Perusahaan, dengan memperhatikan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  • memberikan segala keterangan yang diperlukan Dewan

Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan;

  • mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut

peraturan kepegawaian Perusahaan dengan memperhatikan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  • menetapkan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain dari pada

pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang

berlaku.

(2) Dalam menetapkan peraturan gaji dan penghasilan lain dari pada

pegawai Perusahaan termaksud pada ayat (1) huruf i pasal ini

Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.

Pasal 21

(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk

jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan

tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

(2) Syarat-syarat untuk pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada

ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Presiden …

---

PRESIDEN

(3) Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi setelah

mendengar Dewan Komisaris Pemerintah, meskipun masa jabatan

yang bersangkutan belum berakhir dalam hal-hal tersebut di bawah

ini

  • atas permintaan sendiri;
  • karena melakukan tindakan atau menunjukkan sikap yang

merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan

Negara;

  • karena menjadi anggota sesuatu organisasi terlarang;
  • karena sesuatu hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan

tugasnya dengan baik;

  • karena meninggal dunia.

(4) Dalam hal terdapat tuduhan termaksud pada ayat (3) huruf-huruf b

dan c pasal ini, maka Anggota Direksi yang bersangkutan dapat

diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Dewan

Komisaris Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut

diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai

alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.

(5) Kepada Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara

diberikan kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada

Presiden dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah yang

bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.

(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal

pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan

Presiden tentang hal tersebut, maka pemberhentian sementara

tersebut menjadi batal.

(7) Apabila pelanggaran sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf-

huruf b dan c pasal ini merupakan suatu pelanggaran hukum

pidana, maka pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian

tidak dengan hormat.

### Pasal 22 …

---

PRESIDEN

### Pasal 22.

(1) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.

(2) Antara para Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga

sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut

garis ke samping termaksud menantu dan ipar. Jadi sesudah

pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang

itu, maka salah seorang di antara mereka tidak boleh melanjutkan

jabatannya, kecuali diijinkan oleh Presiden.

(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan

ijin Dewan Komisaris atau untuk jabatan yang dipikulkan oleh

Pemerintah kepadanya.

(4) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi

langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain

yang bertujuan mencari laba, kecuali dengan ijin Presiden.

Pasal 23

(1) Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar

pengadilan.

(2) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan termaksud pada ayat

(1) pasal ini kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang

khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa

orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau

kepada orang/badan lain.

Pasal 24

Peraturan-peraturan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri

bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap Anggota Direksi dan

Pegawai Perusahaan.

## BAB IX …

---

PRESIDEN

TAHUN BUKU

Pasal 25

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin, kecuali jika ditetapkan lain

oleh Pemerintah.

Pasal 26

(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum

tahun buku baru mulai berlaku, Direksi diwajibkan menyampaikan

kepada Dewan Komisaris Pemerintah anggaran Perusahaan yang

disusun sedemikian rupa, sehingga:

  • menggambarkan dengan jelas kegiatan Perusahaan serta kegiatan

anak-anak Perusahaan dan penyertaan-penyertaannya;

  • mencakup rencana kerja kegiatan operasi dan rencana investasi

Perusahaan;

  • dalam rangka kerjasama dengan kontraktor-kontraktor Kontrak

Production Sharing, maka Perusahaan diwajibkan untuk

mengajukan anggaran tersendiri mengenai hal tersebut.

(2) Anggaran Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini baru mulai

berlaku setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris

Pemerintah.

(3) Apabila sampai permulaan tahun buku Dewan Komisaris

Pemerintah tidak mengemukakan-keberatannya, maka anggaran

Perusahaan dan rencana kerja Perusahaan berlaku sepenuhnya.

(4) Tiap perobahan atas anggaran Perusahaan dan rencana kerja

Perusahaan yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus

mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah.

(5) Setiap …

---

PRESIDEN

(5) Setiap 3 (tiga) bulan sekali Direksi menyampaikan laporan

mengenai pelaksanaan dari pada anggaran Perusahaan dan laporan

kegiatan lainnya kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan

Departemen Pertambangan.

### Pasal 27.

Untuk hal-hal tersebut di bawah ini Direksi diwajibkan meminta

persetujuan lebih dahulu dari Dewan Komisaris Pemerintah:

  • Tindakan-tindakan yang mengikat kekayaan Perusahaan sebagai

jaminan;

  • Melakukan pinjaman yang melebihi sesuatu jumlah yang akan

ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;

  • Mendirikan anak-anak Perusahaan atau mengadakan penyertaan,
  • Mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat

dan besarnya akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.

### Pasal 28.

Semua alat liquide pada dasarnya disimpan dalam Bank milik Negara,

tetapi untuk kelancaran jalannya Perusahaan dapat pula disimpan pada

Bank-bank lain dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.

## BAB XI.

Pasal 29

(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah

tahun buku berakhir Direksi diwajibkan menyampaikan laporan

perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba

dan rugi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Pemerintah untuk

disahkan. Perhitungan tahunan yang telah disahkan tersebut

disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pemeriksa Keuangan,

Menteri dalam bidang Pertambangan dan Menteri Keuangan.

(2) Apabila …

---

PRESIDEN

(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima

perhitungan tahunan Dewan Komisaris Pemerintah tidak

mengemukakan keberatannya, maka perhitungan tahunan tersebut

dianggap telah disahkan.

(3) Pengesahan tersebut pada ayat (2) pasal ini memberikan

pembebasan tanggung-jawab kepada Direksi terhadap segala

sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

(4) Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan

(audit) terhadap perhitungan tahunan.

(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi Perusahaan yang telah disahkan

oleh Dewan Komisaris Pemerintah diumumkan secara luas.

Cara pengumuman tersebut ditentukan oleh Dewan Komisaris

Pemerintah.

(6) Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB XII.

### Pasal 30.

(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan

dengan Undang-undang.

(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi

milik negara.

(3) Likwidaturnya bertanggung-jawab kepada Pemerintah atas

pelaksanaan likwidasi Perusahaan.

## BAB XIII …

---

PRESIDEN

### Pasal 31.

(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini Perusahaan Negara

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N.

PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27

tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinyatakan

bubar dan semua hak, kewajiban, kekayaan termasuk cadangan-

cadangan, perlengkapan termasuk para pegawai dan usaha-usaha

P.N. PERTAMINA beralih kepada Perusahaan.

(2) Segala hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari suatu

perjanjian/kontrak antara P.N. PERTAMINA dengan fihak lain

yang beralih menjadi hak dan kewajiban Perusahaan.

### Pasal 32.

(1) Sebelum diangkat Direksi sebagaimana termaksud dalam pasal 21

Undang-undang ini, maka Direksi P.N. PERTAMINA yang ada

pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini bertindak sebagai

Direksi Perusahaan.

(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Undang-

undang ini, Pemerintah menetapkan Direksi dan Dewan Komisaris

Pemerintah, sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-

undang ini.

## BAB XIV.

### Pasal 33.

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini

ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Dengan …

---

PRESIDEN

(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan

Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No.

1. dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 34.

(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang PERTAMINA".

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 1971.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 1971.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH.

Letnan Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN