Mengesahkan :
1. Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs,
1. dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan
1. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol
Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ;
yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA
Ditetapkan: 1976-07-26
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO Perundang-undanganJENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta Peraturan
pada tanggal 26 Juli 1976. ditjen
,
---
www.djpp.depkumham.go.id
