Langsung ke konten

PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA

UU No. 8 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-07-26

Pasal 1

Mengesahkan :
1. Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs,
1. dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan
1. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol
Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ;
yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976

INDONESIA,

SOEHARTO Perundang-undanganJENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta Peraturan
pada tanggal 26 Juli 1976. ditjen

,

---

www.djpp.depkumham.go.id