Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN

UU No. 8 Tahun 1978 berlaku

Ditetapkan: 1970-03-02

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata
Nuklir ("Treaty on tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons") yang salinan
naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978

INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---