Mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata
Nuklir ("Treaty on tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons") yang salinan
naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN
Ditetapkan: 1970-03-02
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
