Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli
1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
Ditetapkan: 1984-07-01
Pasal 1
Pasal 2
Setelah dinilai dengan saksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan
hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1984
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1984
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
