Langsung ke konten

PROTOKOL

UU No. 8 Tahun 1987 berlaku

Ditetapkan: 1987-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi
yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata
penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai
dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau
masyarakat.
1. Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan
dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara
tertentu.
1. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh
Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta
undangan lainnya.
1. Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
1. Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam
organisasi pemerintahan.
1. Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya
menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.

Pasal 2

Undang-undang ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang
diberlakukan hanya dalam acara kenegaraan atau acara resmi bagi Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu.

Pasal 3

Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat
penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam

acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan ketentuan
tata tempat.

(2) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diadakan di Ibukota

Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan sebagai berikut :
1. Presiden;
1. Wakil Presiden;
1. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
1. Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri
Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima
Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia;
1. Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
1. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah
tertentu.

(3) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diadakan di luar

Ibukota Negara Republik Indonesia diatur dengan berpedoman kepada urutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Tata tempat dalam acara resmi, baik yang diselenggarakan di Ibukota Negara

Republik Indonesia maupun di luar Ibukota Negara Republik Indonesia,
berpedoman kepada urutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
ketentuan :
- apabila dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat yang menjadi
tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- apabila tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat yang
menjadi tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

(5) Tata tempat bagi Tokoh Masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ketentuan lebih lanjut mengenai urutan sebagaimana dalam ayat (2)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Acara kenegaraan dan acara resmi diselenggarakan dengan berpedoman

kepada tata upacara.

(2) Tata upacara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh

Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi dilaksanakan
dengan berpedoman kepada tata penghormatan.

(2) Tata penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Protokol dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh
Lembaga Tertinggi Negara dan/atau Lembaga Tinggi Negara diatur oleh lembaga
masing-masing dengan berpedoman kepada Undang-undang ini.

Pasal 8

Pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu di daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1987

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1987

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---