Langsung ke konten

PERFILMAN

UU No. 8 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media
komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas
sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,
piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya
dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,
proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,
yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem
proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya;

1. Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran,
pertunjukan, dan/atau penayangan film;

1. Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau
peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha
pembuatan reklame film;

1. Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan
reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film
dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara
utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Penyelenggaraan perfilman di Indonesia dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Sesuai dengan dasar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, perfilman di Indonesia diarahkan kepada:

  • pelestarian dan pengembangan nilai budaya bangsa;

- pembangunan watak dan kepribadian bangsa serta peningkatan
harkat dan martabat manusia;

  • pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • peningkatan kecerdasan bangsa;
  • pengembangan potensi kreatif di bidang perfilman;

- keserasian dan keseimbangan di antara berbagai kegiatan dan jenis
usaha perfilman;

  • terpeliharanya ketertiban umum dan rasa kesusilaan;

- penyajian hiburan yang sehat sesuai dengan norma-norma
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

dengan tetap berpedoman pada asas usaha bersama dan kekeluargaan,
asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan, dan
asas kepercayaan pada diri sendiri.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Perfilman di Indonesia dilaksanakan dalam rangka memelihara dan
mengembangkan budaya bangsa dengan tujuan menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Pasal 5

Film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar mempunyai
fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa,
hiburan, dan ekonomi.

Pasal 6

Lingkup Undang-undang ini meliputi seluruh film, kecuali film berita
yang ditayangkan melalui media elektronik.

Pasal 7

(1) Film merupakan karya cipta seni dan budaya yang dilindungi

berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

(2) Film terikat kewajiban serah simpan berdasarkan Undang-undang

Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 8

(1) Usaha perfilman dilaksanakan atas asas usaha bersama dan

kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah
timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu
tangan atau satu kelompok.

(2) Usaha perfilman meliputi:

  • pembuatan film;
  • jasa teknik film;
  • ekspor film;
  • impor film;
  • pengedaran film;
  • pertunjukan dan/atau penayangan film.

Pasal 9

(1) Usaha perfilman di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh warga

negara Indonesia dalam bentuk badan usaha yang berstatus
badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perfilman.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

memiliki izin usaha perfilman.

(3) Izin usaha perfilman berlaku selama badan usaha yang

bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman.

(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk memperoleh izin

usaha perfilman diatur lebih lanjut dengan Peraturan

---

PRESIDEN

Pemerintah.

Pasal 10

Usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan kode etik yang disusun dan
ditetapkan oleh masyarakat perfilman sesuai dengan dasar, arah, dan
tujuan penyelenggaraan perfilman.

Pasal 11

Dalam melakukan kegiatan, perusahaan perfilman wajib menggunakan
kemampuan nasional yang telah tersedia.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pengembangan perfilman Indonesia, perusahaan

perfilman dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan
perfilman asing atas dasar izin.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

kerjasama dalam pembuatan film, termasuk penyediaan jasa
tertentu di bidang teknik film, ataupun penggunaan artis dan
karyawan film asing.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) dan

ayat (2), termasuk syarat dan tata cara memperoleh izin
kerjasama, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pembuatan Film

Pasal 13

(1) Pembuatan film didasarkan atas kebebasan berkarya yang

bertanggung jawab.

(2) Kebebasan berkarya dalam pembuatan film sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan arah dan
tujuan penyelenggaraan perfilman dengan memperhatikan kode
etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 14

(1) Usaha pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan

pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2).

(2) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari ketentuan

dalam ayat (1).

(3) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di

Indonesia dapat dilakukan atas dasar izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan film sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta syarat dan tata cara
untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Pembuatan reklame film dapat dilakukan, baik oleh perusahaan

pembuatan film atau perusahaan lain yang bergerak di bidang
reklame film maupun oleh perseorangan.

---

PRESIDEN

(2) Pembuatan reklame film dilakukan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) serta
memperhatikan kesesuaiannya dengan isi film yang
direklamekan.

Pasal 16

Dalam pembuatan film, artis dan karyawan film berhak mendapatkan
jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan
dengan kegiatan dan peran yang dilakukan berdasarkan perjanjian
kerja yang dibuatnya dengan perusahaan pembuatan film.

Bagian Ketiga
Jasa Teknik Film

Pasal 17

Usaha jasa teknik film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan jasa
teknik film dan perusahaan pembuatan film yang memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 18

Usaha jasa teknik film meliputi:

  • studio pengambilan gambar;
  • sarana pembuatan film;
  • laboratorium pengolahan film;
  • sarana penyuntingan film;
  • sarana pengisian suara film;
  • sarana pemberian teks film;

---

PRESIDEN

  • sarana pencetakan/penggandaan film;
  • sarana lainnya yang mendukung pembuatan film.

Bagian Keempat
Ekspor Film

Pasal 19

Usaha ekspor film dapat dilakukan oleh perusahaan ekspor film atau
perusahaan pembuatan film atau perusahaan pengedar film yang
memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima
Impor Film

Pasal 20

Usaha impor film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan impor film
yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 21

(1) Impor film merupakan pelengkap untuk memenuhi keperluan

pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri yang
jumlahnya harus seimbang dengan peningkatan produksi film
Indonesia.

(2) Film impor isinya harus bermutu baik dan selaras dengan arah

dan tujuan penyelenggaraan perfilman serta memperhatikan
nilai-nilai keagamaan dan norma-norma yang berlaku di

---

PRESIDEN

Indonesia.

Pasal 22

Impor film dilakukan melalui kantor pabean di tempat kedudukan
lembaga sensor film.

Pasal 23

(1) Film yang dimasukkan ke Indonesia oleh perwakilan diplomatik

atau badan-badan internasional yang diakui Pemerintah hanya
diperuntukkan bagi kepentingan perwakilan yang bersangkutan
dan tidak dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada
umum, kecuali atas dasar izin.

(2) Film yang dimasukkan ke Indonesia untuk tujuan khusus hanya

dapat dilakukan berdasarkan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan film, syarat, dan

tata cara untuk memperoleh izin pertunjukan dan/atau
penayangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Pengedaran Film

Pasal 24

Usaha pengedaran film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
pengedar film dan perusahaan pembuatan film yang memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

---

PRESIDEN

Pasal 25

Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus
sensor oleh lembaga sensor film.

Pasal 26

(1) Kegiatan pengedaran film dilakukan dengan memperhatikan

nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya yang hidup di kalangan
masyarakat di daerah yang bersangkutan.

(2) Pengaturan mengenai pengedaran film sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pertunjukan dan Penayangan Film

Pasal 27

(1) Usaha pertunjukan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan

pertunjukan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Usaha penayangan film hanya dapat dilakukan olch perusahaan

penayangan film yang memiliki izin usaha perfilman sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Pertunjukan film hanya dapat dilakukan dalam gedung atau

tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film.

(2) Pertunjukan film, selain di tempat sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan bukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam Pasal 27 ayat (1), hanya dapat dilakukan untuk tujuan
tertentu.

(3) Penayangan film dilakukan melalui stasiun pemancar penyiaran

atau perangkat clektronik lainnya yang khusus ditujukan untuk
menjangkau khalayak pemirsa.

(4) Ketentuan mengenai pertunjukan dan penayangan film

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)

dan ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
penggolongan usia penonton yang telah ditetapkan bagi film yang
bersangkutan.

(2) Penayangan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),

dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia
penonton yang penayangannya disesuaikan dengan waktu yang
tepat.

Pasal 30

Pertunjukan dan penayangan reklame film selain memperhatikan
ketentuan Pasal 29, harus memperhatikan kesesuaiannya dengan isi
film yang direklamekan.

Pasal 31

(1) Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran

dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata
menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban,
ketenteraman, atau' keselarasan hidup masyarakat.

---

PRESIDEN

(2) Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui
saluran hukum.

Pasal 32

Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), hanya dapat
dipertunjukkan dan/atau ditayangkan untuk masyarakat apabila:

  • telah lulus sensor;
  • tidak dipungut bayaran.

Pasal 33

(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, setiap film dan
reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan,
dan/atau ditayangkan wajib disensor.

(2) Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa sebuah film:

  • diluluskan sepenuhnya;
  • dipotong bagian gambar tertentu;
  • ditiadakan suara tertentu;

- ditolaknya seluruh film; untuk diedarkan, diekspor,
dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan.

(3) Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang

dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap
film impor.

(4) Film dan reklame film yang telah lulus sensor diberi tanda lulus

---

PRESIDEN

sensor oleh lembaga sensor film.

(5) Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan

penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.

(6) Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh lembaga

sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan,
dan/atau ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian
dan/atau penegakan hukum.

(7) Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film, perusahaan

film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau
pembelaan kepada badan yang berfungsi memberikan
pertimbangan dalam masalah perfilman.

Pasal 34

(1) Penyensoran film dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, dilakukan oleh sebuah lembaga sensor film.

(2) Penyelenggaraan sensor film dan reklame film dilakukan

berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.

(3) Pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, tugas, dan

fungsi lembaga sensor film, serta pedoman dan kriteria
penyensoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan

kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam
berkreasi, berkarya, dan berusaha di bidang perfilman.

(2) Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat dapat

---

PRESIDEN

diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu
perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi
masyarakat, dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di
bidang perfilman nasional.

BA13 VII

Pasal 36

(1) PemerinLah melakukan pembinaan dan pembimbingan yang

diperlukan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang
bermanfaat bagi perkembangan perfilman.

(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perfilman Indonesia

untuk:

- mewujudkan iklim usaha yang mampu meningkatkan
kemampuan produksi dan mutu perfilman;

- menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah
timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada
satu tangan atau satu kelompok yang merugikan usaha dan
perkembangan perfilman pada umumnya;

- melindungi pertumbuhan dan perkembangan perfilman
Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya;

- menjaga agar perkembangan perfilman Indonesia dapat tetap
berjalan sesuai dengan arah penyelenggaraan perfilman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

- meningkalkan sumber daya masyarakat perfilman yang
profesional melalui pendidikan, sarana, dan prasarana
perfilman sehingga tercipta suasana yang mendorong
meningkatnya kreativitas yang mampu melahirkan karya film
yang bermutu.

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Dalam rangka pembinaan perfilman, Pemerintah membentuk

badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah
perfilman sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta
memberikan putusan atas keberatan terhadap film yang ditolak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7).

(2) Susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), terdiri dari unsur Pemerintah, masyarakat perfilman, para

ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman,
serta wakil organisasi perfilman dan organisasi kemasyarakatan
lainnya yang dipandang perlu.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi,

dan susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di

bidang perfilman kepada Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

PENYIDIKAN

Pasal 39

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
perfilman diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perfilman sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perfilman;

- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang perfilman;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
perfilman;

  • memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;

- melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang
lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perfilman;

- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang perfilman;

  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas

---

PRESIDEN

penyidikan tindak pidana di bidang perfilman.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari kewenangan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

Pasal 40

Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) :

- barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame
film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6); atau

- barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau
suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau

- barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

Pasal 41

(1) Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) :

- barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin (usaha
perfilman) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),

---

PRESIDEN

### Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 27; atau

- barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan
atau menayangkan reklame film yang tidak disensor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau

- barang siapa melakukan kerjasama dengan perusahaan
perfilman asing tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1).

(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah

sepertiga jika perusahaan perfilman yang tidak memiliki izin
usaha perfilman, mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan,
dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang tidak
memiliki tanda lulus sensor.

Pasal 42

(1) Atas perintah pengadilan, film sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 huruf a dan b, disita untuk dimusnahkan, sedangkan film

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dan reklame film
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dapat
disita untuk negara.

(2) Film dan reklame film yang disita untuk negara dapat disimpan

sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 43

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 adalah

kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah

pelanggaran.

---

PRESIDEN

Pasal 44

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41, terhadap
perusahaan/badan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15
ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5)
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan
sanksi denda dan/atau sanksi administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif, akan diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan
di bidang perfilman yang dikeluarkan berdasarkan Filmordonnantie
1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507) dan Undang-undang Nomor 1
Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) serta
badan atau lembaga yang telah ada, tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 46

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Filmordonnantie 1940
(Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps
Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) dinyatakan
tidak berlaku lagi.

Pasal 47

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN