Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari Pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
- hubungan…
---
PRESIDEN
- hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk
mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan
peraturan Bursa Efek.
1. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
1. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka.
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif dari Efek.
1. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
1. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting
dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan
pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
1. Kustodian…
---
PRESIDEN
1. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan
harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
1. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa.
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.
1. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada
Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan
memperoleh imbalan jasa.
1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
1. Penitipan…
---
PRESIDEN
1. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian.
1. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
tidak terjual.
1. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan
usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka
Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
1. Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
1. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau
Manajer Investasi.
1. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal
disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
---
PRESIDEN
1. Prinsip…
1. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan
Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat
dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan
pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
1. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan
Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa
Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek
mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain
mengenai Efek atau harga Efek.
1. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
Efek yang bersifat utang.
