Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971

UU No. 8 Tahun 1996 berlaku

Ditetapkan: 1970-03-24

Pasal 1

Mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika
1. dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2), yang bunyi
lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, serta salinan naskah asli Convention on Psychotropic Substances 1971
(Konvensi Psikotropika 1971) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1996

TENTANG

PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971

(KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

UMUM

Cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Dalam rangka mencapai cita-cita Bangsa Indonesia dan turut mewujudkan tatanan
dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, perlu
ditingkatkan kerja sama internasional dengan prinsip politik luar negeri yang bebas
aktif.
Berdasarkan prinsip tersebut, kebijaksanaan pembangunan yang bertumpu pada
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, perlu tetap dipelihara dan diamankan
dari berbagai gangguan dan ancaman yang merupakan dampak dari era globalisasi.
Dalam mengantisipasi adanya gangguan dan ancaman tersebut, Indonesia berusaha
turut serta dalam upaya meningkatkan kerja sama antar negara, terutama dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan perhatian khusus terhadap bahaya
penyalahgunaan obat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis, bukan narkotika, yang
berkhasiat psiko-aktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pada prinsipnya
psikotropika bermanfaat dan sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan, seperti
pada pelayanan penderita gangguan jiwa dan saraf, maupun tujuan ilmu pengetahuan.
Walaupun demikian, penggunaan psikotropika yang tidak dilakukan oleh dan/atau
tidak di bawah pengawasan tenaga yang diberikan wewenang dapat merugikan
kesehatan, dan dapat menimbulkan sindrom ketergantungan yang merugikan
perseorangan, keluarga, masyarakat, generasi sekarang dan generasi yang akan datang
serta merusak nilai-nilai budaya bangsa.
Psikotropika sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan dinyatakan diatur secara tersendiri, hal ini dimaksudkan untuk
menampung perkembangan kesepakatan internasional dan penanganan secara khusus
bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.

---

Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang letak geografinya cukup strategis bagi
lalu lintas internasional dengan jumlah penduduk yang besar, sangat rawan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.
Dengan semakin pesatnya kemajuan dalam bidang transportasi dan informasi yang
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyalahgunaan dan
peredaran gelap psikotropika menunjukkan gejala yang semakin luas dan berdimensi
internasional sehingga dipandang perlu adanya peningkatan kerja sama internasional.
Berdasarkan resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi
dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970,
maka pada tanggal 11 Januari - 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan
the United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic
Substances (Konferensi Perserikan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol
Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention Psychotropic Substances 1971
(Konvensi Psikotropika 1971).
Konvensi tersebut merupakan suatu perangkat hukum internasional yang mengatur
kerja sama internasional dalam pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran
dan penggunaan psikotropika, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaannya
dengan membatasi penggunaan hanya bagi kepentingan pengobatan dan/atau ilmu
pengetahuan.
Materi muatan konvensi pada hakikatnya sudah selaras dengan usaha Pemerintah
Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap
psikotropika.
Pengesahan konvensi tersebut dapat lebih menjamin kemungkinan penyelenggaraan
kerja sama dengan negara-negara lain dalam pengawasan peredaran psikotropika dan
usaha-usaha penanggulangan atas penyalahgunaannya.
Dari aspek kepentingan dalam negeri dengan menjadi pihak pada konvensi tersebut
Indonesia dapat lebih mengkonsolidasikan upayanya dalam mencegah dan melindungi
kepentingan masyarakat umum, terutama generasi muda, terhadap akibat buruk yang
ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika.
Di samping itu, tindakan tersebut akan memperkuat dasar-dasar tindakan Indonesia
dalam melakukan pengaturan yang komprehensif mengenai peredaran psikotropika di
dalam negeri. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana
penyalahgunaan psikotropika akan dapat lebih dimantapkan.
Salah satu wujud nyata dari kerja sama internasional adalah ikut sertanya Indonesia
untuk mengesahkan Convention Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika
1971).
Pokok-pokok pikiran yang mendorong lahirnya Konvensi sebagai berikut:
1. Perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia.
1. Perhatian terhadap kesehatan masyarakat dan masalah sosial yang ditimbulkan
oleh penyalahgunaan psikotropika.

---

1. Tekad untuk mencegah dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap
psikotropika.
1. Pertimbangan bahwa tindakan yang tepat diperlukan untuk membatasi
penggunaan psikotropika hanya untuk pengobatan dan/atau tujuan ilmu
pengetahuan.
1. Pengakuan bahwa penggunaan psikotropika untuk pengobatan dan/atau tujuan
ilmu pengetahuan sangat diperlukan sehingga ketersediaannya perlu terjamin.
1. Keyakinan bahwa tindakan efektif untuk memerangi penyalahgunaan psikotropika
tersebut memerlukan koordinasi dan tindakan yang universal.
1. Pengakuan adanya kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melakukan
pengawasan psikotropika dan keinginan bahwa badan internasional yang
melakukan pengawasan tersebut berada dalam kerangka organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
1. Pengakuan bahwa diperlukan konvensi internasional untuk mencapai tujuan ini.

Dalam Konvensi ini beberapa materi pokok yang diatur, antara lain, sebagai berikut:
1. Pengertian

Di dalam Konvensi ini yang dimaksud dengan psikotropika adalah setiap bahan,
baik alamiah maupun sitetis, sebagaimana tertuang di dalam Daftar Psikotropika
adalah setiap bahan, baik alamiah maupun sintetis, sebagaimana tertuang di
dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III dan IV yang dilampirkan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi ini.

Psikotropika ini mempunyai manfaat untuk pengobatan dan/atau tujuan ilmu
pengetahuan, tetapi dapat menimbulkan kecenderungan untuk disalahgunakan
sehingga akan dapat mengganggu kesehatan dan menimbulkan masalah sosial
lainnya.

1. Lingkup Pengawasan

Para Pihak diminta aktif melakukan pengawasan terhadap psikotropika yang
terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV. Selain psikotropika
yang tercantum di dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV tersebut
agar Para Pihak juga diminta aktif melaporkan beserta data pendukungnya kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila mempunyai informasi
berkenaan dengan psikotropika yang belum berada di bawah pengawasan
internasional, yang menurut pendapatnya perlu dimasukkan ke dalam Daftar
Psikotropika.
Demikian pula apabila diperlukan pemindahan dari satu golongan ke golongan lain
ataupun penghapusan dari Daftar.

---

1. Penggunaan, Penandaan, dan Periklanan

Penggunaan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau
diberikan oleh tenaga lain yang diberi wewenang.

Untuk keselamatan pemakai, diperlukan penandaan mengenai petunjuk
penggunaan dan peringatan yang dicantumkan pada kemasan psikotropika.
Periklanan psikotropika bagi masyarakat umum pada prinsipnya dilarang.

1. Perdagangan Internasional

Para pihak diminta agar produksi, perdagangan, pemilikan, dan pendistribusian
psikotropika yang tertuang pada Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV
didasarkan atas izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan
IV, Para Pihak diminta agar produsen dan semua yang diberi wewenang untuk
memperdagangkan dan mendistribusi psikotropika, menyelenggarakan pencatatan
yang menunjukkan rincian, jumlah yang dibuat, psikotropika yang ada dalam
sediaan, nama penyalur, dan penerima.

Konvensi ini menghendaki agar Para Pihak melakukan pengaturan yang
sebaik-baiknya berkenaan dengan ekspor impor Psikotropika. Para Pihak melalui
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat menyatakan bahwa negara
tersebut melarang pemasukan ke dalam negaranya atau salah satu wilayahnya,
psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV.

1. Tindakan untuk Pertolongan Pertama dan Keadaan Darurat.

Psikotropika yang termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV, yang
dibawa melalui penangkutan internasional untuk tujuan pertolongan pertama pada
kecelakaan atau untuk keadaan darurat, tidak dianggap sebagai kegiatan
ekspor-impor atau perlintasan melalui negara.

1. Pemeriksaan

Para Pihak akan menegakkan suatu sistem pemeriksaan atas para produsen,
eksportir, importir, serta distributor psikotropika, sarana pelayanan kesehatan dan
lembaga ilmu pengetahuan yang menggunakan psikotropika tersebut.

---

1. Pelaporan

Kewajiban Para Pihak melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai:
- penerapan Konvensi di negaranya, perubahan-perubahan penting dalam hukum
dan peraturan perundang-undangan psikotropika;

- nama-nama pejabat pemerintah dan alamat yang menangani perdagangan
internasional psikotropika;

- kasus lalu lintas gelap atau penyitaan dari lalu lintas gelap yang dianggap
penting;

  • ekspor, impor dan produksi.

1. Pencegahan Penyalahgunaan

Para Pihak akan mengambil langkah pencegahan penyalahgunaan psikotropika,
identifikasi dini, pengobatan dan rehabilitasi secara terkoordinasi serta akan
meningkatkan kemampuan personal melalui pelatihan.

1. Peredaran Gelap

Dengan memperhatikan sistem konstitusi, hukum dan administrasinya, Para Pihak
akan melakukan pencegahan penyalahgunaan dengan:

- membuat peraturan-peraturan nasional guna kepentingan koordinasi dalam
tindakan pencegahan dan pembernatasan peredaran gelap dengan menunjuk
kepada suatu badan yang bertanggung jawab terhadap koordinasi tersebut;

  • melakukan kampanye pemberantasan peredaran gelap psikotropika;

- mengadakan kerja sama antar Para Pihak dan organisasi internasional yang
berwenang.

1. Penerapan Ketentuan Tentang Pengawasan Yang Lebih Ketat

Para Pihak dapat mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat atau lebih tegas
daripada yang ditetapkan dalam Konvensi ini, dengan tujuan untuk melindungi
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia bukan sebagai negara penandatangan Konvensi, maka sesuai dengan isi

---

Pasal 25 dan 26 Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi

Psikotropika 1971), cara yang ditempuh untuk menjadi Pihak pada Konvensi adalah
dengan menyampaikan Piagam Aksesi.

Apabila Indonesia telah menyampaikan Piagam Aksesi, maka Konvensi ini akan
mulai berlaku bagi Indonesia secara internasional setelah 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya Piagam Aksesi oleh Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Aspek luar negeri yang hendak dicapai adalah untuk memperlancar kerjasama
internasional di bidang penanggulangan bahaya peredaran gelap dan
penyalahgunaan psikotropika dengan semua negara dan lembaga internasional,
terutama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya yang lebih dahulu telah
meratifikasi konvensi ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 3

KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENGAWASAN SEDIAAN

1. Kecuali sebagaimana dicantumkan dalam paragraf-paragraf berikut dari pasal ini,
suatu sediaan yang mengandung suatu bahan psikotropik akan terkena
tindakan-tindakan pengawasan yang sama seperti tindakan pengawasan pada
bahan psikotropik itu sendiri. Jika sediaan itu mengandung lebih dari satu bahan
psikotropik, maka diberlakukan tindakan seperti yang diterapkan terhadap
bahan-bahan yang sangat ketat diawasi.

1. Apabila suatu sediaan mengandung bahan psikotropik selain daripada yang
tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I diracik sedemikian rupa sehingga

---

tidak berisiko atau hanya menimbulkan risiko penyalahgunaan yang tak berati, dan
bahan tersebut tidak dapat dimurnikan kembali dengan sarana yang memadai
dalam jumlah yang dapat disalahgunakan sehingga sediaan tersebut tidak
menimbulkan masalah kesehatan umum dan sosial, maka sediaan tersebut dapat
dikecualikan dari tindakan pengawasan tertentu sebagaimana tercantum dalam
Konvensi ini sesusai dengan paragraf 3.

1. Apabila suatu Pihak menemukan sesuatu di dalam paragraf terdahulu tentang
suatu sediaan, maka Pihak yang bersangkutan dapat menentukan untuk
mengecualikan sediaan tersebut, baik di dalam negara maupun di salah satu
wilayahnya, dari setiap atau keseluruhan tindakan pengawasan sebagaimana
ditetapkan dalam Konvensi ini. Namun persyaratan dalam pasal-pasal dibawah ini
harus tetap diberlakukan:
(a) pasal 8 (perizinan), sebagaimana diterapkan terhadap proses produksi;
(b) pasal 11 (perihal catatan), sebagaimana diterapkan terhadap sediaan-sediaan
yang dikecualikan;
(c) pasal 13 (larangan dan pembatasan ekspor dan impor);
(d) pasal 15 (pemeriksaan), sebagaimana diterapkan terhadap proses produksi;
(e) pasal 16 (laporan yang harus diberikan oleh Para Pihak), sebagaimana
diterapkan terhadap sediaan-sediaan yang dikecualikan; dan
(f) pasal 22 (ketentuan pidana), sampai tingkat yang diperlukan untuk kegiatan
yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang diterima sesuai dengan
kewajiban-kewajiban sebelumnya.
Suatu Pihak harus memberitahukan Sekretaris Jenderal mengenai setiap keputusan
semacam itu, nama dan komposisi sediaan yang dikecualikan, dan tindakan
pengawasan terhadap sediaan yang dikecualikan. Sekretaris Jenderal harus
menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak-Pihak lain, Organisasi Kesehatan
Dunia, dan Dewan.

1. Apabila suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai keterangan
mengenai suatu sediaan yang dikecualikan sesuai dengan paragraf 3, yang menurut
pendapatnya mungkin perlu dihentikan dari pengecualian secara keseluruhan
ataupun sebagian, maka Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia tersebut harus
memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal dan harus melengkapinya dengan
informasi yang mendukung pemberitahuan tersebut.
Sekretaris Jenderal harus menyampaikan pemberitahuan dan setiap informasi yang
dianggapnya sesuai, kepada semua Pihak dan Komisi. Apabila pembertihauan
tersebut dibuat oleh suatu Pihak, maka Sekretaris Jenderal harus
menyampaikannya kepada Organisasi Ksehatan Dunia. Organisasi Kesehatan Dunia
harus menyampaikan kepada Komisi suatu penilaian atas sediaan tersebut yang
berkaitan dengan hal-hal yang ditetapkan dalam paragaf 2, bersama dengan

---

rekomendasi atas tindakan pengawasan apabila ada, sehingga sediaan tersebut
harus dihentikan dari pengecualian. Komisi, dengan mempertimbangkan
pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan Dunia yang penilaiannya akan
menentukan bagi maslah-maslah medis dan ilmu pengetahuan, dan mengingat
faktor-faktor ekonomi, sosial, hukum, administrasi dan faktor lainnya yang
dianggap sesuai, dapat memutuskan untuk mengakhiri pengecualian atas sediaan
tersebut dari suatu atau keseluruhan tindakan pengawasan. Setiap keputusan yang
diambil oleh Komisi sesuai dengan paragraf ini harus diberitahukan oleh Sekretaris
Jenderal kepada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara yang
bukan Pihak pada Konvensi ini, Organisasi Kesehatan Dunia dan kepada Badan.
Semua Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pengecualian
dari tindakan pengawasan atau tindakan yang dipermasalahkan terhitung jangka
waktu 180 hari (seratus delapan puluh hari) dari tanggal pemberitahuan Sekretaris
Jenderal.

Pasal 4

KETENTUAN KHUSUS YANG LAIN TENTANG LINGKUP PENGAWASAN

Selain psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak
dapat mengizinkan:

(a) bawaan sediaan dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi oleh pelaku
perjalanan internasional, namun setiap Pihak berhak memperoleh keyakinan
bahwa sediaan tersebut diperoleh secara sah;

(b) penggunaan Bahan psikotropik demikian dalam insdustri untuk produksi
nonpsikotropika atau produk-produknya, harus tunduk pada penerapan tindakan
pengawasan sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi ini sehingga psikotropika
tersebut sampai pada suatu kondisi yang dalam praktiknya tidak dapat
disalahgunakan atau dikembalikan ke bentuk semula.

(c) penggunaan psikotropika semacqam itu, untuk penangkapan binatang oleh orang
secara khusus diberi izin oleh instansi yang berwenang dengan tetap
memperhatikan atauran pengawasan sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi.

---

Pasal 5

PEMBATASAN PENGGUNAAN BAGI KEPERLUAN PENGOBATAN

DAN TUJUAN ILMU PENGETAHUAN

1. Setiap Pihak harus membatasi penggunaan Bahan dalam Daftar Psikotropika
Golongan I sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7.

1. Selain yang ditetapkan dalam pasal 4, setiap pihak harus membatasi proses
produksi, ekspor, impor, distribusi dan penyediaan, perdagangan, penggunaan dan
pemilikan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV bagi
keperluan pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan dengan langkah-langkah yang
dianggap layak.

1. Diharapkan agar Para Pihak tidak mengizinkan pemilikan psikotropika sebagaimana
tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV, kecuali apabila
pemilikan tersebut dibenarkan menurut hukum.

Pasal 6

ADMINISTRASI KHUSUS

Untuk tujuan penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini, setiap Pihak
diharapkan menyusun dan menyelenggarakan suatu administrasi khusus yang
bermanfaat yang memungkinkan kerja sama secara erat dengan administrasi khusus
yang dibentuk menurut ketentuan-ketentuan dari konvensi pengawasan narkotika.

Pasal 7

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG PSIKOTROPIKA

DALAM DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I

Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak
harus:
(a) melarang semua penggunaan, kecuali untuk keperluan pengobatan yang sangat
dibatasi dan tujuan ilmu pengetahuan serta pelaksanaannya oleh orang-orang yang
benar-benar telah diberi kewenangan dalam lembaga medis atau lembaga ilmu
pengetahuan yang secara langsung berada di bawah pengawasan Pemerintah
mereka atau yang secara khusus disetujui oleh mereka;

---

(b) mensyaratkan agar proses produksi, perdagangan, distribusi dan kepemilikan
didasarkan atas izin khusus atau telah mendapat kewenangan sebelumnya;

(c) menyelenggarakan pengawasan ketat atas berbagai kegiatan dan tindakan
sebagaimana dinyatakan dalam paragraf (a) dan (b);

(d) membatasi jumlah pasokan kepada orang yang diberi kewenangan dalam jumlah
tertentu untuk keperluan sesuai dengan peruntukannya;

(e) mensyaratkan agar orang-orang yang melaksanakan fungsi medis dan ilmu
pengetahuan membuat dan menyimpan catatan tentang perolehan Bahan tersebut
dengan rincian lengkap mengenai penggunaannya dan arsip catatan tersebut
disimpan sekurang-kurangnya dua tahun setelah penggunaan terakhir Bahan
tersebut dicatat; dan

(f) melarang ekspor dan impor kecuali apabila eksportir dan importir tersebut adalah
pejabat atau badan yang berwenang dari masing-masing negara atau wilayah yang
mengekspor atau mengimpor, atau orang atau perushaan yang secara khusus diberi
kuasa oleh pejabat yang berwenang di negara atau wilayah mereka untuk maksud
tersebut. Persyaratan paragraf 1 pasal 12 untuk izin ekspor dan impor bagi
psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II harus berlaku juga untuk
psikotropika yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I.

Pasal 8

PERIZINAN

1. Para Pihak mensyaratkan agar produksi, perdagangan (termasuk ekspor dan impor)
dan distribusi psikotropika yang tercatat dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III,
dan IV berdasarkan izin atau tindakan pengawasan serupa lainnya.

1. Para Pihak harus:
(a) mengawasi semua orang dan perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan
atau terlibat dalam produksi, perdagangan (termasuk ekspor dan impor) atau
distribusi psikotropika yang disebutkan dalam paragraf 1;

(b) mengawasi badan usaha atas bangunan tempat produksi, perdagangan dan
dsitribusi psikotropika tersebut agar dilakukan sesuai dengan izin atau di
bawah langkah pengawasan serupa lainnya; dan

(c) mensyaratkan tindakan pengamanan yang harus diambil terhadap badan usaha

---

dan bangunan beserta tanah sekitarnya untuk mencegah terjadinya pencurian
atau pemindahan persediaan.

1. Persyaratan dari paragraf 1 dan 2 pasal ini berkaitan dengan izin atau tindakan
pengawasan serupa lainnya, tidak perlu diterapkan terhadap orang-orang yang
diberi kuasa untuk melakukan dan sedang melakukan fungsi-fungsi terapi atau ilmu
pengetahuan.

1. Para Pihak harus mensyaratkan agar semua orang yang memperoleh izin sesuai
dengan Konvensi ini atau mereka yang diberi kuasa sesuai dengan paragraf 1 pasal
ini atau subparagraf (b) pasal 7 harus mempunyai kualifikasi yang memadai untuk
melaksanakan secara efektif dan tepat ketentuan perundang-undangan dan
peraturan sebagaimana diberlakukan sesuai dengan Konvensi.

Pasal 9

RESEP DOKTER

1. Para Pihak harus mensyaratkan agar psikotropika yang tercantum dalam Daftar
Psikotropika Golongan II, III, dan IV diberikan atau dibagikan untuk digunakan oleh
orang-orang sesuai dengan resep dokter, kecuali bila seseorang secara sah
mendapat kewenangan hukum untuk memperoleh, menggunakan, menyalurkan
atau memberikan psikotropika semacam itu dalam melaksanakan fungsi
pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan.

1. Para Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa resep untuk
psikotropika tersebut dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV dikeluarkan
sesuai dengan praktik medis yang benar dan tunduk pada peraturan, terutama
mengenai berapa kali pemberian ulang dan lamanya masa berlaku resep tersebut
karena hal itu akan melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

1. Meskipun paragraf 1 mengaturnya, bila menurut pendapat Para Pihak keadaan
setempat menghendaki lain karena berdasarkan kondisi seperti itu, termasuk
penyimpanan catatan yang mengharuskannya, maka suatu Pihak dapat memberi
kuasa kepada apoteker atau distributor eceran yang mempunyai izin dan ditunjuk
oleh yang berwenang yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di
negara atau negara bagiannya, untuk memberikan psikotropika atas kebijaksanaan
penggunaannya tanpa resep, untuk tujuan medis bagi seseorang pada kasus-kasus
yang perlu pengecualian pada Daftar Psikotropika Golongan III dan IV dalam
jumlah kecil dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Para Pihak.

---

Pasal 10

TANDA PERINGATAN PADA KEMASAN DAN PERIKLANAN

1. Masing-masing Pihak harus sejauh mungkin mensyaratkan adanya petunjuk
penggunaan yang meliputi perhatian dan peringatan yang dicantumkan pada label,
dan setidak-tidaknya dalam setiap lembar petunjuk yang disertakan dalam
kemasan eceran pada psikotropika guna keselamatan pemakai dengan
memperhatikan setiap peraturan atau anjuran organisasi kesehatan dunia.

1. Masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus melarang periklanan psikotropika semacam itu kepada masyarakat umum.

Pasal 11

PERIHAL CATATAN

1. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak
mengharuskan produsen dan mereka yang diberi kewenangan berdasarkan pasal 7
memperdagangkan dan mendistribusikan psikotropika tersebut untuk menyimpan
catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, yang
menunjukkan rincian jumlah bahan yang dibuat, bahan dalam persediaan, dan
untuk Pihak perolehan serta pemusnahan dengan rincian tentang jumlah, tanggal,
penyalur, dan penerimanya.

1. Berkenaan dengan psikotropika yang terdapat dalam Daftar psikotropika Golongan
II dan III, Para Pihak mensyaratkan agar para produsen, pedagang besar,
distibutor, serta eksportir dan importir untuk menyimpan catatan-catatan,
sebagaimana ditentukan masing-masing Pihak, yang menunjukkan rincian jumlah
yang diproduksi dan untuk masing-masing perolehan serta pemusnahan, rincian
jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya.

1. Berkenaan dengan psikotropika dalam daftar Psikotropika Golongan II, Para Pihak
mensyaratkan kepada setiap distributor eceran, rumah sakit dan lembaga
perawatan serta lembaga ilmu pengetahuan untuk menyimpan catatan-catatan,
sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, yang menunjukkan, untuk
setiap perolehan dan pemusnahan menunjukkan rincian jumlah, tanggal, penyalur,
dan penerimanya.

1. Melalui metode yang layak dan dengan memperhatikan praktik-praktik profesional
dan perdagangan di negara masing-masing, Para Pihak harus menjamin agar

---

informasi mengenai perolehan dan pemusnahan psikotropika dalam Daftar
Psikotropika Golongan III oleh setiap distributor eceran, rumah sakit dan lembaga
perawatan serta lembaga-lembaga ilmu pengetahuan akan selalu tersedia.

1. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan IV, Para Pihak
mensyaratkan agar setiap produsen, eksportir dan importir untuk menyimpan
catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, dan
catatan-catatan tersebut memperlihatkan jumlah bahan yang diproduksi,
diekspor, dan diimpor.

1. Para Pihak harus mensyaratkan agar setiap produsen sediaan yang dikecualikan
berdasarkan paragraf 3 pasal 3 menyimpan catatan-catatan mengenai jumlah tiap
psikotropika yang digunakan dalam produksi suatu sediaan beserta sifatnya,
jumlah keseluruhan, dan pemusnahan awal dari psikotropika tersebut.

1. Para Pihak harus menjamin agar catatan dan informasi yang dimaksud dalam pasal
ini yang diperlukan dalam rangka pelaporan berdasarkan pasal 16 harus disimpan
paling tidak selama dua tahun.

Pasal 12

KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1. (a) Setiap Pihak yang mengizinkan ekspor dan impor psikotropika yang tercantum
dalam Daftar psikotropika Golongan I atau II harus mensyaratkan perolehan
izin ekspor atau impor yang terpisah, pada suatu formulir yang akan
ditentukan oleh Komisi, yang harus berisikan rincian Bahannya.

(b) Izin semacam itu harus mencantumkan nama generik (INN) atau kalau tanpa
nama semacam itu, maka ditetapkan nama psikotropika dalam Daftar
Psikotropika Golongan tersebut jumlah yang akan diekspor atau diimpor,
formulir farmasi, nama dan alamat eksportir atau importir, dan jangka waktu
berlakunya izin ekspor atau impor. Apabila psikotropika tersebut diekspor atau
diimpor dalam bentuk sediaan, maka bila ada nama sediaannya, nama
tersebut harus dicantumkan juga. Izin ekspor juga harus mencantumkan
jumlah dan tanggal izin impor dan nama instansi yang mengeluarkannya.

(c) Sebelum mengeluarkan suatu izin ekspor Para Pihak harus mensyaratkan izin
impor, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara atau wilayah
yang bersangkutan dan menyatakan bahwa psikotropika atau Bahan yang
disebutkan di dalam surat pernyataan tersebut telah disetujui, dan izin itu

---

harus dimiliki oleh orang atau perusahaan yang memohon izin ekspor.

(d) Salinan surat izin ekspor harus menyertai tiap-tiap pengiriman; Pemerintah
yang mengeluarkan izin ekspor tersebut harus mengirimkan salinan
kepadaPemerintah negara atau wilayah yang mengimpor.
(e) Setelah impor dilaksanakan, Pemerintah negara atau wilayah pengimpor,
harusmengembalikan izin ekspor itu dengan suatu pengesahan yang
menyatakanjumlah yang nyata diimpor, kepada Pemerintah negara atau
wilayah pengekspor.

1. (a) Untuk setiap ekspor psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika
Golongan III, Para Pihak harus mensyaratkan para eksportir agar membuat
suatu pernyataan rangkap tiga, pada formulir yang akan ditentukan oleh
Komisi, yang berisikan informasi sebagai berikut:
(I) nama dan alamat eksportir dan importir;
(II) jika nama yang bukan merupakan generik (INN), atau kalau tidak ada
nama generik semacam itu, maka digunakan nama yang ditetapkan
dalam Daftar tersebut;
(III) jumlah dan formulir farmasi yang mencantumkan jumlah psikotropika
yang diekspor, dan dalam bentuk sediaan bila ada, disebut nama
sediaannya; dan
(IV) tanggal pengiriman.

(b) Para eksportir akan menyerahkan kepada pejabat yang berwenang dalam
negara atau wilayahnya dua salinan pernyataan ekspor. Mereka akan
menyertakan salinan ketiga bersama barang kirimannnya.

(c) Pihak Wilayah yang telah mengekpor suatu psikotropika dalam Daftar
Psikotropika Golongan III harus sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 90
hari (sembilan puluh hari) sesudah tanggal pengiriman, mengirimkan kepada
pejabat berwenang di negara atau wilayah pengimpor, melalui surat tercatat
dan negara eksportir akan menerima kembali satu salinan bukti
pengirimannya.

(d) Para Pihak dapat meminta agar setelah diterimanya pengiriman, importir harus
mengirimkan salinan yang menyertai pengiriman tersebut, dengan konfirmasi
jumlah yang diterima dan tanggal penerimaan, kepada pejabat yang
berwenang di negara atau wilayah.

1. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I dan II harus
diterapkan ketentuan-ketentuan tambahan berikut.

---

(a) Para Pihak harus melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang sama di
pelabuhan-pelabuhan dan zone-zone bebas seperti yang dilakukan di
tempat-tempat lain dikawasannya, namun demikian mereka dapat
menerapkan pengawasan yang lebih ketat.
(b) Ekspor melalui kantor pos atau bank kepada rekening seseorang selain yang
namanya tertera dalam izin ekspor harus dilarang.
(c) Ekspor psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I ke
gudang berikat harus dilarang. Ekspor psikotropika dalam Daftar Psikotropika
Golongan II ke gudang berikat dilarang kecuali jika Pemerintah negara
pengimpor memberikan izin yang tertera dalam dokumen impor, yang
diperlihatkan oleh orang atau perusahaan yang memper-gunakan izin ekspor
tersebut, bahwa pemerintahnya telah menyetujui pengimporan itu untuk
ditempatkan di gudang berikat. Dalam kasus semacam ini izin ekspor harus
menyatakan bahwa pengirimannya merupakan ekspor untuk tujuan semacam
itu. Setiap pengeluaran dari gudang berikat harus seizin pihak-pihak
berwenang yang memiliki yurisdiksi atas gudang berikat tersebut, dan untuk
tujuan luar negeri, dalam pengertian Konvensi ini, harus diperlakukan sebagai
barang ekspor baru.
(d) Pengiriman yang masuk atau keluar dari wilayah suatu Pihak tanpa disertai
izin ekspor harus ditahan oleh pejabat yang berwenang.
(e) Suatu Pihak tidak akan mengizinkan psikotropika apapun yang dikirim
kenegara lain melalui wilayahnya, baik pengiriman tersebut dipindahkan dari
alat angkutnya maupun tidak, kecuali jika salinan izin ekspor untuk
pengiriman tersebut diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang di negara
Pihak tersebut.
(f) Pejabat yang berwenang dari setiap negara atau wilayah yang mengizinkan
untuk dilalui pengiriman psikotropika tersebut, harus mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk mencegah dialihkannya pengiriman tersebut ke
tujuan yang tidak tertera dalam salinan izin ekspor yang menyertainya,
kecuali jika pemerintah dari negara atau wilayah yang dilaluinya memberikan
wewenang untuk pengalihan tersebut. Pemerintah negara atau wilayah yang
dijadikan tempat transit harus memperlakukan setiap permintaan pengalihan
tujuan dengan memperlakukannya sebagai suatu ekspor dari negara atau
wilayah transit ke negara atau wilayah tujuan baru. Apabila pengalihan tujuan
tersebut disetujui, maka ketentuan paragraf 1 (e) harus diterapkan antara
negara atau wilayah transit dan negara atau wilayah asal psikotropika ekspor
tersebut.
(g) Psikotropika dalam transit atau yang disimpan dalam gudang berikat tidak
diperbolehkan diproses yang dapat mengubah sifatnya. Kemasan psikotropika
tersebut tidak boleh diubah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(h) Ketentuan-ketentuan sub paragraf (e) sampai dengan (g) yang berkaitan

---

dengan pelintasan psikotropika tersebut melalui wilayah suatu negara Pihak
tidak berlaku apabila pengiriman yang dipermasalahkan dilaksanakan dengan
pesawat terbang yang tidak mendarat di suatu negara atau wilayah transit.
Apabila pesawat tersebut mendarat di suatu negara atau wilayah, maka
ketentuan tersebut akan diberlakukan sejauh keadaan memungkinkan.
(i) Ketentuan-ketantuan paragraf ini, tanpa berprasangka terhadap
ketentuan-ketentuan setiap persetujuan internasional yang membatasi
pengawasan, dapat dilakukan oleh setiap Pihak atas psikotropika semacam itu
sewaktu transit.

Pasal 13

LARANGAN DAN PEMBATASAN-PEMBATASAN

EKSPOR DAN IMPOR

1. Suatu Pihak dapat memberitahukan semua Pihak lainnya melalui Sekretaris
Jenderal bahwa Pihaknya melarang impor ke dalam negara atau wilayahnya satu
atau lebih psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III,
dan IV sebagaimana dirinci dalam pemberitahuannya. Setiap pemberitahuan
semacam itu harus merincikan nama psikotropika tersebut sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV.

1. Apabila suatu Pihak telah diberitahu mengenai larangan sesuai dengan paragraf 1,
Pihak tersebut harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa tidak ada
satupun psikotropika yang dirinci dalam pemberitahuan tersebut diekspor ke
negara atau salah satu wilayah Pihak yang memberitahukan itu.

1. Meskipun ada ketentuan dalam paragraf sebelumnya, suatu Pihak yang telah
menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan paragraf 1 dapat memberikan kuasa
melalui izin impor khusus untuk setiap kasus pengimporan sejumlah psikotropika
tertentu yang dipermasalahkan atau sediaan yang mengandung Bahan semacam
itu. Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin impor dari negara pengimpor
tersebut harus mengirimkan dua salinan izin impor khusus dimaksud, dengan
mencantumkan nama dan alamat importir dan eksportirnya kepada pejabat yang
berwenang di negara atau wilayah negara pengekspor untuk kemudian
memberikan kuasa kepada eksportir yang melakukan pengiriman.
Satu salinan dari izin impor khusus yang benar-benar disahkan pejabat yang
berwenang dari negara atau wilayah pengimpor harus disertakan dalam pengiriman
tersebut.

---

Pasal 14

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PENGANGKUT PSIKOTROPIKA

DALAM KOTAK OBAT PERTOLONGAN PERTAMA

DI KAPAL LAUT, PESAWAT TERBANG ATAU SARANA ANGKUTAN UMUM LAIN

YANG MELAKSANAKAN LALU LINTAS INTERNASIONAL

1. Pengangkutan internasional dengan kapal laut, pesawat terbang, atau sarana
angkutan umum internasional lainnya, seperti kereta api dan kendaraan bermotor,
yang memerlukan psikotropika dalam jumlah yang terbatas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV yang mungkin
diperlukan selama perjalanan untuk tujuan pertolongan pertama pada kecelakaan
atau keadaan darurat selama perjalanan itu tidak dianggap sebagai ekspor, impor,
atau pelintasan melalui suatu negara dalam pengertian yang dimaksud Konvensi.

1. Negara pendaftar sarana angkutan harus mengambil langkah-langkah dalam usaha
pengamanan yang memadai untuk mencegah penggunaan psikotropika seperti
tertera pada paragraf 1, atau pengalihan psikotropika tersebut untuk
maksud-maksud yang terlarang.
Komisi harus menyarankan usaha-usaha pengamanan semacam itu setelah
berkonsultasi dengan organisasi internasional terkait.

1. Psikotropika yang dibawa oleh kapal laut, pesawat terbang, atau sarana angkutan
umum internasional lainnya seperti kereta api dan kendaraan bermotor, sesuai
dengan paragraf 1, harus tunduk pada hukum, peraturan perundangan, perizinan
dari negara pendaftar, tanpa praduga terhadap hak instansi setempat yang
berwenang untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan, inspeksi, dan
langkah-langkah pengawasan lain terhadap alat angkutan tersebut. Pengaturan
psikotropika semacam itu dalam kasus gawat darurat tidak dianggap sebagai suatu
pelanggaran atas ketentuan-ketentuan paragraf 1 dari pasal 9.

Pasal 15

PEMERIKSAAN

Para Pihak harus memelihara penegakkan suatu sistem pemeriksaan terhadap para
produsen, eksportir, importir, pedagang besar, dan distributor eceran psikotropika,
serta terhadap lembaga medis maupun ilmu pengetahuan yang menggunakan Bahan
semacam itu. Mereka harus siap untuk sesering mungkin bila dianggap perlu untuk
memeriksa Bangunan, persediaan dan catatan.

---

Pasal 16

LAPORAN YANG HARUS DIBERIKAN

OLEH PARA PIHAK

1. Para Pihak harus memberikan informasi kepada Sekretaris Jenderal, yang oleh
Komisi diminta dan dianggap perlu untuk melaksanakan fungsinya, dan khususnya
laporan tahunan mengenai pelaksanaan aturan Konvensi di wilayah mereka,
termasuk informasi mengenai:
(a) perubahan penting dalam hukum dan peraturan mereka mengenai psikotropika
dan
(b) perkembangan yang berarti dalam penyalahgunaan peredaran gelap
psikotropika di wilayahnya.

1. Para Pihak juga harus memberitahukan Sekretaris Jenderal, mengenai nama dan
alamat pejabat berwenang di kalangan pemerintah yang mengacu pada
subparagraf (f) pasal 7, pasal 12, dan paragraf 3 pasal 13.
Sekretaris Jenderal harus menyediakan keterangan tersebut bagi Para Pihak yang
memerlukannya.

1. Para Pihak harus memberikan laporan sesegera mungkin setelah kejadian kepada
Sekretaris Jenderal mengenai setiap kasus peredaran gelap bahan psikotropik,
atau penyitaan dari peredaran gelap semacam itu yang dianggap penting karena:
(a) terungkapnya kecenderungan baru,
(b) jumlah yang dipermasalahkan,
(c) terungkapnya sumber perolehan psikotropika tersebut, dan
(d) cara yang digunakan oleh para pelintas gelap.

Salinan laporan tersebut harus disampaikan sesuai dengan subparagraf (b) pasal
21.

1. Para Pihak harus menyampaikan laporan statistik tahunan kepada Badan sesuai
dengan formulir yang disediakan oleh Badan sebagai berikut:
(a) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I dan II,
tentang jumlah yang diproduksi, diekspor ke dan diimpor dari masing-masing
negara atau wilayah, serta persediaan yang dimiliki oleh para produsen;

(b) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III dan IV,
tentang jumlah yang diperlukan serta jumlah keseluruhan yang diekspor dan
diimpor;

---

(c) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II dan III,
tentang jumlah yang digunakan dalam produksi sediaan yang dikecualikan;
dan

(d) mengenai setiap psikotropika selain yang terdapat dalam Daftar Psikotropika
Golongan I, tentang jumlah yang digunakan untuk tujuan-tujuan industri sesuai
dengan subparagraf (b) pasal 4.

Jumlah yang diproduksi sesuai dengan subparagraf (a) dan (b) pasal ini tidak termasuk
jumlah sediaan yang diproduksi.

1. Suatu Pihak harus memberikan informasi statistik tambahan kepada Badan atas
permintaannya, dalam rangka keperluan yang akan datang tentang jumlah setiap
psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III dan IV yang diekspor ke dan
diimpor dari masing-masing negara atau wilayah. Pihak tersebut dapat meminta
Badan agar menjaga kerahasiaan, baik tentang permintaan informasi maupun
informasi yang diberikan menurut paragraf ini.

1. Para Pihak harus memberikan informasi seperti tertera pada paragraf 1 dan 4
dengan cara dan waktu sesuai dengan permintaan Komisi atau Badan.

Pasal 17

FUNGSI KOMISI

1. Komisi dapat mempertimbangkan semua masalah yang berkaitan dengan maksud
Konvensi ini dan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuannya, serta dapat
memberi saran-saran yang berkaitan dengan hal tersebut.

1. Keputusan Komisi yang dicantumkan dalam pasal 2 dan 3 harus diterima oleh
mayoritas 2/3 anggota Komisi.

Pasal 18

LAPORAN BADAN

1. Badan harus mempersiapkan laporan tahunan hasil kerjanya yang memuat analisis
informasi statistik yang dapat digunakan dan dalam kasus-kasus yang memadai,
serta bila ada, uraian tentang Penjelasan yang diberikan oleh atau diminta dari
pemerintah, beserta setiap hasil pengamatan dan saran yang dikehendaki oleh
Badan. Bila dianggap dianggap perlu, Badan dapat membuat laporan tambahan.

---

Laporan tersebut harus disampaikan kepada Dewan melalui Komisi yang dapat
berupa tanggapan yang dianggapnya layak.

1. Laporan dari Badan harus disampaikan kepada Para Pihak dan kemudian
diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal. Para Pihak akan memberi izin
pendistribusian seluas-luasnya.

Pasal 19

TINDAKAN-TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH BADAN

UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI

1. (a) Apabila, atas dasar penelitian informasi yang diberikan oleh suatu pemerintah
kepada Badan atau atas dasar informasi yang disampaikan oleh organ organisasi
Perserikatan Bangsa- Bangsa, maka Badan mempunyai alasan untuk
mempercayai bahwa tujuan Konvensi ini secara serius sedang terancam oleh
kegagalan suatu negara atau wilayah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan
Konvensi ini. Dalam hubungan ini Badan tersebut berhak untuk meminta
penjelasan dari Pemerintah negara atau wilayah yang dipersoalkan. Berdasarkan
hak yang dimiliki Badan untuk meminta perhatian Para Pihak, maka Dewan dan
Komisi mengenai masalah tersebut dalam subparagraf (c) di bawah ini harus
memperlakukan permintaan informasi atau penjelasan dari suatu pemerintah
itu sebagai masalah yang sifatnya rahasia sesuai dengan subparagraf ini.

(b) setelah mengambil tindakan menurut subparagraf (a), bila menganggap puas,
Badan dapat mengimbau Pemerintah yang bersangkutan untuk mengambil
langkah-langkah pemulihan yang menurut keadaan diperlukan bagi pelaksanaan
ketentuan Konvensi ini.

(c) Apabila Badan berpendapat bahwa Pemerintah yang bersangkutan gagal
memberikan penjelasan yang memuaskan ketika diminta untuk melakukan
tindakan pemulihan menurut subparagraf (a), atau gagal mengambil tindakan
pemulihan seperti yang telah dimintakan padanya sesuai dengan subparagraf
(b) maka Badan tersebut dapat meminta perhatian para Pihak,Dewan, dan Komisi
atas masalah tersebut.

1. Ketika meminta perhatian Para Pihak, Dewan, dan Komisi terhadap suatu masalah
sesuai dengan paragraf 1(c), Badan, bila menganggap puas bahwa cara itu
diperlukan, dapat menganjurkan Para Pihak agar menghentikan ekspor, dan/atau
impor psikotropika tertentu, dari atau ke negara atau wilayah yang bersangkutan,
untuk jangka waktu yang ditetapkan atau sampai Badan merasa puas dengan

---

situasi di negara atau wilayah itu; Negara yang bersangkutan dapat membawa
masalah itu ke hadapan Dewan.

1. Badan berhak mempublikasikan laporan mengenai setiap masalah yang dihadapi
menurut ketentuan-ketentuan dari pasal ini dan menyampaikannya kepada Dewan
yang akan meneruskan ke Para Pihak. Apabila Badan mencantumkan dalam laporan
suatu keputusan yang diambil menurut pasal ini atau informsi terkait lainnya,
Badan juga harus mencantumkan pandangan-pandangan dari Pemerintah yang
bersangkutan bila dikehendakinya.

1. Apabila ada keputusan Badan yang diumumkan menurut pasal ini tidak diterima
secara bulat, maka pandangan pihak minoritas harus disebutkan.

1. Setiap Negara harus diundang untuk hadir pada pertemuan Badan yang akan
membahas permasalahan yang menarik secara langsung menurut pasal ini.

1. Keputusan Badan menurut pasal ini akan diambil setelah2/3 anggota Badan
menyetujuinya.

1. Ketentuan dari paragraf-paragraf di atas juga harus diberlakukan apabila Badan
tersebut mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa tujuan Konvensi ini dapat
terancam akibat suatu keputusan yang diambil oleh suatu Pihak menurut paragraf
7, pasal 2.

Pasal 20

TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN

PSIKOTROPIKA

1. Para Pihak harus mengambil tindakan yang dapat diterapkan bagi pencegahan
penyalahgunaan psikotropika, identifikasi dini, perawatan, pendidikan,
pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi mereka yang terlibat, dan harus
mengkoordinasikan usaha-usaha untuk tujuan itu.

1. Para Pihak harus sejauh mungkin meningkatkan pelatihan sumberdaya manusia di
bidang perawatan, pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi para penyalah
guna psikotropika.

1. Para Pihak harus membantu mereka yang dalam pekerjaannya memerlukan
pengertian tentang masalah penyalahgunaan psikotropika dan cara-cara
pencegahannya, dan juga harus meningkatkan pengertian tersebut kepada

---

masyarakat umum kalau ada bahaya meluasnya penyalahgunaan psikotropika
tersebut.

Pasal 21

TINDAKAN TERHADAP PEREDARAN GELAP

Dengan memperhatikan sistem perundangan, hukum, dan pemerintahan Para Pihak
harus:
(a) mengatur pada tingkat nasional koordinasi tindakan pencegahan dan
pemberantasan peredaran gelap, dan bagi maksud tersebut mereka dapat
menunjuk suatu badan yang sesuai yang bertanggungjawab atas koordinasi
semacam itu;

(b) saling membantu dalam kampanye pemberantasan peredaran gelap psikotropika,
dan secara khusus segera mengirimkan laporan kepada Para Pihak yang langsung
terkait melalui saluran diplomatik atau pejabat berwenang yang ditunjuk oleh
para Pihak; satu salinan dari setiap laporan di kirimkan kepada Sekretaris Jenderal
sesuai dengan pasal 16 yang berkaitan dengan penemuan kasus peredaran gelap
atau penyitaan;

(c) bekerja sama secara erat antar Pihak dan juga dengan para anggota organisasi
internasional yang berwenang dengan maksud untuk menyelenggarakan kampanye
yang terkoordinasi dalam melawan peredaran gelap;

(d) menjamin terselenggaranya kerja sama internasional antar badan yang sesuai dan
dilakukan secara cepat dan efisien; serta

(e) menjamin bahwa apabila dokumen sah yang dikirimkan antar negara untuk tujuan
proses peradilan, maka pengiriman tersebut hendaknya dilaksanakan secara cepat
dan efisien kepada badan yang ditunjuk oleh Para Pihak tanpa mempertanyakan
hak suatu Pihak untuk memperoleh dokumen hukum melalui saluran diplomatik.

Pasal 22

KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

1. (a) Dengan memperhatikan batasan peraturan perundangan masing-masing, setiap
Pihak harus memberlakukan setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum
atau peraturan yang sah sesuai dengan kewajiban menurut Konvensi ini yang
dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dan harus

---

menjamin bahwa tindak kejahatan yang serius harus dikenakan hukuman yang
setimpal terutama dengan hukuman kurungan atau hukuman lain yang
mencabut kebebasannya.

(b) Meskipun telah disebutkan dalam subparagraf sebelumnya, apabila
penyalahgunaan psikotropika melakukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu,
Para Pihak dapat menetapkan langkah-langkah, baik sebagai langkah alternatif
terhadap pemidanaan maupun hukuman atau di samping itu, sebagai tambahan,
para panyalahguna menjalani langkah-langkah pengobatan, pendidikan,
pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi sesuai dengan paragraf 1 pasal 20.

1. Dengan memperhatikan batasan peraturan perundangan, sistim hukum dan hukum
setempat dari suatu Pihak maka:
(a) (i) apabila suatu rangkaian tindakan pelanggaran terkait dengan paragraf 1
telah dialkukan di berbagai negara yang berbeda, masing-masing
pelanggaran tersebut akan diperlakukan sebagai suatu pelanggaran yang
terpisah;
(ii) keikutsertaan yang disengaja, persekongkolan dan upaya untuk melakukan
tindak pelanggaran semacam itu, dan kegiatan perseiapan serta kegiatan
pendanaan yang berkaitan dengan pelanggaran yang disepelanggaran yang
dapat dihukum sesuai dengan paragraf 1;
(iii) pemidanaan di negara asing atas tindakan pelanggaran semacam itu harus
dipertimbangkan juga untuk menentukan residivisme; dan
(iv) tindak pelanggaran yang serius sebagaimana disebutkan terdahulu yang
dilakukan baik oleh warga negara setempat atau warga negara asing harus
dituntut oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran tersebut dilakukan atau
oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran itu ditemukan, dan apakah
ekstradisi itu tidak dapat diterapkan sesuai dengan hukum dari Pihak
terhadap Pihak mana permohonan dibuat dan apakah pelanggaran
tersebut telah dituntut dan diadili.

(b) Pelanggaran yang dimaksud dalam paragraf 1 dan paragraf 2.a).(ii) seyogyanya
dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam perjanjian
ekstradisi yang telah atau mungkin akan dapat disepakati kemudian antar
Pihak dan sebagai antar Pihak yang tidak membuat perjanjian ekstradisi
timbal balik yang ada, dan dianggap sebagai kejahatan yang dapat di
ekstradisikan sepanjang ekstradisi tersebut disetujui sesuai dengan hukum dari
suatu Pihak terhadap Pihak mana permohonan dibuat, dan bahwa Pihak itu
harus berhak untuk menolak melakukan penangkapan atau mengizinkan
ekstradisi dalam kasus-kasus apabila pejabat yang berwenang menganggap
bahwa pelanggaran itu tidak cukup serius.

---

1. Setiap psikotropika atau Bahan lainnya, termasuk alat-alat yang digunakan atau
direncanakan untuk dipakai dalam setiap pelanggaran sesuai dengan paragraf 1
dan 2, harus dapat disita atau dirampas.

1. Ketentuan pasal ini harus tunduk pada hukum setempat dari Pihak terkait tentang
masalah-masalah yurisdiksi.

1. Pasal ini harus tidak memuat hal-hal yang mempengaruhi asas-asas pelanggaran,
sebagaimana disebutkan terdahulu, tuntutan dan hukuman ditetapkan sesuai
dengan hukum setempat suatu Pihak.

Pasal 23

PENERAPAN LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN YANG LEBIH KETAT

DARIPADA YANG DITETAPKAN OLEH KONVENSI

Satu Pihak dapat mengambil tindakan pengawasan yang lebih ketat atau keras
daripada yang ditetapkan oleh Konvensi ini apabila menurut pendapatnya tindakan
tersebut diinginkan atau diperlukan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.

Pasal 24

BIAYA YANG DIKELUARKAN OLEH BAGIAN ORGANISASI

INTERNASIONAL GUNA PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI

Biaya Komisi dan Badan dalam melaksanakan fungsi masing-masing menurut Konvensi
ini harus ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan cara yang harus
diputuskan oleh Majelis Umum Para Pihak yang bukan anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa harus memberikan sumbangan dalam jumlah yang menurut Majelis
Umum dianggap pantas dengan penilaian dari waktu ke waktu setelah berkonsultasi
dengan Pemerintah Para Pihak.

Pasal 25

PROSEDUR PENGAKUAN, PENANDATANGANAN, RATIFIKASI,

DAN AKSESI

1. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara yang bukan anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan anggota badan khusus Peserikatan

---

Bangsa-Bangsa atau Badan Tenaga Atom Internasional atau Para Pihak pada
Statuta Mahkamah Internasional, dan setiap Negara lainnya yang diundang oleh
Dewan, dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini:
- dengan menandatanganinya; atau
- dengan meratifikasi setelah penandatangan dan tunduk pada ratifikasi; atau
- dengan mengaksesi Konvensi ini.

1. Konvensi harus terbuka untuk penandatanganan sampai 1 Januari 1972. Setelah
itu, Konvensi harus terbuka untuk aksesi.

1. Piagam ratifikasi atau aksesi akan didepositkan pada Sekretarias Jenderal.

Pasal 26

MULAI BERLAKUNYA

1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah empat puluh negara
yang disebut dalam paragraf 1 pasal 25 menandatangani Konvensi ini tanpa ada
persyaratan atas ratifikasi atau telah mendepositkan piagam ratifikasi atau piagam
aksesinya.

1. untuk Negara lainnya yang mendatangani Konvensi tanpa ada persyaratan atas
ratifikasi, atau mendepositkan piagam ratifikasi atau piagam aksesi setelah
penandatanganan terakhir atau mendepositkan sebagaimana yang disebut dalam
paragraf sebelumnya, maka Konvensi ini harus mulai berlaku pada hari kesembilan
puluh setelah tanggal penandatanganan atau pendepositan piagam ratifikasi atau
piagam aksesi.

Pasal 27

PENERAPAN WILAYAH

Konvensi ini harus berlaku untuk seluruh wilayah nonmetropolitan bagi hubungan
internasional dimana setiap Pihak bertanggung jawab kecuali apabila persetujuan
sebelumnya atas wilayah semacam itu dikehendaki oleh peraturan perundangan suatu
Piahk atau peraturan perundangan wilayah yang bersangkutan, atau dikehendaki oleh
adat. Dalam hal semacam ini Pihak harus berupaya memperoleh persetujuan yang
diperlukan dari wilayah dalam waktu yang sesingkat mungkin, dan apabila persetujuan
itu diperoleh. Pihak tersebut harus memberitahukan Sekretaris Jenderal. Konvensi ini
harus berlaku diwilayahnya atau di wilayah-wilayah yang disebutkan dalam
pemberitahuan tersebut sejak tanggal penerimaan oleh Sekretaris Jenderal. Dalam hal

---

ini apabila persetujuan sebelumnya dari wilayah nonmetropolitan tidak diminta, Pihak
yang bersangkutan, pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi harus
menyatakan wilayah nonmetropolitan atau wilayah-wilayah dimana Konvensi ini
berlaku.

Pasal 28

WILAYAH YANG DIMAKSUD DALAM KONVENSI

1. Setiap Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal bahwa, untuk
penerapan Konvensi ini wilayahnya dibagi menjadi dua atau lebih, atau dua
wilayah atau lebih itu digabungkan menjadi satu.

1. Dua atau lebih Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal bahwa
sebagai akibat dari pembentukan suatu kesatuan adat di antara mereka, Para
Pihak menyepakati sebagai satu wilayah untuk penerapan Konvensi ini.

1. Setiap pemberitahuan menurut paragraf 1 atau 2 harus diberlakukan pada tanggal
1 Januari tahun berikutnya terhitung sejak pemberitahuan tersebut dibuat.

Pasal 29

PEMBATALAN

1. Setelah berakhirnya masa dua tahun dari tanggal mulaiberlakunya Konvensi ini,
setiap Pihak, atas namanya sendiri atau atas nama wilayah dimana Pihak itu
mempunyai tanggung jawab internasional dan telah menarik persetujuan yang
diberikan sesuai dengan pasal 27, dapat secara resmi menarik diri dari Konvensi ini
melalui pernyataan tertulis yang didepositkan kepada Sekretaris Jenderal.

1. Apabila pembatalan diterima oleh Sekretaris Jenderal pada atau sebelum hari
pertama bulan Juli setiap tahun, maka pembatalan itu mulai berlaku pada hari
pertama bulan Januari tahun berikutnya, tetapi apabila diterima setelah hari
pertama bulan Juli tahun berjalan maka pembatalan tersebut akan diberlakukan
sama dengan pembatalan yang diterima pada atau sebelum hari pertama bulan
Juli tahun berikutnya.

1. Konvensi ini harus berkhir jika pembatalan-pembatalan sesuai dengan paragraf 1
dan 2 menyebabkan persyaratan pemberlakuan Konvensi sebagaimana tercantum
dalam paragraf 1 pasal 26 tidak terpenuhi lagi.

---

Pasal 30

AMANDEMEN

1. Setiap Pihak dapat mengusulkan amandemen atas Konvensi ini. Naskah dari setiap
amandemen tersebut dengan alasan-alasannya harus disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya menyampaikan naskah-naskah tersebut
kepada Para Pihak dan Dewan. Dewan dapat memutuskan:
(a) apakah harus mengadakan konperensi sesuai dengan paragraf 4, pasal 62 dari
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertimbangkan amandemen
yang diusulkan; atau
(b) menanyakan kepada Para Pihak apakah mereka menerima usul amandemen
tersebut dan juga meminta untuk menyampaikan tanggapan apa saja terhadap
usulan tersebut kepada Dewan.

1. Apabila sebuah usul amandemen yang diedarkan sesuai dengan paagraf 1 (b) tidak
ditolak oleh satu Pihak pun dalam jangka waktu delapan belas bulan setelah
diedarkan, maka usulan amandemen harus diberlakukan. Namun, apabila
amandemen yang diusulkan tersebut ditolak oleh suatu Pihak, Dewan dapat
memutuskan sesuai dengan tanggapan yang diterima dari Para Pihak apakah suatu
konperensi harus diadakan untuk mempertimbangkan amandemen semacam itu.

Pasal 31

PERBEDAAN PENDAPAT

1. Apabila timbul perbedaan pendapat di antara dua Pihak atau lebih sehubungan
dengan penafsiran atau penerapan Konvensi ini, Para Pihak tersebut harus
berkonsultasi bersama-sama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut
melalui negoisasi, penelitian, penengahan, perujukan, arbitrasi, bantuan dari
badan-badan regional, melalui proses hukum, atau cara-cara damai lainnya sesuai
dengan pilihannya.

1. Setiap perbedaan pendapat semacam itu yang tidak dapat terselesaikan melalui
cara-cara yang ditetapkan berdasarkan permintaan dari salah satu Pihak yang
berbeda pendapat harus dialihkan kepada Mahkamah Internasional untuk
diputuskan.

---

Pasal 32

PENSYARATAN

1. Tidak ada satu pensyaratan pun yang diperbolehkan, kecuali yang dibuat sesuai
dengan paragraf 2, 3, dan 4 pasal ini.

1. Setiap negara pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi dapat
mengajukan pensyaratan terhadap ketentuan ketentuan berikut dalam Konvensi
ini:
(a) pasal 19, paragraf 1 dan 2;
(b) pasal 27; dan
(c) pasal 31.

1. Suatu Negara yang berkeinginan untuk menjadi Pihak tetapi berkeinginan diberi
kewenangan untuk mengajukan pensyaratan lain yang berbeda dengan pensyaratan
sesuai dengan paragraf 2 dan 4 dapat memberitahukan maksudnya kepada
Sekretaris Jenderal. Kecuali, bila pada akhir bulan ke dua belas setelah tanggal
penyampaian pensyaratan tersebut oleh Sekretaris Jenderal, pensyaratan tersebut
ditolak oleh sepertiga jumlah negara yang menandatangani tanpa pensyaratan
ratifikasi, peratifikasian atau aksesi terhadap Konvensi sebelum akhir periode
tersebut, maka harus dianggap telah diizinkan, tetapi dengan pengertian bahwa
negara-negara yang telah menolak pensyaratan itu, tidak dibebani kewajiban
hukum kepada negara yang mengajukan pensyaratan pada Konvensi ini yang
dipengaruhi oleh pensyaratan tersebut.

1. Suatu Negara yang di wilayahnya terdapat tanaman yang tumbuh secara liar yang
mengandung bahan psikotropik seperti diantara yang tercantum dalam Daftar
Psikotropoika Golongan I dan yang dipergunakan secara tradisional yang digunakan
oleh kelompok kecil tertentu yang jelas diakui dalam upacara yang bersifat magis
atau agamis, pada waktu penandatanganan, ratifikasi atau aksesi dapat
mengajukan pensyaratan tentang tanaman tersebut sehubungan dengan ketentuan

pasal 7, kecuali untuk ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan

internasional.

1. Suatu Negara yang telah mengajukan pensyaratan dapat setiap waktu memberi
tahu secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk menarik semua atau
sebagian pensyaratan yang diajukannya.

---

Pasal 33

PEMBERITAHUAN

Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua negara yang tercantum
dalam paragraf 1 pasal 25:
(a) penandatanganan, ratifikasi dan aksesi sesuai dengan pasal 25;

(b) tanggal berlakunya Konvensi ini sesuai dengan pasal 26;

(c) pembatalan sesuai dengan pasal 29; dan

(d) deklarasi dan pemberitahuan sesuai dengan pasal 27, 28, 30, dan 32.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa menandatangani
Konvensi ini atas nama pemerintah masing-masing.

DIBUAT di Wina, pada hari ke 21 bulan Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu
dalam satu salinan bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol, yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Konvensi ini akan didepositkan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan
salinan-salinan naskah asli yang telah disahkan kepada seluruh Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara lain sebagaimana yang disebut dalam paragraf 1

pasal 25.

Daftar psikotropika Golongan I

INN Nama lain Nama Kimia(Nama Generik)

1. DET N,N-dietiltriptamina
1. DMPH 3-(1,2-dimetilheptil)-1-hidroksi-7,8,9,10-
tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo (b,d) piran
1. DMT N,N-dimetiltriptamina
1. (+)LYSERGIDE LSD,LSD-25(+)-N,N-dietilli-sergamida
asam-d-lisergat dietilamida
1. meskalina 3,4,5-trimetoksi fene tilamina
1. paraheksil 3-heksil-1-hidroksi-7,8,9,10-tetrahidro-
6,6,9-trimetil-6H-dibenzo (b,d)piran
1. psilosina, 3-(2-dimetilaminoetil) psilotsin -4-hidroksi indol
1. PSILOSIBINA 3-(2 dimetilaminoetil) indol-4-il dihidrogen fosfat.
1. STP,DOM 2-amino-1-(2,5-dimetoksi- 4-metil) penilpropana

---

1. tetrahidro- 1-hidroksi-3-pentil-6a,7,
kannabinol,10,10a-tetrahidro-semua
6,6,9-trimetil-isomer 6-H-dibenzo (b,d)piran

++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar Psikotropika
Golongan ini dimungkinkan akan ada.

Daftar Psikotropika Golongan II

INN Nama Lain Nama Kimia (Nama Generik)
1. AMFETAMINA (+)-2-amino-1-fenilpropana
1. DEKSAMFETAMINA (+)-2-amino-1-fenilpropana
1. FENMETRAZINA 3-metil-2-fenil- morfolina.
1. FENSIKLIDINA 1-(1-fenilsikloheksil piperidina.
1. METAMFETAMINA (+)-2-metilamino-1- fenilpropana.
1. METILFENIDAT Asam 2-fenil-2-(2- piperidil) metil ester asetat.

++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar Psikotropika
Golongan ini dimungkinkan akan ada.

Daftar Psikotropika Golongan III

INN Nama Lain Nama Kimia (Nama Generik)

1. AMOBARBITAL Asam 5-etil-5-(3-metilbutil) barbiturat
1. GLUTETIMIDA 2-etil-2-fenilglu-tarimida
1. PENTOBARBITAL Asam 5-etil-5-(1-metilbutil) barbiturat.
1. SEKOBARBITAL Asam 5-alil-5-(1-metilbutil) barbiturat.
1. SIKLOBARBITAL Asam 5-(1-sikloheksen-1-il)- 5-etilbarbiturat.

++ Garam-garam dari bahan-bahan tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan ini
dimungkinkan akan ada.

Daftar Psikotropika Golongan IV

INN Nama Lain Nama Kimia (Nama Generik)

1. AMFEPRAMONA 2-(dietilamino) propiopenon
1. BARBITAL Asam 5,5-dietil barbiturat.
1. ETINAMAT 1-etinil sikloheksanol karbamat
1. etklorvirol etil-2-kloroviniletil- karbinol

---

1. FENOBARBITAL Asam 5-etil-5-fenil barbiturat.
1. MEPROBAMAT 2-metil-2-propil-1,3 propanadiol dikarbamat.
1. METAKUALON 2-metil-3-0-tolil-4 (3H) kuinazolinon.
1. METFENOBARBITAL Asam 5-etil-1-metil-5- fenil-barbiturat.
1. METIPRILON 3,3-dietil-5-metil-2, 4 piperidina-dion
1. PIPRADO 1,1-difenil-1-(2- piperidil) metanol
1. SPA (-)-1-dimetilamino-1, 2 difeniletana.

++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar Psikotropika
Golongan ini dimungkinkan akan ada.

+ Nama-nama yang tercetak dalam huruf besar yang berada di bagian lajur kiri
adalah Bukan Nama Internasional (INN). Dengan satu kekecualian (+)-Lysergide,
nama-nama bukan paten atau umum diberikan hanya bila INN belum diusulkan.