Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM

UU No. 8 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor

22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3

Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat

Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3

Tahun 1950;

1. Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28

Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja di Propinsi Sumatera

Selatan.

1. Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Pagar Alam di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Pagar Alam berasal dari sebagian Kabupaten Lahat yang terdiri atas:

  • Kecamatan Pagar Alam Utara;
  • Kecamatan Pagar Alam Selatan;

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Dempo Utara; dan
  • Kecamatan Dempo Selatan.

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat

dikurangi dengan wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Kota Administratif Pagar Alam dalam wilayah Kabupaten Lahat

dihapus.

Pasal 6

(1). Kota Pagar Alam mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten

Lahat;

  • Sebelah timur dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten

Lahat;

  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; dan
  • sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam Pemerintah Kota Pagar Alam menetapkan Rencana Tata

Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan

---

PRESIDEN

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

## BAB III …

Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan

Perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Pagar Alam.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dilakukan dengan

cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### Pasal 10 …

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Lahat tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang keanggotaannya mewakili

kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pagar Alam dengan sendirinya menjadi anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat ditetapkan

berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pagar Alam.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Pagar Alam.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Pagar Alam, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan

Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota Pagar Alam diangkat oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat Walikota Pagar Alam.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga …

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pagar Alam, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Pagar Alam, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Lahat sesuai

dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam

hal-hal yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang berada di Kota Pagar

Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang

kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pagar Alam;

  • utang piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kota Pagar Alam; dan
  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pagar Alam.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

---

PRESIDEN

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Pagar Alam.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 15 …

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat.

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Pagar Alam, pembiayaan yang

diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kota Pagar Alam dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Lahat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Pagar Alam.

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Lahat tetap berlaku bagi Kota Pagar

Alam sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan

undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

### Pasal 19 …

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN