Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
---
PRESIDEN
1. Kabupaten…
1. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
