Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

UU No. 8 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.

---

PRESIDEN

1. Kabupaten…
1. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud di
wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Kepulauan Talaud berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang terdiri atas:
- Kecamatan Nanusa;
- Kecamatan Essang;
- Kecamatan Rainis;
- Kecamatan Beo;
- Kecamatan Melonguane;
- Kecamatan Lirung; dan
- Kecamatan Kaburuan.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina;
  • sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Sangihe; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.

(2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 6…

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah

Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan

Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud berkedudukan di Melonguane.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Kepulauan Talaud mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud

dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

(3) Jumlah...

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, jumlah dan

komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan

Sangihe dan Talaud, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke
Kabupaten Kepulauan Talaud.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Rakyat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Talaud dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1
(satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Penjabat

Bupati Kepulauan Talaud diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.

(2) Peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud serta pelantikan

Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

---

PRESIDEN

(3) Menteri...

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kabupaten Kepulauan Talaud dan/atau melantik
Penjabat Bupati.

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Kepulauan
Talaud dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Kepulauan Talaud, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Utara, dan
Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud sesuai dengan
kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Talaud;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan
Talaud;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan
Kabupaten Kepulauan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya
berada di Kabupaten Kepulauan Talaud;
- utang-piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Kepulauan Talaud.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Kepulauan Talaud.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### Pasal 15…

Pasal 15

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud terhitung sejak peresmian
Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang
berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan
Sangihe dan Talaud harus disesuaikan dengan Undang-undang ini
setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd.

---

PRESIDEN