Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UU No. 8 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN