Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur.
1. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota
Subulussalam.
## BAB II ...
---
Bagian Kesatu
Pembentukan
