Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

UU No. 8 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2008-03-06

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 4

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006;

1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006;

1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; dan

1. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2006 adalah sebesar Rp637.987.136.507.056
(enam ratus tiga puluh tujuh triliun sembilan ratus delapan
puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus
tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan realisasi Belanja
Negara sebesar Rp667.128.813.065.242 (enam ratus enam
puluh tujuh triliun seratus dua puluh delapan miliar
delapan ratus tiga belas juta enam puluh lima ribu dua
ratus empat puluh dua rupiah), sehingga terdapat Defisit
Anggaran sebesar Rp29.141.676.558.186 (dua puluh
sembilan triliun seratus empat puluh satu miliar enam
ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan
ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat
ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua
ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh
delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus
tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam
ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh
dua rupiah).

(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895
(delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga
ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari SAL

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.9

sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni sebesar
Rp17.066.126.565.213 (tujuh belas triliun enam puluh
enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam
puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) ditambah
dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh
tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan
ditambah koreksi terhadap selisih lebih kas sebesar
Rp1.490.262.050.000 (satu triliun empat ratus sembilan
puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh
ribu rupiah).

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.

Pasal 4

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006
menggambarkan jumlah Aset sebesar
Rp1.222.317.442.204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua
triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh
dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh
rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331
(seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima belas
miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat
puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga
Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp104.398.243.239.494
(seratus empat triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar
dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan
ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas
miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh ribu
sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas
investasi aset non keuangan sebesar minus
Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 6

puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh
ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah),
arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar
Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus
lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima
puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dan
arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus
Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas
miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga
ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan dan/atau
daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan
Laporan Arus Kas.

Pasal 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan
Negara dan Badan Lainnya.

Pasal 8

Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi
anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan terdapat
pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat
digunakan.

Pasal 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini
tidak menyatakan pendapat.

Pasal 10

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut
atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

7 2009, No.9

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009

,

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 8

(Audited)

www.peraturan.go.id

---

9 2009, No.9

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami atas nama
Pemerintah Republik Indonesia menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2006 yang berstatus telah diperiksa (audited). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2006, sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut ketentuan undang-undang, sebelum LKPP disampaikan oleh Pemerintah kepada
DPR, terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehubungan dengan itu,
pada tanggal 28 Maret 2007, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 untuk diperiksa
oleh BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “tidak menyatakan
pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat opini disclaimer, LKPP
Tahun 2006 menunjukkan beberapa peningkatan kualitas, antara lain penyelenggaraan akuntansi
oleh kementerian negara/lembaga yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang
lebih ekstensif, dan data aset Pemerintah yang lebih baik karena adanya inventarisasi aset pada
beberapa kementerian negara/lembaga.
LKPP Tahun 2006 (Audited) ini merupakan laporan keuangan pertama yang memenuhi
pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang Keuangan Negara secara penuh, termasuk batas
waktu penyampaian laporan, yaitu harus disampaikan Presiden dalam bentuk rancangan undang-
undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehubungan dengan LKPP Tahun 2006 (Audited) ini, perlu kami kemukakan hal-hal
sebagai berikut:
1. LKPP Tahun 2006 (Audited) ini disusun berdasarkan laporan keuangan seluruh entitas
pelaporan (kementerian negara/lembaga/Bendahara Umum Negara) dan entitas lainnya
yang telah dikoreksi atau disesuaikan, baik karena hal-hal yang terlambat dilaporkan
maupun karena hasil pemeriksaan BPK. Data dalam LKPP ini termasuk data laporan
keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh BPK per 18 Juni
2007.
1. Laporan Realisasi APBN memberikan informasi tentang realisasi pendapatan, belanja, dan
pembiayaan. Berdasarkan laporan ini, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006
adalah sebesar Rp637,99 triliun, atau 96,79 persen dari yang ditetapkan dalam APBN-P TA
1. Sementara itu, realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp667,13 triliun, atau 95,43
persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006. Realisasi Defisit Anggaran adalah
sebesar Rp29,14 triliun. Namun, Laporan Realisasi APBN Tahun 2006 ini masih menunjukkan
suspen pada sisi Belanja Negara sebesar Rp916,77 miliar. Suspen tersebut terjadi karena
masih terdapat sebagian realisasi anggaran yang belum dilaporkan oleh beberapa satuan
kerja kementerian negara/lembaga, atau karena terjadi kesalahan/kekeliruan akuntansi.
1. Neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Pusat
per 31 Desember 2006. Dari Neraca tersebut diinformasikan bahwa nilai Aset adalah sebesar
Rp1.222,32 triliun dan Kewajiban sebesar Rp1.326,72 triliun, sehingga Ekuitas Dana
(kekayaan bersih) Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 adalah sebesar minus Rp104,40
triliun.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 10

1. Laporan Arus Kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas dari Kas Umum
Negara. Dari Laporan Arus Kas tersebut diperoleh informasi bahwa kenaikan Kas Negara
selama TA 2006 adalah sebesar Rp3,49 triliun.
1. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dimaksudkan agar pengguna laporan keuangan dapat
memperoleh informasi tentang hal-hal yang termuat dalam laporan keuangan. CaLK
meliputi uraian tentang kebijakan fiskal, kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan
keuangan, dan daftar rinci atau uraian atas nilai pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi
APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Namun, sebagaimana halnya dengan lembar muka
LKPP yang masih memerlukan penyesuaian, pengungkapan pada CaLK ini akan diperbaiki
dan diperluas sehingga lebih andal dan lebih transparan.

Pemerintah menyadari bahwa LKPP Tahun 2006 (Audited) ini masih belum sempurna, oleh
sebab itu, kami mengharapkan tanggapan, saran, maupun kritik yang membangun dari para
pengguna (stakeholders) LKPP ini. Pemerintah akan terus berupaya untuk dapat menyusun dan
menyajikan LKPP yang tepat waktu dan akurat sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance).

a.n. Pemerintah Republik Indonesia
Menteri Keuangan,

Sri Mulyani Indrawati

www.peraturan.go.id

---

11 2009, No.9

INDEKS ISI

KATA PENGANTAR ..………………………………………….…………………………………………………… iii

INDEKS ISI …………......................………….………………………………………………………….. v

INDEKS TABEL ……………………………………………………………………………………………………….. vi

INDEKS GRAFIK …………………………………...……………………………………………………………….. vii

INDEKS DAFTAR ………………………………..……………………………………………………………...... viii

INDEKS SINGKATAN ………………………………………………………………………………………………… x

INDEKS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ………………………………………………………. xii

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN ....................... xv

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 12

1. Asumsi Dasar APBN TA 2004 - 2006 20

1. Perbandingan Realisasi Anggaran TA 2006 dan 2005 20

1. Dampak APBN 2006 terhadap Perekonomian Agregat 36

1. Persentase Anggaran dan Realisasi APBN TA 2006 terhadap PDB 37

1. Perbandingan Indikator Ekonomi Tahun 2006 dan 2005 38

1. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2006 dan 2005 60

1. Uang Muka dari Rekening BUN 74

1. Aset Tetap per 31 Desember 2006 90

1. Aset Lainnya per 31 Desember 2006 92

1. Bagian Lancar Utang Luar Negeri per Jenis Utang 97

1. Bagian Lancar Utang Dalam Negeri per Jenis Obligasi 97

1. Utang Bunga Luar Negeri 98

1. Utang Bunga Obligasi 98

1. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Obligasi 99

1. Utang Luar Negeri Jangka Panjang Perbankan per Jenis Utang 101

1. Posisi Utang Luar Negeri dan SUN 103

1. Saldo Anggaran Lebih TA 2006 dan TA 2005 104

1. Ringkasan Perubahan Posisi SUN Tahun 2006 384

1. Penerbitan SUN Berdenominasi Valas Tahun 2006 388

1. SUN Jatuh Tempo Tahun 2006 389

1. Indikator Risiko dan Portofolio SUN 2005 – 2006 392

1. Hasil Restrukturisasi SU-002 dan SU-004 394

1. Rata-rata Perdagangan Harian Obligasi Negara 395

1. Komposisi Kepemilikan Obligasi Negara 396

www.peraturan.go.id

---

13 2009, No.9

1. a. Struktur PDB Tahun 2006 13
- Struktur PDB Tahun 2005 14
1. Perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia selama Triwulan II 2005 - Triwulan III 2006 14
1. Perkembangan Ekspor Impor Indonesia November 2005 - Desember 2006 15
1. Perkembangan Laju Inflasi Nasional Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006 16
1. Perkembangan Tingkat Diskonto SBI Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006 16
1. Perkembangan LDR Perbankan Nasional Tahun 2000 - Nopember 2006 18
1. Perkembangan Pendapatan Negara dan Hibah TA 2004-2006 22
1. Rasio Penerimaan Perpajakan dan PNBP terhadap Pendapatan Negara TA 2005 dan 2006 24
1. Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2005 dan 2006 29
1. Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2005 dan 2006 30
1. Perbandingan Realisasi Dana Perimbangan TA 2005 dan 2006 33
1. Perkembangan Realisasi Penerimaan Perpajakan dan PNBP TA 2002-2006 51
1. Perkembangan Realisasi Belanja Negara TA 2002-2006 52
1. Komposisi Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006 53
1. Perbandingan Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 dan 2005 54
1. Komposisi Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006 56
1. Perbandingan Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006 dan 2005 56
1. Komposisi Alokasi Belanja Negara TA 2006 58
1. Komposisi Lima Terbesar Pengguna Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 59
1. Komposisi Lima Terbesar Daerah Pengguna Anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006 61
1. Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2006 62
1. Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja TA 2006 66
1. Komposisi Realisasi Dana Perimbangan TA 2006 73
1. Struktur Pendapatan 13 Rumah Sakit BLU TA 2006 74
1. Perbandingan Pendapatan, Beban, dan Surplus (Defisit) Rumah Sakit BLU TA 2006 76
1. Struktur Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 76
1. Struktur Aset Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 77
1. Struktur Kewajiban dan Ekuitas Dana Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 dan 2005 91
1. Komposisi Aset Tetap Berdasarkan Jenisnya 103
1. Komposisi Kewajiban Pemerintah per 31 Desember 2006 dan 2005 110
1. Perbandingan Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Rumah Sakit BLU per 31 Desember 2006 118
1. Komposisi Arus Kas Bersih per Aktivitas TA 2006 385
1. Perbandingan Struktur Jatuh Tempo SUN yang Dapat Diperdagangkan 386
1. Perbandingan Struktur Jatuh Tempo SUN 31 Desember 2006 391
1. Pembayaran Bunga Surat Utang Negara Domestik 2002 - 2006 395
1. Rata-Rata Perdagangan Harian Obligasi Negara di Pasar Sekunder

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 14

1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Pemerintah Pusat TA 2006 137

1. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Organisasi/Bagian
Anggaran (BA) TA 2006 146

1. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi dan Subfungsi TA
2006 166

1. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Bagian Anggaran Jenis
Belanja TA 2006 171

1. Realisasi Anggaran Per Kegiatan Satker yang Ditempatkan Dalam Rekening Khusus Trust
Fund yang Dikelola BRR NAD-NIas 174

1. Laporan Realisasi Anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006 176

1. Daftar Saldo Kas KPPN per 31 Desember 2006 300

1. Sado Rekening Pemerintah Lainnya di BI per 31 Desember 2006 306

1. Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2006 308

1. Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2006 310

1. Daftar Piutang Pajak per 31 Desember 2006 311

1. Piutang Pungutan Ekspor per 31 Desember 2006 314

1. Daftar Piutang Bukan Pajak per 31 Desember 2006 316

1. Bagian Lancar Tagihan TGR Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 317

1. Piutang Bunga dan Denda Pinjaman Pendanaan KUMK Periode 1 Januari - 31 Desember
2006 318

1. Piutang yang Berasal dari Kewajiban Bank Dalam Likuidasi 320

1. Daftar Persediaan per 31 Desember 2006 321

1. Posisi Dana Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Dalam Negeri SLA, RDI, dan RPD per 31
Desember 2006 323

1. Rincian Pencairan Pinjaman Pendanaan KUMK Periode 1 Januari - 31 Desember 2006 324

1. Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMN 325

1. Penyertaan Modal Pemerintah pada Non BUMN (Minoritas) 329

1. Penyertaan Modal Pemerintah pada Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/
Regional 331

1. Daftar Aset Tetap per 31 Desember 2006 332

1. Tagihan Tuntutan Ganti Rugi pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 343

1. Saldo Rekening Khusus Pemerintah per 31 Desember 2006 344

1. Saldo Rekening-Rekening Escrow 352

1. Aset Tak Berwujud pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 357

1. Aset Lain-lain pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 358

1. Ringkasan Aset Negara Ex-BPPN yang Dikelola PPA untuk Periode 1 Januari – 31
Desember 2006 359

1. Ringkasan Data Nominatif Aset Kredit yang Diserahkan kepada Tim Koordinasi 360

1. Piutang Macet Kementerian Negara/Lembaga yang Penagihannya dialihkan Kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 361

1. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Luar Negeri 362

1. Bagian Lancar Utang Obligasi Dalam Negeri 363

www.peraturan.go.id

---

15 2009, No.9

1. Utang Bunga Obligasi Negara 364

1. Obligasi Negara Jangka Panjang 366

1. Utang Luar Negeri Menurut Negara Kreditor 368

1. Penertiban Rekening pada Kementerian Negara/Lembaga 370

1. Penerimaan Kas dari Bagian Pemerintah atas Laba BUMN dan Non BUMN 378

1. Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan SUN 382

1. Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara 409

1. Ikhtisar Laporan Keuangan BHMN dan Badan Lainnya 427

1. Ikhtisar Laporan Keuangan BLU 432

1. Aset Eks Asing/Cina 436

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 16

APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAPPENAS : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BBM : Bahan Bakar Minyak
BDL : Bank Dalam Likuidasi
BEJ : Bursa Efek Jakarta
BHMN : Badan Hukum Milik Negara
BI : Bank Indonesia
BKKBN : Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
BLBI : Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
BLU : Badan Layanan Umum
BP MIGAS : Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
BPOM : Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPPN : Badan Penyehatan Perbankan Nasional
BPPT : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
BRR : Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi
BULOG : Badan Urusan Logistik
BUMD : Badan Usaha Milik Daerah
BUMN : Badan Usaha Milik Negara
BUN : Bendahara Umum Negara
CAP : Cadangan Anggaran Pembangunan
CGI : Consultative Group on Indonesia
CPI : Consumer Price Index
DAK : Dana Alokasi Khusus
DAU : Dana Alokasi Umum
DAU : Dana Abadi Umat
DBH : Dana Bagi Hasil
DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
DIPA-L : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-Luncuran
DJPLN : Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
EDI : Electronic Data Exchange
GBHN : Garis-Garis Besar Haluan Negara
HTI : Hutan Tanaman Industri
KITE : Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
KKKS : Kontraktor Kontrak Kerja Sama
K/L Kementerian Negara/Lembaga
KMK : Keputusan Menteri Keuangan
KONI : Komite Olahraga Nasional Indonesia
KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat
KU : Kiriman Uang
KUHR : Kredit Usaha Hutan Rakyat
KUMK : Kredit Usaha Mikro dan Kecil
KUN : Kas Umum Negara
KUTPA : Kredit Usaha Tani Persuteraan Alam
LAK : Laporan Arus Kas
LDKP : Lembaga Dana Kredit Pedesaan
LDR : Loan to Deposit Ratio
LKP : Lembaga Keuangan Pelaksana
LRA : Laporan Realisasi Anggaran
MAK : Mata Anggaran Pengeluaran
MAP : Mata Anggaran Penerimaan
MPN : Modul Penerimaan Negara
MP3 : Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak
NAD : Nanggroe Aceh Darussalam
NPL : Non-Performing Loan
PDB : Pendapatan Domestik Bruto
PFK : Perhitungan Fihak Ketiga

www.peraturan.go.id

---

17 2009, No.9

PMA : Penanaman Modal Asing
PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri
PMP : Penyertaan Modal Negara
PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak
PPh : Pajak Penghasilan
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Propenas : Program Pembangunan Nasional
PSL : Past Service Liability
PSO : Public Service Obligation
PT PPA : PT Perusahaan Pengelolaan Aset
RANTF : Recovery of Aceh Nias Trust Fund
RDI : Rekening Dana Investasi
RPD : Rekening Pembangunan Daerah
RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
SABMKN : Sistem Akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara
SAI : Sistem Akuntansi Instansi
SAL : Sisa Anggaran Lebih
SAP : Standar Akuntansi Pemerintahan
SDA : Sumber Daya Alam
SIBOR : Singapore Interbank Offered Rate
SIKPA : Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran
SILPA : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
SISPEN : Sistem Penerimaan Negara
SKPA : Surat Kuasa Pengguna Anggaran
SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
SPKPBM : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk
SLA : Subsidiary Loan Agreement
SPPD : Surat Perintah Pencairan Dana
SUN : Surat Utang Negara
TA : Tahun Anggaran
TAB : Tahun Anggaran Berjalan
TAYL : Tahun Anggaran Yang Lalu
TGR : Tuntutan Ganti Rugi
THT : Tabungan Hari Tua
TP : Tim Pemberesan Aset
TPA : Tagihan Penjualan Angsuran
TSA : Treasury Single Account
TSP : Tempat Simpan Pinjam
USP : Usaha Simpan Pinjam
UP : Uang Persediaan

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 18

Halaman

Pendapatan Negara dan Hibah
Catatan B.2.1 Pendapatan Negara dan Hibah 53
Catatan B.2.1.1 Penerimaan Perpajakan 53
Catatan B.2.1.1.1 Pajak Dalam Negeri 53
Catatan B.2.1.1.2 Pajak Perdagangan Internasional 54
Catatan B.2.1.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak 55
Catatan B.2.1.2.1 Penerimaan Sumber Daya Alam 55
Catatan B.2.1.2.2 Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 56
Catatan B.2.1.2.3 Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya 57
Catatan B.2.1.3 Penerimaan Hibah 57

Belanja Negara
Catatan B.2.2 Belanja Negara 58
Catatan B.2.2.1 Belanja Pemerintah Pusat 59
Catatan B.2.2.2 Transfer untuk Daerah 65
Catatan B.2.2.2.1 Dana Perimbangan 65
Catatan B.2.2.2.1.1 Dana Bagi Hasil 66
Catatan B.2.2.2.1.2 Dana Alokasi Umum 66
Catatan B.2.2.2.1.3 Dana Alokasi Khusus 67
Catatan B.2.2.2.2 Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 67
Catatan B.2.2.2.2.1 Dana Otonomi Khusus 67
Catatan B.2.2.2.2.2 Dana Penyesuaian 67
Catatan B.2.2.3 Suspen 67

Surplus (Defisit) Anggaran
Catatan B.2.3 Surplus (Defisit) Anggaran 68

Pembiayaan
Catatan B.2.4 Pembiayaan 68
Catatan B.2.4.1 Pembiayaan Dalam Negeri 68
Catatan B.2.4.2 Pembiayaan Luar Negeri (Neto) 70
Catatan B.2.4.2.1 Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) 70
Catatan B.2.4.2.1.1 Penarikan Pinjaman Program 70
Catatan B.2.4.2.1.2 Penarikan Pinjaman Proyek 70
Catatan B.2.4.2.2 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri 71

Catatan B.2.5 Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran – SILPA (SIKPA) 71

NERACA

ASET
Aset Lancar
Catatan C.2.1 Rekening Kas BUN di Bank Indonesia 77
Catatan C.2.2 Rekening Kas di KPPN 77
Catatan C.2.3 Rekening Pemerintah Lainnya di BI 78
Catatan C.2.4 Kas di Bendahara Pengeluaran 78
Catatan C.2.5 Kas di Bendahara Penerimaan 78
Catatan C.2.6 Kas Trust Fund 78
Catatan C.2.7 Uang Muka dari Rekening BUN 79
Catatan C.2.8 Piutang Pajak 79
Catatan C.2.9 Piutang Bukan Pajak 80
Catatan C.2.10 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 82
Catatan C.2.11 Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi 83
Catatan C.2.12 Belanja Dibayar Di Muka 83

www.peraturan.go.id

---

19 2009, No.9

Catatan C.2.13 Piutang Lain-lain 84
Catatan C.2.14 Persediaan 85
Investasi Jangka Panjang
Catatan C.2.15 Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah 85
Catatan C.2.16 Dana Bergulir 86
Catatan C.2.17 Investasi Non Permanen Lainnya 87
Catatan C.2.18 Investasi Permanen PMN 88
Catatan C.2.19 Investasi Permanen Lainnya 89
Catatan C.2.20 Aset Tetap 90
Catatan C.2.21 Aset Lainnya 92

KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
Catatan C.2.22 Utang Perhitungan Fihak Ketiga 96
Catatan C.2.23 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 96
Catatan C.2.24 Utang Bunga 97
Catatan C.2.25 Utang Kepada Pihak Ketiga 98
Catatan C.2.26 Utang Jangka Pendek Lainnya 99
Kewajiban Jangka Panjang
Catatan C.2.27 Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN 99
Catatan C.2.28 Kewajiban Pemerintah terhadap Program THT 100
Catatan C.2.29 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan 101
Catatan C.2.30 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan 101
Catatan C.2.31 Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN 101
Catatan C.2.32 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya 102

EKUITAS
Ekuitas Dana Lancar
Catatan C.2.33 SAL 104
Catatan C.2.34 SILPA (SIKPA) 104
Catatan C.2.35 Dana Lancar Lainnya 105
Catatan C.2.36 Cadangan Piutang 105
Catatan C.2.37 Cadangan Persediaan 105
Catatan C.2.38 Pendapatan yang Ditangguhkan 105
Catatan C.2.39 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka 105
Pendek
Ekuitas Dana Investasi
Catatan C.2.40 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 106
Catatan C.2.41 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 106
Catatan C.2.42 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya 106
Catatan C.2.43 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka 107
Panjang

Catatan D.2.1 Penerimaan Perpajakan 119
Catatan D.2.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 123
Catatan D.2.3 Penerimaan Hibah 124
Catatan D.2.4 Belanja Pegawai 125
Catatan D.2.5 Belanja Barang 125
Catatan D.2.6 Bunga Utang 126
Catatan D.2.7 Subsidi 127
Catatan D.2.8 Bantuan Sosial 127
Catatan D.2.9 Belanja Lain-Lain 127
Catatan D.2.10 Bagi Hasil Pajak 128
Catatan D.2.11 Bagi Hasil Sumber Daya Alam 128
Catatan D.2.12 Dana Alokasi Umum 129
Catatan D.2.13 Dana Alokasi Khusus 129
Catatan D.2.14 Dana Otonomi Khusus 129
Catatan D.2.15 Dana Penyesuaian 129

Catatan D.2.16 Penjualan Aset Tetap 130
Catatan D.2.17 Belanja Aset Tetap 130

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 20

Catatan D.2.18 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 131
Catatan D.2.19 Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri 132
Catatan D.2.20 Penerimaan Pembiayaan Lain-lain 133
Catatan D.2.21 Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri 133
Catatan D.2.22 Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri 134
Catatan D.2.23 Penyertaan Modal Negara 134
Catatan D.2.24 RDI/RPD 134

Catatan D.2.25 Perhitungan Fihak Ketiga (Neto) 135
Catatan D.2.26 Transfer Antar Kantor 135
Catatan D.2.27 Saldo Awal Kas 136
Catatan D.2.28 Kas di Bendahara Pengeluaran 136
Catatan D.2.29 Kas di Bendahara Penerimaan 136
Catatan D.2.30 Rekening Pemerintah Lainnya pada Bank Indonesia 136
Catatan D.2.31 Kas Trust Fund 136

www.peraturan.go.id

---

21 2009, No.9

OPINI BPK

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 22

Yth. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yth. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Yth. Presiden Republik Indonesia

01 Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Lingkup dan
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tanggung
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006, Pemerintah Jawab
melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007 tanggal 28
Maret 2007 telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2006 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
diperiksa. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Periode Tahun
2006 dan 2005, Neraca per 31 Desember 2006 dan 2005, Laporan Arus
Kas untuk Periode Tahun 2006 dan Tahun 2005, serta Catatan atas
Laporan Keuangan. LKPP tersebut merupakan tanggung jawab
Pemerintah.

02 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan A.4. atas LKPP Tahun 2006, Kebijakan
LKPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah Akuntansi
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Realisasi APBN disusun
berdasarkan basis kas, sedangkan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas
dana dalam neraca disusun berdasarkan basis akrual.

03 Dalam Laporan BPK Nomor 1 6/XII/07/2006 tanggal 18 Juni 2006, BPK Opini
tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2005 karena adanya BPK
pembatasan dalam pemeriksaan penerimaan dan piutang pajak, atas LKPP
kelemahan-kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan Tahun 2005
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut masih terjadi pada LKPP Tahun 2006 karena
belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah seperti yang akan
diuraikan pada paragraf nomor 04 sampai dengan 16.

04 Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Pembatasan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Lingkup
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, BPK dapat Pemeriksaan
memperoleh dokumen perpajakan setelah mendapat izin dari Menteri oleh
Keuangan. Untuk itu, BPK dengan Surat Nomor 59/ST/IV- Pemerintah
XII. 1/03/2007 tanggal 2 Maret 2007 telah meminta izin kepada Menteri
Keuangan untuk mendapatkan keterangan dan bukti tertulis mengenai
perpajakan. Namun Menteri Keuangan belum memberikan izin sehingga
BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai atas

BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xv

www.peraturan.go.id

---

23 2009, No.9

penerimaan pajak tahun 2006 dan 2005 masing-masing sebesar
Rp409,20 triliun dan Rp347,03 triliun serta piutang pajak per 31
Desember 2006 dan 2005 masing-masing sebesar Rp35,45 triliun dan
Rp29,22 triliun.
Selain itu, BPK juga tidak dapat melakukan pemeriksaan atas belanja
modal pada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dalam
rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Departemen Keuangan.
Pembatasan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Direktorat
Jenderal Pajak Nomor S-40/PJ.0144/2007 tanggal 19 April 2007 yang
ditujukan kepada BPK.

05 Pemerintah mulai menyusun LKPP sejak tahun 2004 namun Pemerintah Neraca Awal
belum menetapkan neraca awal sehingga tidak memungkinkan BPK
untuk meyakini kewajaran angka awal yang digunakan sebagai dasar
saldo awal penyusunan LKPP.

06 Sebagai bagian dari usaha untuk memperoleh keyakinan yang memadai Pemeriksaan
atas kewajaran LKPP Tahun 2006, BPK melakukan pemeriksaan atas Pengendali-
sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan an Intern
perundang-undangan terkait dengan pertanggungjawaban atas
dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006.
Kepatuhan
Laporan Hasil Pemeriksaan Pengendalian Intern Nomor 66/XII/05/2007
tanggal 10 Mei 2007 mengungkapkan adanya permasalahan tertentu
menyangkut desain dan implementasi pengendalian intern. Kelemahan
pengendalian intern yang menyangkut kekurangan material dalam
desain dan implementasi pengendalian intern, yang menurut pendapat
BPK, dapat secara negatif mempengaruhi kemampuan organisasi untuk
mencatat, mengolah, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan
yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan
diungkapkan dalam paragraf nomor 07, 08, dan 10 sampai dengan 17.
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 67/XII/05/2007 tanggal
10 Mei 2007 mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan yang
berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan
keuangan diungkapkan dalam paragraf nomor 09.

07 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan A.3. atas LKPP Tahun 2006, Proses
LKPP disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan Penyusunan
kementerian negara/lembaga, laporan keuangan Bendahara Umum LKPP
Negara, dan data lainnya dari unit-unit yang terkait. Dalam
pelaksanaannya, bagian tertentu dari LKPP yaitu rekening pemerintah
lainnya, investasi, aset lainnya, utang, realisasi pendapatan negara,
realisasi penerimaan hibah dan pembiayaan, dan laporan arus kas tidak
didasarkan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan
laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara,
sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah.

08 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.1.1 dan B.2.1.2. atas LKPP Penerimaan
Tahun 2006, Pemerintah melaporkan Penerimaan Pajak dan Penerimaan Pajak dan
Bukan Pajak Tahun 2006 masing-masing sebesar Rp409,20 triliun dan Bukan Pajak
sebesar Rp226,95 triliun. Realisasi tersebut berdasarkan data yang
dikelola oleh Menteri Keuangan, bukan berasal dari dan belum
direkonsiliasi dengan data yang dilaporkan oleh Kementerian
Negara/Lembaga. Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak yang dilaporkan
dalam Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara / Lembaga

BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xvi

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 24

masing-masing sebesar Rp405,04 triliun dan Rp201,49 triliun, sehingga
terdapat selisih masing-masing sebesar Rp4,16 triliun dan Rp25,46
triliun yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah.

09 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.2. atas LKPP Tahun 2006, Belanja
Pemerintah melaporkan realisasi belanja Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp667,13 triliun. Pemerintah belum memperhitungkan pengeluaran yang
dilakukan di luar mekanisme APBN dari Rekening Pemerintah Lainnya
di Bank Indonesia sebesar Rp9,41 triliun sehingga tidak tercatat dalam
laporan realisasi APBN.
Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.2.3. atas LKPP
Tahun 2006, terdapat perkiraan suspen senilai Rp9 16,77 miliar. Suspen
tersebut merupakan perbedaan pencatatan realisasi belanja menurut
kementerian negara/lembaga dengan pencatatan pengeluaran anggaran
oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang tidak
dapat dijelaskan oleh Pemerintah.

10 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.33. atas LKPP Tahun 2006, Saldo
Pemerintah melaporkan adanya Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Anggaran
Rp1 8,83 triliun. Jumlah tersebut berbeda sebesar Rp 1,49 triliun dengan Lebih
SAL yang disajikan di Neraca yaitu sebesar Rp17,34 triliun. Perbedaan
tersebut berasal dari Saldo Kas Lebih Tahun 2005 yang tidak dapat
dijelaskan oleh Pemerintah. Selain itu, SAL di Neraca tidak dapat
ditelusuri ke rekening-rekening terkait SAL tersebut.

11 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.4. butir 2 atas LKPP Tahun Rekening
2006, Pemerintah sedang menginventarisasi dan meneliti rekening- Pemerintah
rekening yang dibuka oleh dan atas nama kementerian negara/lembaga. pada
Hasil inventarisasi dan penelitian sementara mengungkapkan adanya Kementerian
3.472 rekening senilai Rp17,66 triliun atas nama kementerian Negara/
negara/lembaga dan/atau pejabat pada kementerian negara/lembaga. Lembaga
Selain itu, BPK juga menemukan adanya 2.396 rekening senilai Rp2,70
triliun yang belum termasuk dalam inventarisasi yang dilakukan oleh
Pemerintah. Keseluruhan rekening tersebut belum disajikan di dalam
Neraca Tahun 2006. Hasil inventarisasi dan penelitian atas rekening
tersebut oleh Pemerintah dapat berpengaruh secara material terhadap
saldo kas yang telah disajikan oleh Pemerintah pada LKPP.

12 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.8 atas LKPP Tahun 2006, Piutang
saldo piutang pajak per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp35,45 Pajak
triliun. Dalam piutang pajak termasuk piutang pajak yang masih dalam
sengketa dengan wajib pajak baik pada tingkat keberatan maupun
banding. Keputusan atas sengketa tersebut dapat berakibat pada
pengurangan pajak terutang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
dicatat sebagai piutang dalam jumlah yang material.

13 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.14. atas LKPP Tahun 2006, Persediaan
saldo persediaan per 31 Desember 2006 adalah Rp3,54 triliun. Di antara
nilai persediaan tersebut sebesar Rp2,05 triliun berasal dari nilai
persediaan kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil inventarisasi
fisik untuk posisi akhir tahun. Terdapat 11 (sebelas) kementerian
negara/lembaga yang belum atau kurang melaporkan persediaannya
karena satuan kerja terkait tidak melakukan inventarisasi fisik.
Sehubungan dengan ketiadaan data tersebut BPK tidak bisa memastikan
kewajaran nilai persediaan.

BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xvii

www.peraturan.go.id

---

25 2009, No.9

14 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.18. atas LKPP Tahun 2006, Investasi
dalam saldo investasi permanen penyertaan modal negara per 31 Permanen
Desember 2006 terdapat investasi pada Badan Usaha Milik Negara Penyertaan
(BUMN) senilai Rp427,73 triliun. Nilai tersebut merupakan Modal
penjumlahan seluruh ekuitas BUMN secara proporsional dengan Negara
persentase kepemilikan pada BUMN yang bersangkutan. Nilai ekuitas
tersebut diperoleh dari ikhtisar laporan keuangan 139 BUMN yang
terdiri dari 64 laporan keuangan yang sudah diperiksa senilai Rp104,08
triliun, 52 laporan keuangan yang belum diperiksa senilai Rp 160,18
triliun, dan sisanya senilai Rp163,47 triliun berdasarkan estimasi posisi.
Selain itu, masih ada 2 (dua) BUMN yang laporan keuangannya belum
tersedia. Pengaruh atas penyajian tersebut mungkin menjadi material
apabila keseluruhan investasi permanen penyertaan modal negara
tersebut didasarkan pada laporan keuangan BUMN yang telah diperiksa.

15 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.20. atas LKPP Tahun 2006, Aset Tetap
saldo aset tetap per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp343,92 triliun
yang merupakan aset tetap berdasarkan neraca kementerian
negara/lembaga. Administrasi aset tetap pada kementerian
negara/lembaga dilakukan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik
Negara (SABMN) yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi
Instansi. Selanjutnya dalam Catatan C.4 butir 12 diungkapkan bahwa
secara umum pelaksanaan SABMN di Kementerian Negara/Lembaga
belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian aset tetap
dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Terdapat
5 (lima) masalah krusial terhadap pelaksanaan SABMN yaitu: (1) belum
dilakukannya inventarisasi ulang atas seluruh aset kementerian
negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar; (2) belum
dilakukannya revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat
menggambarkan nilai yang wajar; (3) belum adanya penataan organisasi
yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan; (4) belum
adanya perbaikan sistem dan prosedur penatausahaan barang milik
negara; dan (5) tidak dicatatnya aset tetap yang diperoleh dari Dana
Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan dalam SABMN maupun Sistem
Akuntansi Keuangan. Jika SABMN dapat berjalan secara efektif serta
inventarisasi dan revaluasi dilakukan secara menyeluruh akan
berpengaruh secara material pada nilai aset tetap.

16 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C 2.21. atas LKPP Tahun 2006, Aset
dalam Aset Lainnya sebesar Rp86,50 triliun terdapat Aset Lain-Lain Lainnya
yang di antaranya sebesar Rp50,29 triliun yang merupakan Aset Eks
BPPN dan BP MIGAS. Aset Eks BPPN terdiri dari Aset pada PT PPA
sebesar Rp4,38 triliun yang dinilai berdasarkan nilai perolehan pada saat
pengalihan dari BPPN kepada Menteri Keuangan, dan Aset yang
dikelola oleh Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas
Tim Pemberesan BPPN, UP3, dan Penjaminan Pemerintah terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, Departemen
Keuangan sebesar Rp7,36 triliun yang status kepemilikan dan nilainya
masih bermasalah. Sementara itu Aset BP MIGAS merupakan aset
negara yang digunakan dalam rangka kontrak kerja sama minyak bumi
dan gas yang dikelola oleh KKKS dengan nilai yang dicatat sebesar
Rp38,55 triliun. Namun nilai tersebut belum ditetapkan oleh Pemerintah
karena masih dalam tahap pembahasan. Nilai aset eks BPPN dan BP
MIGAS dapat berbeda secara material jika dinilai atau ditetapkan oleh
Pemerintah berdasarkan kondisi aset yang ada.

BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xviii

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 26

17 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.29. sampai dengan C.2.32. Utang
atas LKPP Tahun 2006, Utang Jangka Panjang Luar Negeri adalah Jangka
sebesar Rp556,2 1 triliun. Jumlah tersebut merupakan angka yang berasal Panjang
dari penatausahaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Luar Negeri
Utang (DJPU) Departemen Keuangan. Namun penatausahaan tersebut
belum sepenuhnya tertib yaitu: (1) belum ditetapkannya petunjuk
pelaksanaan penatausahaan utang luar negeri; (2) sebanyak 553
Perjanjian Pinjaman dari 4.4 10 perjanjian tidak ditemukan; (3) proses
konfirmasi dan rekonsiliasi belum dilakukan; dan (4) nilai penarikan
pinjaman menurut catatan DJPU berbeda dengan data menurut Laporan
Realisasi Anggaran sebesar Rp3,58 triliun dan Pemerintah belum dapat
menjelaskan terjadinya perbedaaan tersebut.

18 Karena adanya pembatasan dan keterbatasan lingkup pemeriksaan, Opini
belum ditetapkannya neraca awal, kelemahan dalam sistem pengendalian BPK atas
intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- LKPP Tahun
undangan serta BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang 2006
memadai, sebagaimana diuraikan dalam paragraf 4 sampai dengan 17 di
atas, dan belum adanya tindak lanjut yang memadai dari Pemerintah,
lingkup pemeriksaan BPK tidak memungkinkan BPK menyatakan
pendapat, dan BPK tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2006.

Jakarta, 10 Mei 2007

,

Anggota,

I Gusti Agung Rai
Akuntan Register Negara No.

www.peraturan.go.id

---

27 2009, No.9

RINGKASAN

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 28

RINGKASAN

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA)
2005, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

LKPP Tahun 2006 ini disusun dari laporan keuangan seluruh kementerian negara/lembaga, informasi keuangan yang
berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN), dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau
menguasai aset negara.

Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara APBN-P TA 2006 dengan realisasinya, yang mencakup
unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.

Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2006 adalah sebesar Rp637,99 triliun atau mencapai 96,79 persen dari
anggarannya.

Realisasi Belanja Negara pada TA 2006 adalah sebesar Rp667,13 triliun atau mencapai 95,43 persen dari anggarannya.
Jumlah realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp440,15 triliun atau
92,03 persen dari anggarannya, dan realisasi Transfer untuk Daerah sebesar Rp226,18 triliun atau 102,41 persen dari
anggarannya.

Realisasi Defisit Anggaran TA 2006 adalah sebesar Rp29,14 triliun yang berarti 72,88 persen dari yang dianggarkan
dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp39,98 triliun.

Realisasi Pembiayaan Neto TA 2006 adalah sebesar Rp29,42 triliun yang berarti membiayai 100,94 persen Defisit
Anggaran, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp0,27 triliun.

Ringkasan Laporan Realisasi APBN TA 2006 dan TA 2005 dapat disajikan sebagai berikut:

(dalam triliun rupiah)

Anggaran Realisasi Realisasi
Pendapatan Negara dan Hibah 659,11 637,99 495,22
Belanja Negara 699,09 667,13 509,63
Belanja Pemerintah Pusat 478,25 440,15 361,15
Transfer untuk Daerah 220,85 226,18 150,46
Defisit Anggaran 39,98 29,14 14,41
Pembiayaan Neto 39,98 29,42 8,87

1. NERACA

Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pada tanggal 31 Desember 2006.

Jumlah Aset per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp1.222,32 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp125,86
triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp664,85 triliun; Aset Tetap sebesar Rp344,61 triliun; dan Aset Lainnya
sebesar Rp86,99 triliun.

Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp1.326,72 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek
sebesar Rp104,61 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.222,11 triliun.

www.peraturan.go.id

---

29 2009, No.9

Sementara itu jumlah Ekuitas Dana Neto per 31 Desember 2006 adalah sebesar minus Rp104,40 triliun yang terdiri dari
Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp21,25 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar minus Rp125,65 triliun.

Ringkasan Neraca per 31 Desember 2006 dan 2005 dapat disajikan sebagai berikut:

(dalam triliun rupiah)

31 Desember 2006 31 Desember 2005
Aset 1.222,32 1.173,13
Aset Lancar 125,86 128,55
Investasi Jangka Panjang 664,85 650,49
Aset Tetap 344,61 314,17
Dana Cadangan 0 1,73
Aset Lainnya 86,99 78,20

Kewajiban 1.326,72 1.342,05
Kewajiban Jangka Pendek 104,61 138,03
Kewajiban Jangka Panjang 1.222,11 1.204,02

Ekuitas Dana Neto (104,40) (168,92)
Ekuitas Dana Lancar 21,25 (9,48)
Ekuitas Dana Investasi (125,65) (161,17)
Ekuitas Dana Cadangan 0 1,73

Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara
kas selama TA 2006 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2006.

Saldo kas BUN per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp21,55 triliun yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp3,49
triliun dari saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp18,06 triliun. Kenaikan saldo kas tersebut berasal dari kenaikan arus
kas dari aktivitas operasi sebesar Rp26,11 triliun, penurunan arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
sebesar Rp55,25 triliun, kenaikan arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp29,42 triliun, dan kenaikan arus kas
dari aktivitas non anggaran sebesar Rp3,22 triliun.

Ringkasan Laporan Arus Kas TA 2006 dan 2005 dapat disajikan sebagai berikut:

(dalam triliun rupiah)

Saldo Awal Kas BUN dan KPPN 18,06 12,75
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 26,11 22,47
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan (55,25) (36,88)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan 29,42 8,87
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran 3,22 10,84
Kenaikan (Penurunan) Kas 3,49 5,31
Saldo Akhir Kas BUN dan KPPN 21,55 18,06

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan LKPP,
dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan
dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui berdasarkan basis kas, yaitu
pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset,
kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan
timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.

Dalam CaLK ini diungkapkan pula kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan serta informasi tambahan yang
diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 30

www.peraturan.go.id

---

31 2009, No.9

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (Audited) yang terdiri dari Laporan
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung
jawab kami.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (Audited) tersebut telah disusun
berdasarkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan
perbendaharaan yang telah dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi
yang lebih lengkap serta perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, termasuk laporan keuangan 23 kementerian negara/lembaga

yang baru selesai diperiksa setelah penyampaian Laporan Keuangan ini kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Jakarta, Desember 2008
a.n. Pemerintah Republik Indonesia
Menteri Keuangan,

Sri Mulyani Indrawati

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 32

(AUDITED)

www.peraturan.go.id

---

33 2009, No.9

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 34

www.peraturan.go.id

---

35 2009, No.9

NERACA
(AUDITED)

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 36

NERACA

(AUDITED)

(Dalam Rupiah)

Uraian Catatan 31 Desember 2006 31 Desember 2005

ASET

Aset Lancar
Kas dan Bank
Rekening Kas BUN di Bank Indonesia C.2.1 954.310.836.789 100.485.809.688
Rekening Kas di KPPN C.2.2 20.594.618.632.501 17.956.484.012.457
Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Indonesia C.2.3 12.331.109.271.481 26.503.223.018.939
Kas di Bendahara Pengeluaran C.2.4 1.460.472.090.821 671.209.250.352
Kas di Bendahara Penerimaan C.2.5 432.936.274.303 955.897.763.011
Kas Trust Fund C.2.6 2.213.702.756.920 -
Jumlah Kas dan Bank 37.987.149.862.815 46.187.299.854.447
Uang Muka dari Rekening BUN C.2.7 2.764.674.545.037 2.489.884.695.414
Piutang
Piutang Pajak C.2.8 35.454.552.126.836 29.216.456.291.000
Piutang Bukan Pajak C.2.9 25.743.092.097.917 37.025.156.608.440
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran C.2.10 232.655.356 39.858.709
Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi C.2.11 12.153.879.936 8.101.260.747
Belanja Dibayar Di Muka C.2.12 595.604.989.211 -
Piutang Lain-lain C.2.13 19.770.394.533.689 6.578.250.135.452
Jumlah Piutang 81.576.030.282.945 72.828.004.154.348
Persediaan C.2.14 3.536.170.895.752 7.046.248.099.544
Jumlah Aset Lancar 125.863.025.586.549 128.551.436.803.753

Investasi Jangka Panjang

Investasi Non Permanen
Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah C.2.15 59.212.080.140.000 60.371.748.000.000
Dana Bergulir C.2.16 5.690.613.254.758 2.937.740.327.698
Investasi Non Permanen Lainnya C.2.17 2.750.000.000.000 2.684.000.000.000
Jumlah Investasi Non Permanen 67.652.693.394.758 65.993.488.327.698
Investasi Permanen
Investasi Permanen PMN C.2.18 475.464.257.091.081 430.416.127.491.383
Investasi Permanen Lainnya C.2.19 121.735.183.292.481 154.076.839.362.585
Jumlah Investasi Permanen 597.199.440.383.562 584.492.966.853.968
Jumlah Investasi Jangka Panjang 664.852.133.778.320 650.486.455.181.666

Aset Tetap C.2.20
Tanah 81.910.266.143.051 78.518.225.156.823
Peralatan dan Mesin 112.020.234.093.856 136.141.296.429.368
Gedung dan Bangunan 53.296.738.091.616 39.274.840.245.416
Jalan, Irigasi, dan Jaringan 82.202.555.277.832 50.532.399.824.448
Aset Tetap Lainnya 4.119.371.666.634 1.668.962.576.760
Konstruksi Dalam Pengerjaan 11.065.568.407.884 8.031.642.913.663
Jumlah Aset Tetap 344.614.733.680.873 314.167.367.146.478

Dana Cadangan

Dana Cadangan 0 1.730.000.000.000
Aset Lainnya C.2.21
Tagihan Penjualan Angsuran 126.825.794 396.153.164.892
Tagihan Tuntutan Ganti Rugi 51.048.922.086 67.339.857.240
Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 314.819.000 1.296.844.250
Dana yang Dibatasi Penggunaannya 29.954.472.252.333 32.381.868.877.082

www.peraturan.go.id

---

37 2009, No.9

Aset Tak Berwujud 626.241.182.170 50.173.529.179
Aset Lain-lain 56.355.345.157.712 45.302.890.932.733
Jumlah Aset Lainnya 86.987.549.159.095 78.199.723.205.376
1.173.134.982.337.2

73

KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
Utang Perhitungan Fihak Ketiga C.2.22 460.693.623.955 219.972.238.360
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang C.2.23 79.760.070.578.171 87.808.151.589.830
Utang Bunga C.2.24 13.307.756.263.984 47.495.944.414.493
Utang Kepada Pihak Ketiga C.2.25 8.135.305.495.739 -
Utang Jangka Pendek Lainnya C.2.26 2.944.434.123.992 2.503.279.497.317
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 104.608.260.085.841 138.027.347.740.000

Kewajiban Jangka Panjang

Utang Jangka Panjang Dalam Negeri
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN C.2.27 664.069.038.386.125 623.558.308.465.243
Kewajiban Pemerintah terhadap Program THT C.2.28 1.832.022.617.347 1.717.659.839.897
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya 0 20.730.320.269
Jumlah Utang Jangka Panjang Dalam Negeri 665.901.061.003.472 625.296.698.625.409
Utang Jangka Panjang Luar Negeri
Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan C.2.29 505.104.096.673.440 541.788.132.754.460
Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan C.2.30 130.873.212.300 2.247.197.068.470
Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN C.2.31 50.456.525.092.318 34.114.645.772.471
Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya C.2.32 514.869.376.960 576.681.707.720
Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri 556.206.364.355.018 578.726.657.303.121
1.204.023.355.928.5
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang 1.222.107.425.358.490
30
1.342.050.703.668.5

30

Ekuitas Dana Lancar

Dana Lancar Lainnya C.2.35 22.518.154.250.699 31.462.414.983.277
Cadangan Piutang C.2.36 81.576.030.282.945 72.828.004.154.348
Cadangan Persediaan C.2.37 3.535.170.895.752 7.046.248.099.544
Pendapatan yang Ditangguhkan C.2.38 432.936.274.303 955.897.763.011
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka
(137.807.375.501.640)
Pendek C.2.39 (104.147.566.461.886)
Jumlah Ekuitas Dana Lancar 21.254.765.500.708 (9.475.910.936.247)

Ekuitas Dana Investasi

Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang C.2.40 664.852.133.778.320 650.486.455.181.666
Diinvestasikan dalam Aset Tetap C.2.41 344.614.733.680.873 314.167.367.146.478
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya C.2.42 86.987.549.159.095 78.199.723.205.376
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka (1.204.023.355.928.53
Panjang C.2.43 (1.222.107.425.358.490) 0)
(161.169.810.395.01
Jumlah Ekuitas Dana Investasi (125.653.008.740.202)
0)

Ekuitas Dana Cadangan

Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 0 1.730.000.000.000
(168.915.721.331.25

7)
1.173.134.982.337.2

73

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 38

(AUDITED)

www.peraturan.go.id

---

39 2009, No.9

(AUDITED)

(Dalam Rupiah)

Uraian Catatan Tahun Anggaran 2006 Tahun Anggaran 2005

I. Arus Kas Masuk

1. Penerimaan Perpajakan D.2.1
- Pajak Penghasilan 208.833.125.652.841 175.367.250.849.344
- Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang
Mewah 123.035.859.568.711 101.296.007.600.047
- Pajak Bumi dan Bangunan 20.858.516.906.183 16.218.531.467.160
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 3.184.469.880.249 3.432.528.810.249
- Cukai 37.772.132.887.314 33.256.155.560.171
- Bea Masuk 12.140.401.555.427 14.920.926.026.871
- Pajak Ekspor 1.091.082.150.011 318.244.888.352
- Pajak Lainnya 2.287.430.734.714 2.050.212.067.600
Total Penerimaan Perpajakan 409.203.019.335.450 346.859.857.269.794
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) D.2.2
- Penerimaan Sumber Daya Alam 167.473.800.945.318 110.467.256.674.000
- Penerimaan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 22.973.056.234.957 12.835.193.803.218
- Penerimaan PNBP Lainnya 36.467.597.306.379 23.459.183.857.096
Total PNBP 226.914.454.486.654 146.761.634.334.314
1. Penerimaan Hibah D.2.3 1.834.050.785.735 1.326.496.774.687
Jumlah Arus Kas Masuk (A.I) 637.951.524.607.839 494.947.988.378.795

II. Arus Kas Keluar

1. Belanja Pegawai D.2.4 72.884.043.314.552 56.417.157.770.659
1. Belanja Barang dan Jasa D.2.5 47.065.451.829.540 31.874.206.278.166
1. Bunga Utang D.2.6 79.069.362.794.878 57.632.203.685.766
1. Subsidi D.2.7 107.456.739.357.285 120.724.027.617.730
1. Bantuan Sosial D.2.8 40.684.769.238.136 24.374.841.372.265
1. Belanja Lain-Lain D.2.9 38.155.510.436.090 30.933. 944.702.343
1. Bagi Hasil Pajak D.2.10 28.544.231.692.934 23.801.845.159.731
1. Bagi Hasil Sumber Daya Alam D.2.11 36.700.805.029.998 26.019.029.590.037
1. Dana Alokasi Umum D.2.12 145.666.815.317.795 88.733.248.464.832
1. Dana Alokasi Khusus D.2.13 11.566.091.977.723 4.750.230.280.799
1. Dana Otonomi Khusus D.2.14 3.488.284.000.000 1.775.312.000.000
1. Dana Penyesuaian D.2.15 558.303.431.000 5.436.950.000.000
Jumlah Arus Kas Keluar (A.II) 611.840.408.419.931 472.472.996.922.328
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi

I. Arus Kas Masuk

Penjualan Aset D.2.16 35.611.899.217 126.676.068.067
Jumlah Arus Kas Masuk (B.I) 35.611.899.217 126.676.068.067

II. Arus Kas Keluar
1. Belanja Aset Tetap D.2.17 55.288.404.645.311 37.009.878.460.037
Jumlah Arus Kas Keluar (B.II) 55.288.404.645.311 37.009.878.460.037
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non
Keuangan (B.I - B.II) (55.252.792.746.094) (36.883.202.391.970)

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 40

I. Arus Kas Masuk

1. Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri D.2.18 118.203.381.971.024 65.086.123.908.334
1. Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri D.2.19 29.672.559.197.871 26.840.442.127.896
1. Penerimaan Pembiayaan Lain-lain D.2.20 3.665.247 97.545.547
Jumlah Arus Kas Masuk (C.I) 147.875.944.834.142 91.926.663.581.777

II. Arus Kas Keluar
1. Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri D.2.21 58.249.309.085.493 38.497.909.406.516
1. Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri D.2.22 52.681.071.537.783 37.112.409.569.800
1. Penyertaan Modal Negara D.2.23 3.972.000.000.000 5.195.000.000.000

Jumlah Arus Kas Keluar (C.2) 118.460.354.582.274 83.053.934.858.480
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan

1. Perhitungan Fihak Ketiga (Neto) D.2.25 184.359.625.705 42.501.576.657
1. Transfer Antar Kantor D.2.26 3.033.686.327.758 10.802.350.659.576
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran
3.218.045.953.463 10.844.852.236.233

www.peraturan.go.id

---

41 2009, No.9

(AUDITED)

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 42

1. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 30
ayat (1) menetapkan bahwa Presiden menyampaikan rancangan undang-
undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 30
ayat (2) menetapkan bahwa laporan keuangan setidak-tidaknya meliputi
Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan
negara dan badan lainnya.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

### Pasal 55 ayat (1) menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola

fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk
disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menetapkan bahwa LKPP
(Audited) disusun berdasarkan LKPP (Unaudited) yang telah dikoreksi atau
disesuaikan menurut hasil pemeriksaan BPK.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran
2005, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2006, Pasal 17 ayat (1) menetapkan bahwa setelah Tahun Anggaran 2006
berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan
APBN Tahun Anggaran 2006 berupa Laporan Keuangan. Laporan Keuangan
yang dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (3) menetapkan
bahwa Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2006, setelah Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2006 berakhir untuk
mendapatkan persetujuan DPR.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

43 2009, No.9

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.06/2005
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Ekonomi Makro

Kinerja perekonomian nasional 2006 sangat dipengaruhi oleh berbagai
kondisi baik eksternal maupun internal. Di sisi eksternal, dampak dari
ketidakseimbangan global (global imbalance), tingginya harga minyak mentah
dunia, dan tingginya tingkat bunga di luar negeri akibat kebijakan moneter yang
relatif ketat terutama di Amerika Serikat telah mengakibatkan Pemerintah dan
Bank Indonesia melakukan kebijakan yang hati-hati, meskipun pada paruh kedua
tahun ini sudah terjadi reversal di mana banyak negara mulai memperlonggar
kebijakan moneternya sejak Juni 2006.

Dari sisi internal, kinerja perekonomian mulai diwarnai oleh beberapa
perbaikan seperti daya beli masyarakat yang mulai pulih setelah sempat
melemah akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005,
mulai turunnya suku bunga perbankan, dan diluncurkannya program-program
untuk memperbaiki infrastruktur. Akan tetapi iklim investasi yang belum
kondusif, belum optimalnya fungsi intermediasi sektor perbankan, dan masih
berlanjutnya dampak bencana alam di beberapa daerah masih menjadi faktor
penghambat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi selama tahun 2006.

Secara umum, stabilitas makroekonomi tahun 2006 cukup baik ditandai
Stabilitas dengan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, menurunnya inflasi,makroekonomi cukup
stabilnya harga minyak, menurunnya hambatan berinvestasi, naiknyabaik
kepercayaan investor, membaiknya kondisi fiskal maupun neraca pembayaran
serta tidak adanya goncangan yang cukup berarti dalam mempengaruhi
perekonomian nasional sepanjang 2006. Membaiknya kondisi fiskal didukung oleh
meningkatnya pembiayaan dalam negeri, debt swap, dan penghapusan sebagian
hutang dari Jerman serta percepatan pelunasan hutang IMF sekitar 7,7 miliar USD
(Rp65 triliun) yang lebih cepat 4 tahun dari waktu yang ditentukan. Upaya untuk
mengurangi jumlah dan rasio hutang terhadap pendapatan nasional terus
dilakukan. Pada tahun 2004, rasio hutang terhadap Pendapatan Domestik Bruto
(PDB) adalah 56,1 persen, kemudian pada tahun 2005 turun menjadi 47,9 persen
dan pada tahun 2006 turun menjadi 41,3 persen. Di masa yang akan datang,
Pemerintah berusaha menurunkan rasio hutang menjadi 35 persen. Dengan
demikian, APBN semakin sehat dan dapat mengalokasikan anggaran lebih besar
lagi pada berbagai sektor pembangunan terutama dalam memperbaiki kualitas
dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pada tahun 2006, upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemandirian
Upaya meningkatkan
ekonomi dengan mengurangi ketergantungan dan exposure Indonesia terhadapkemandirian
hutang luar negeri ditunjukkan dengan tidak dilanjutkan kerja sama dengan
Consultative Group on Indonesia (CGI). Di samping itu, sumber pembiayaan dari
dalam negeri akan terus diperluas dan diperdalam agar menghindarkan risiko
anggaran dari goncangan nilai tukar, suku bunga dan risiko perpanjangan jatuh
tempo. Sejalan dengan itu, Pemerintah terus juga berupaya meningkatkan
kemandirian dalam bidang pangan dan energi, kecukupan dan ketahanan pangan
yang mencakup ketersediaan dan kemampuan berproduksi dari komoditas padi,
jagung, gula dan kedelai menjadi prioritas yang tinggi dalam strategi
pembangunan pemerintah jangka menengah. Hal ini terwujud tidak saja dalam
bentuk perhatian dalam kebijakan namun juga dalam prioritas anggaran. Dengan
meningkatnya harga komoditi internasional, terutama komoditi pertanian dan
pertambangan, dan arus modal yang mulai masuk ke Indonesia mendukung
semakin membaiknya kinerja neraca pembayaran. Hal ini menunjukkan bahwa

www.peraturan.go.id

---

2009, No.9 44

secara fundamental, ekonomi Indonesia makin membaik dari waktu ke waktu.
Kendati demikian, perlu diwaspadai berbagai permasalahan fiskal yang mungkin
timbul di masa yang akan datang yang terkait dengan implementasi dari berbagai
paket kebijakan ekonomi pemerintah di bidang perpajakan dan perdagangan
serta risiko dari penerbitan surat utang untuk pembiayaan dalam negeri (yang
akan menyedot dana masyarakat). Selain itu, kinerja ekspor yang impresif
ternyata belum mampu menggerakkan sektor ketenagakerjaan dalam mengatasi
pengangguran. Meningkatnya permintaan (demand) dari luar negeri seyogyanya
mampu meningkatkan produksi (supply) dalam negeri yang menghasilkan
penciptaan lapangan kerja baru.

Pertumbuhan Pertumbuhan ekonomi domestik pada tahun 2006 sebesar 5,5% sedikit
perekonomian pada melambat dibandingkan tahun 2005 yang sebesar 5,6%, ditandai dengan
tahun 2006 sebesar 5,5
melemahnya konsumsi rumah tangga dan investasi swasta, meskipun secara %
umum nilai ekspor neto mengalami peningkatan. Kondisi ini terkait erat dengan
menurunnya daya beli konsumen sebagai dampak lanjutan dari peningkatan
harga BBM domestik. Hal ini wajar terjadi mengingat perekonomian Indonesia
masih bertumpu pada sektor konsumsi (consumption-driven economy),
sebagaimana ditunjukkan oleh struktur PDB pada Grafik 1.a dan Grafik 1.b.

Konsumsi
62,6%

Ekspor Neto
4,8%

Pengeluaran
Investasi Fisik Pemerintah
24,0% 8,6%

Grafik 1.a : Struktur PDB Tahun 2006

Ekspor Neto Konsumsi
4.8% 64.1%

Investasi
Pengeluaran
Fisik Nilai ekspor meningkat Pemerintah
dengan total nilai di 23.0% 8.1%
atas USD 100,69 miliar

Grafik 1.b : Struktur PDB Tahun 2005

www.peraturan.go.id

---

45 2009, No.9

Dilihat dari struktur PDB, maka sumber utama pertumbuhan ekonomi 5,5
persen adalah ekspor 4,1 persen, diikuti konsumsi rumah tangga 1,9 persen,
konsumsi pemerintah 0,7 persen, pembentukan modal tetap bruto (investasi) 0,7
persen serta pengaruh impor 2,8 persen. PDB per-kapita atas dasar harga berlaku
pada tahun 2006 mencai Rp15,0 juta (1.663 USD), lebih tinggi dibandingkan
dengan tahun 2005 sebesar Rp12,7 juta (1.320,6 USD).

Sementara itu, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) selama tahun 2006
mencatat surplus cuk