Langsung ke konten

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

UU No. 8 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga
independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

1. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan
hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

1. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan
atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan,
pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas
sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain
yang berhubungan dengan uang.

1. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil,
karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari
Pengguna Jasa yang bersangkutan;
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut
diduga dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari pelaporan Transaksi yang
bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak
Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal
dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena
melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana.

1. Transaksi . . .

---

1. Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan
yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas
dan/atau uang logam.

1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan
Mencurigakan yang dilakukan secara independen,
objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya
tindak pidana.

1. Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh
proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan
secara independen, objektif, dan profesional yang
disampaikan kepada penyidik.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.

1. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut
Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan
kepada PPATK.

1. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.

1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau
benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung
maupun tidak langsung.

1. Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang
memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu
kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk
melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus
mendapat otorisasi dari atasannya.

1. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau
lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana
Pencucian Uang.

1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
pun selain kertas maupun yang terekam secara
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • tulisan, suara, atau gambar;
  • peta . . .

---

  • peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;

- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.

1. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang
memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan,
dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

1. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan
Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk
memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban
pelaporan menurut Undang-Undang ini dengan
mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan,
melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban
pelaporan, dan mengenakan sanksi.

Pasal 2

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang

diperoleh dari tindak pidana:

  • korupsi;
  • penyuapan;
  • narkotika;
  • psikotropika;
  • penyelundupan tenaga kerja;
  • penyelundupan migran;
  • di bidang perbankan;
  • di bidang pasar modal;
  • di bidang perasuransian;
  • kepabeanan;
  • cukai;
  • perdagangan orang;
  • perdagangan senjata gelap;
  • terorisme;
  • penculikan;
  • pencurian;
  • penggelapan;
  • penipuan;
  • pemalsuan uang;
  • perjudian;
  • prostitusi;
  • di bidang . . .

---

- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan; atau
- tindak pidana lain yang diancam dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun atau lebih,
yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga
merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan

digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau
tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi
teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n.

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain
atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau
kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai

penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan
oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi
dan/atau Personil Pengendali Korporasi.

(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak

pidana Pencucian Uang:

- dilakukan atau diperintahkan oleh Personil
Pengendali Korporasi;

- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan Korporasi;

- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah; dan

- dilakukan dengan maksud memberikan manfaat
bagi Korporasi.

Pasal 7

(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi

adalah pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana

tambahan berupa:

  • pengumuman putusan hakim;

- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
Korporasi;

  • pencabutan . . .

---

  • pencabutan izin usaha;
  • pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;
  • perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau
  • pengambilalihan Korporasi oleh negara.

Pasal 8

Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Pasal 9

(1) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana

denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta
Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali
Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana
denda yang dijatuhkan.

(2) Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi

yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda
dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi
dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Pasal 10

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta
melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan
Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

## BAB III . . .

---

Pasal 11

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,

hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen
atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan
Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk
memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik,
penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor

dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau
pihak lain, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun
atau telah disampaikan kepada PPATK.

(2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi
kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.

(3) Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas

dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah
dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak
langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa
atau pihak lain.

(4) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak berlaku dalam rangka pemenuhan
kewajiban menurut Undang-Undang ini.

(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), pidana
denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Pasal 14

Setiap Orang yang melakukan campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 15

Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 16

Dalam hal pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut
umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana
Pencucian Uang yang sedang diperiksa, melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan/atau

### Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama

10 (sepuluh) tahun.

Bagian Kesatu

Pihak Pelapor

Pasal 17

(1) Pihak Pelapor meliputi:

- penyedia jasa keuangan:
1. bank;
1. perusahaan pembiayaan;
1. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang
asuransi;

1. dana . . .

---

1. dana pensiun lembaga keuangan;
1. perusahaan efek;
1. manajer investasi;
1. kustodian;
1. wali amanat;
1. perposan sebagai penyedia jasa giro;
1. pedagang valuta asing;
1. penyelenggara alat pembayaran menggunakan
kartu;
1. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
1. koperasi yang melakukan kegiatan simpan
pinjam;
1. pegadaian;
1. perusahaan yang bergerak di bidang
perdagangan berjangka komoditi; atau
1. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman
uang.

  • penyedia barang dan/atau jasa lain:

1. perusahaan properti/agen properti;
1. pedagang kendaraan bermotor;
1. pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
1. pedagang barang seni dan antik; atau
1. balai lelang.

(2) Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Pasal 18

(1) Lembaga Pengawas dan Pengatur menetapkan

ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa.

(2) Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali

Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh setiap Lembaga
Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Kewajiban . . .

---

(3) Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna

Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
pada saat:

- melakukan hubungan usaha dengan Pengguna
Jasa;
- terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang
rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya
paling sedikit atau setara dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang
terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak
pidana pendanaan terorisme; atau
- Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi
yang dilaporkan Pengguna Jasa.

(4) Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib melaksanakan

pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam
menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.

(5) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya

memuat:

  • identifikasi Pengguna Jasa;
  • verifikasi Pengguna Jasa; dan
  • pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

(6) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan

Pengatur, ketentuan mengenai prinsip mengenali
Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 19

(1) Setiap Orang yang melakukan Transaksi dengan Pihak

Pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang
benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan
sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber
dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir
yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan
Dokumen pendukungnya.

(2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan

pihak lain, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai identitas
diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain
tersebut.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Pihak Pelapor wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa

yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor
bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama
orang lain.

(2) Dalam hal Transaksi dengan Pihak Pelapor dilakukan

untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain,
Pihak Pelapor wajib meminta informasi mengenai
identitas dan Dokumen pendukung dari Pengguna Jasa
dan orang lain tersebut.

(3) Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung

yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak lengkap, Pihak Pelapor wajib menolak Transaksi
dengan orang tersebut.

Pasal 21

(1) Identitas dan Dokumen pendukung yang diminta oleh

Pihak Pelapor harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh setiap
Lembaga Pengawas dan Pengatur.

(2) Pihak Pelapor wajib menyimpan catatan dan Dokumen

mengenai identitas pelaku Transaksi paling singkat 5
(lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan
Pengguna Jasa tersebut.

(3) Pihak Pelapor yang tidak melakukan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan

usaha dengan Pengguna Jasa jika:

- Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip
mengenali Pengguna Jasa; atau

- penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran
informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.

(2) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai
tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai
Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga

Pelaporan

Paragraf 1

Penyedia Jasa Keuangan

Pasal 23

(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan

kepada PPATK yang meliputi:

  • Transaksi Keuangan Mencurigakan;

- Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara,
yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi
maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari
kerja; dan/atau

- Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar
negeri.

(2) Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Tunai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan Keputusan Kepala PPATK.

(3) Besarnya jumlah Transaksi Keuangan transfer dana dari

dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan
Kepala PPATK.

(4) Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan Tunai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikecualikan terhadap:

- Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa
keuangan dengan pemerintah dan bank sentral;

- Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun;
dan

- Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK
atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang
disetujui oleh PPATK.

(5) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b tidak berlaku untuk Transaksi yang

dikecualikan.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan

daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).

(2) Penyedia jasa keuangan yang tidak membuat dan

menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.

Pasal 25

(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan

Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf a dilakukan sesegera mungkin paling lama
3 (tiga) hari kerja setelah penyedia jasa keuangan
mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan
Mencurigakan.

(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Tunai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.

(3) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan transfer dana

dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 14

(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Transaksi dilakukan.

(4) Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan

laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi
administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, dan tata

cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Kepala PPATK.

Pasal 26

(1) Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan

Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
penundaan Transaksi dilakukan.

(2) Penundaan . . .

---

(2) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa:

- melakukan Transaksi yang patut diduga
menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1);

- memiliki rekening untuk menampung Harta
Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau

- diketahui dan/atau patut diduga menggunakan
Dokumen palsu.

(3) Pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara
penundaan Transaksi.

(4) Penyedia jasa keuangan memberikan salinan berita

acara penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa.

(5) Penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan

Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita
acara penundaan Transaksi dalam waktu paling lama 24
(dua puluh empat) jam terhitung sejak waktu
penundaan Transaksi dilakukan.

(6) Setelah menerima laporan penundaan Transaksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPATK wajib
memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.

(7) Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan sampai

dengan hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus
memutuskan akan melaksanakan Transaksi atau
menolak Transaksi tersebut.

Paragraf 2

Penyedia Barang dan/atau Jasa lain

Pasal 27

(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib
menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh
Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau
mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
kepada PPATK.

(2) Laporan . . .

---

(2) Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.

(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain yang tidak

menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi
administratif.

Paragraf 3

Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan

Pasal 28

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor
dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi
Pihak Pelapor yang bersangkutan.

Pasal 29

Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak
Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik
secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban
pelaporan menurut Undang-Undang ini.

Pasal 30

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (3) dilakukan
oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk,
pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor
dilakukan oleh PPATK.

(3) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

  • peringatan;
  • teguran tertulis;

- pengumuman kepada publik mengenai tindakan
atau sanksi; dan/atau

  • denda administratif.

(4) Penerimaan . . .

---

(4) Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Bagian Keempat
Pengawasan Kepatuhan

Pasal 31

(1) Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi

Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur
dan/atau PPATK.

(2) Dalam hal Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan
Pengatur, Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban
pelaporan dilakukan oleh PPATK.

(3) Hasil pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan yang

dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada PPATK.

(4) Tata cara pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur menemukan
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang tidak dilaporkan
oleh Pihak Pelapor kepada PPATK, Lembaga Pengawas dan
Pengatur segera menyampaikan temuan tersebut kepada
PPATK.

Pasal 33

Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib memberitahukan
kepada PPATK setiap kegiatan atau Transaksi Pihak Pelapor
yang diketahuinya atau patut diduganya dilakukan baik
langsung maupun tidak langsung dengan tujuan melakukan
tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

## BAB V . . .

---

Pasal 34

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata

uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau
instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek
perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar
daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat

laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada PPATK
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
pemberitahuan.

(3) PPATK dapat meminta informasi tambahan dari

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai
pembawaan uang tunai dan/atau instrumen
pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35

(1) Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan

uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh
perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan

uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), tetapi
jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10%
(sepuluh perseratus) dari kelebihan jumlah uang tunai
dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa
dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).

(3) Sanksi . . .

---

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan pembawaan uang

tunai diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan
disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.

(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus membuat

laporan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran
lain, pengenaan sanksi administratif, dan penyetoran ke kas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 37

(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya

bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan
pengaruh kekuasaan mana pun.

(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Setiap Orang dilarang melakukan segala bentuk campur

tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan
PPATK.

(4) PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala

bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam
rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Pasal 38

(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

(2) Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka

di daerah.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Pasal 39

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak
pidana Pencucian Uang.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang;

  • pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi
Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana
Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 41

(1) Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK
berwenang:
- meminta dan mendapatkan data dan informasi dari
instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang
memiliki kewenangan mengelola data dan informasi,
termasuk dari instansi pemerintah dan/atau
lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi
tertentu;
- menetapkan pedoman identifikasi Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
- mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana
Pencucian Uang dengan instansi terkait;
- memberikan rekomendasi kepada pemerintah
mengenai upaya pencegahan tindak pidana
Pencucian Uang;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi dan forum internasional yang berkaitan
dengan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Pencucian Uang;

  • menyelenggarakan . . .

---

- menyelenggarakan program pendidikan dan
pelatihan antipencucian uang; dan

- menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

(2) Penyampaian data dan informasi oleh instansi

pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau
lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK
berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Pasal 43

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 huruf c, PPATK berwenang:

- menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara
pelaporan bagi Pihak Pelapor;

- menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi
melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

  • melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

- menyampaikan informasi dari hasil audit kepada
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
terhadap Pihak Pelapor;

- memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang
melanggar kewajiban pelaporan;

- merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang
mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

- menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali
Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki
Lembaga Pengawas dan Pengatur.

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau

pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:

- meminta dan menerima laporan dan informasi dari
Pihak Pelapor;

- meminta informasi kepada instansi atau pihak
terkait;

- meminta informasi kepada Pihak Pelapor
berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

- meminta informasi kepada Pihak Pelapor
berdasarkan permintaan dari instansi penegak
hukum atau mitra kerja di luar negeri;

- meneruskan informasi dan/atau hasil analisis
kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di
luar negeri;

- menerima laporan dan/atau informasi dari
masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana
Pencucian Uang;

- meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan
pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak
pidana Pencucian Uang;

- merekomendasikan kepada instansi penegak
hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi
atau penyadapan atas informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- meminta penyedia jasa keuangan untuk
menghentikan sementara seluruh atau sebagian
Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan
hasil tindak pidana;

- meminta informasi perkembangan penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak
pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;

- mengadakan kegiatan administratif lain dalam
lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini; dan

- meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan
kepada penyidik.

(2) Penyedia . . .

---

(2) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf i harus segera menindaklanjuti setelah
menerima permintaan dari PPATK.

Pasal 45

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode
etik yang mengatur kerahasiaan.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga

Akuntabilitas

Pasal 47

(1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan

pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara
berkala setiap 6 (enam) bulan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.

Bagian Keempat
Susunan Organisasi

Pasal 48

Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
- kepala;
- wakil kepala;
- jabatan struktural lain; dan
- jabatan fungsional.

Pasal 49

(1) Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

huruf a mewakili PPATK di dalam dan di luar
pengadilan.

(2) Kepala . . .

---

(2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wakil
Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang pegawai
PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk
untuk itu.

Pasal 50

Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan
mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
PPATK.

Pasal 51

Untuk dapat diangkat sebagai Kepala atau Wakil Kepala
PPATK, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
pengangkatan;
- sehat jasmani dan rohani;
- takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang
baik;
- memiliki salah satu keahlian di bidang ekonomi,
akuntansi, keuangan, atau hukum dan pengalaman
kerja di bidang tersebut paling singkat 10 (sepuluh)
tahun;
- bukan pemimpin partai politik;
- bersedia memberikan informasi mengenai daftar Harta
Kekayaan;
- tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

Pasal 52

(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.

(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK.

(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala

PPATK bertanggung jawab memimpin dan
mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang PPATK.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

Kepala dan Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 54

(1) Kepala dan Wakil Kepala PPATK sebelum memangku

jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agama dan kepercayaannya di hadapan
Presiden.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk menjadi
Kepala/Wakil Kepala PPATK langsung atau tidak
langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak
memberikan atau menjanjikan untuk memberikan
sesuatu kepada siapa pun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau
pemberian dalam bentuk apa pun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut
peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
melaksanakan tugas dan kewenangan selaku
Kepala/Wakil Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan
dengan penuh rasa tanggung jawab".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia
terhadap negara, konstitusi, dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku".

Pasal 55

Kepala dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 56

Jabatan Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena:
- meninggal dunia;

  • mengundurkan . . .

---

  • mengundurkan diri;
  • berakhir masa jabatannya; atau
  • diberhentikan.

Pasal 57

(1) Pemberhentian Kepala atau Wakil Kepala PPATK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d
dilakukan karena:
- bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga
negara Indonesia;
- menderita sakit terus-menerus yang
penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3
(tiga) bulan yang tidak memungkinkan
melaksanakan tugasnya;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;

  • merangkap jabatan;
  • dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
  • melanggar sumpah atau janji jabatan.

(2) Dalam hal Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK

menjadi terdakwa tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan jabatannya, Kepala dan/atau Wakil
Kepala PPATK diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Dalam hal tuntutan terhadap Kepala dan/atau Wakil

Kepala PPATK menjadi terdakwa dinyatakan tidak
terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, jabatan yang
bersangkutan dipulihkan kembali.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 58

(1) Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak memperoleh

penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak-hak

lain, penghargaan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil
Kepala PPATK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 59 . . .

---

Pasal 59

Kepala PPATK dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak
5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai
masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kelima
Manajemen Sumber Daya Manusia

Pasal 61

Kepala PPATK adalah pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan PPATK.

Pasal 62

(1) Kepala PPATK selaku pejabat pembina kepegawaian

menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia
PPATK yang meliputi perencanaan, pengangkatan,
pemindahan, pengembangan, pemberhentian, dan
pemberian remunerasi.

(2) Penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia

PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber

daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Pembiayaan

Pasal 63

Biaya untuk pelaksanaan tugas PPATK dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

## BAB VII . . .

---

Pasal 64

(1) PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi

Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi
tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain.

(2) Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana

Pencucian Uang atau tindak pidana lain, PPATK
menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk
dilakukan penyidikan.

(3) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), penyidik melakukan koordinasi
dengan PPATK.

Pasal 65

(1) PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk

menghentikan sementara seluruh atau sebagian
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat

(1) huruf i.

(2) Dalam hal penyedia jasa keuangan memenuhi

permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaan penghentian sementara dicatat dalam
berita acara penghentian sementara Transaksi.

Pasal 66

(1) Penghentian sementara Transaksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
berita acara penghentian sementara Transaksi.

(2) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk
melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan
disampaikan kepada penyidik.

Pasal 67

(1) Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang

mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari
sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK
menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang
diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan
penyidikan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana

tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
penyidik dapat mengajukan permohonan kepada
pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan
tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada
yang berhak.

(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 68

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 69

Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana
Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu
tindak pidana asalnya.

Pasal 70

(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang

memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan
penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang
diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana.

(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
mengenai:
- nama dan jabatan yang meminta penundaan
Transaksi;

  • identitas . . .

---

- identitas Setiap Orang yang Transaksinya akan
dilakukan penundaan;

  • alasan penundaan Transaksi; dan
  • tempat Harta Kekayaan berada.

(3) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.

(4) Pihak Pelapor wajib melaksanakan penundaan Transaksi

sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan
Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau
hakim.

(5) Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara

pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik,
penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan
Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal
pelaksanaan penundaan Transaksi.

Pasal 71

(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang

memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan
pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut
diduga merupakan hasil tindak pidana dari:

- Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK
kepada penyidik;
- tersangka; atau
- terdakwa.

(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
mengenai:

- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau
hakim;

- identitas Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh
PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;

  • alasan pemblokiran;

- tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan;
dan

  • tempat Harta Kekayaan berada.

(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal jangka waktu pemblokiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pihak Pelapor wajib
mengakhiri pemblokiran demi hukum.

(5) Pihak Pelapor wajib melaksanakan pemblokiran sesaat

setelah surat perintah pemblokiran diterima dari
penyidik, penuntut umum, atau hakim.

(6) Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara

pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut
umum, atau hakim yang memerintahkan pemblokiran
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan
pemblokiran.

(7) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada

Pihak Pelapor yang bersangkutan.

Pasal 72

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak

pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum, atau
hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk
memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta
Kekayaan dari:

- orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
penyidik;
- tersangka; atau
- terdakwa.

(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau
hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan
Transaksi Keuangan lain.

(3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diajukan dengan menyebutkan secara
jelas mengenai:
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau
hakim;
- identitas orang yang terindikasi dari hasil analisis
atau pemeriksaan PPATK, tersangka, atau terdakwa;
- uraian singkat tindak pidana yang disangkakan
atau didakwakan; dan
- tempat Harta Kekayaan berada.

(4) Permintaan . . .

---

(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

disertai dengan:

  • laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
  • surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau
  • surat penetapan majelis hakim.

(5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus
ditandatangani oleh:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan
diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam
hal permintaan diajukan oleh penyidik selain
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal
permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau
penuntut umum; atau
- hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang
bersangkutan.

(6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditembuskan kepada PPATK.

Pasal 73

Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana
Pencucian Uang ialah:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara
Pidana; dan/atau
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan
Dokumen.

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 74

Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh
penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum
acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.

### Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang
cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak
pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak
pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian
Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.

Bagian Ketiga
Penuntutan

Pasal 76

(1) Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara

tindak pidana Pencucian Uang kepada pengadilan negeri
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya berkas perkara yang telah
dinyatakan lengkap.

(2) Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas

perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib
membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara
tersebut.

Bagian Keempat
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 77

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya
bukan merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 78

(1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan
terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan
yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait
dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1).

(2) Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang

terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait
dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang

cukup.

### Pasal 79 . . .

---

Pasal 79

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut

tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah,
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya
terdakwa.

(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya

sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa
dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan
dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan
dalam sidang yang sekarang.

(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa

diumumkan oleh penuntut umum pada papan
pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah,
atau diberitahukan kepada kuasanya.

(4) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan

dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa
yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana
Pencucian Uang, hakim atas tuntutan penuntut umum
memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah
disita.

(5) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.

(6) Setiap Orang yang berkepentingan dapat mengajukan

keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 80

(1) Dalam hal hakim memutus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 79 ayat (3), terdakwa dapat mengajukan
banding.

(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7
(tujuh) hari setelah putusan diucapkan.

Pasal 81

Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada
Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan
jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta
Kekayaan tersebut.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, panggilan
disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus
atau di tempat pengurus berkantor.

Pasal 83

(1) Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,

atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan
pelapor.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli
warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui
pengadilan.

Pasal 84

(1) Setiap Orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak

pidana Pencucian Uang wajib diberi pelindungan khusus
oleh negara dari kemungkinan ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk
keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim,

dan orang lain yang terkait dengan tindak pidana
Pencucian Uang yang sedang dalam pemeriksaan
dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau
hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya
identitas pelapor.

(2) Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan

dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut
umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan
perkara tersebut mengenai larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 86 . . .

---

Pasal 86

(1) Setiap Orang yang memberikan kesaksian dalam

pemeriksaan tindak pidana Pencucian Uang wajib diberi
pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan
ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau
hartanya, termasuk keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut, baik secara

perdata maupun pidana, atas laporan dan/atau
kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan.

(2) Saksi yang memberikan keterangan palsu di atas

sumpah dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 88

(1) Kerja sama nasional yang dilakukan PPATK dengan

pihak yang terkait dituangkan dengan atau tanpa
bentuk kerja sama formal.

(2) Pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah pihak yang mempunyai keterkaitan langsung
atau tidak langsung dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang di
Indonesia.

Pasal 89

(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh PPATK dengan

lembaga sejenis yang ada di negara lain dan lembaga
internasional yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

(2) Kerja sama internasional yang dilakukan PPATK dapat

dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal atau
berdasarkan bantuan timbal balik atau prinsip
resiprositas.

### Pasal 90 . . .

---

Pasal 90

(1) Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan

tindak pidana Pencucian Uang, PPATK dapat melakukan
kerja sama pertukaran informasi berupa permintaan,
pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak,
baik dalam lingkup nasional maupun internasional,
yang meliputi:
- instansi penegak hukum;
- lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
terhadap penyedia jasa keuangan;
- lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
- lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau
tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana
Pencucian Uang; dan
- financial intelligence unit negara lain.

(2) Permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi

dalam pertukaran informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau
atas permintaan pihak yang dapat meminta informasi
kepada PPATK.

(3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada PPATK diajukan secara tertulis dan

ditandatangani oleh:
- hakim ketua majelis;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
kepala kepolisian daerah;
- Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi;
- pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam
hal permintaan diajukan oleh penyidik, selain
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pemimpin, direktur atau pejabat yang setingkat,
atau pemimpin satuan kerja atau kantor di lembaga
yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyedia jasa keuangan;
- pimpinan lembaga yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- pimpinan dari lembaga lain yang terkait dengan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang atau tindak pidana lain terkait
dengan tindak pidana Pencucian Uang; atau
- pimpinan financial intelligence unit negara lain.

### Pasal 91 . . .

---

Pasal 91

(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak

pidana Pencucian Uang, dapat dilakukan kerja sama
bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan
negara lain melalui forum bilateral atau multilateral
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika negara dimaksud
telah mengadakan perjanjian kerja sama bantuan timbal
balik dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
berdasarkan prinsip resiprositas.

Pasal 92

(1) Untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait

dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang, dibentuk Komite Koordinasi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.

(2) Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan

dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 93

Dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau
rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan
pendanaan terorisme, PPATK dan instansi terkait dapat
melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang, ditetapkan sebagai PPATK berdasarkan
Undang-Undang ini.

  • PPATK . . .

---

- PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang tetap menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.

- Susunan organisasi PPATK yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap berlaku
sampai terbentuknya susunan organisasi PPATK yang
baru berdasarkan Undang-Undang ini.

- Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang diangkat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
sampai dengan diangkatnya Kepala dan Wakil Kepala
PPATK yang baru paling lambat 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.

- Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1
Tahun 2004 tetap menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenangnya sampai dibentuk Komite Koordinasi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 95

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

## BAB XIII . . .

---

Pasal 96

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang
dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 97

Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan
transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lambat 5
(lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 98

Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 99

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 100

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

---