Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan . . .
---
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Permohonan adalah permintaan yang diajukan
secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pembubaran partai politik;
- perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
- pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah
perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi
untuk memantau, memeriksa dan
merekomendasikan tindakan terhadap Hakim
Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara
ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni
ayat (4a) sampai dengan ayat (4h), sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
