Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea
tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty
between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual
Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 30
Maret 2002 di Seoul yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Ditetapkan: 2002-03-30
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
