Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan
di Denpasar;
- Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang
berkedudukan di Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang
berkedudukan di Tanjung Pinang;
- Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang
berkedudukan di lvlamuju; dan
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang
berkedudukan di Tanjung Selor.
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi
wilayah Provinsi Bali.
(21 Daerah hukum Pengadiian Tinggi Agama Papua Barat
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
(3) Daerah. . .
SK No 134552 A
---
PRESIDEN
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(5) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Bali.
(21 Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Papua
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
(3) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama
dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
(41 Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Sulawesi
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
(5) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan...
SK No 134553 A
---
PRES IDEN
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua
Barat, daerah hukum Pengadilan f inggi Agama
Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi
Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat l4).
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
perkara yang masuk ke dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai
berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap
diperiksa darr diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama
Mataram; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Mataram, tetapi belurn diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bali.
(21 Pada saat terbentuknya Pengaclilan Tinggi Agama Papua
Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat ditentukan
sebagai berikut:
a.perkara...
SK No 134554 A
---
PRESIDEN
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama
Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua
Barat.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama I(epulauan Riau
ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah ciiperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama
Pekanbaru; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama
Makassar; dan
Pengadilan b. perkara yang telah diajukan kepada
Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat.
(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara. . .
SK No 134555 A
---
PRESIDEN
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama
Samarinda; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama
Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau,
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agErma
sebagaimana dimaksud d-alam Pasal 1, Pemerintahan
Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan
Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat,
dan Pernerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(21 Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung
pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Standar
SK No 134556 A
---
PRES!DEN
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama
Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau,
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling
lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
(21 Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
agama sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) kepada
Dewan Perwakilan Ralryat setiap tahun sampai dengan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
agama terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset
dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta
anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan
Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditetapkan
oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Unclang-Undang ini diundangkan.
### Pasal 1 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 134557 A
---
PRESIDEN
9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 112994 A
---
PRESIDEN
