Langsung ke konten

PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 8 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948
tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 2

Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra
Dalam Tiga Propinsi.

SK No 181064A

---

Pasal 3

Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 25 (dua puluh lima)
kabupaten dan 8 (delapan) kota, yaitu:
- Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Kabupaten Tapanuli Utara;
- Kabupaten Tapanuli Selatan;
- Kabupaten Nias;
- Kabupaten Langkat;
- Kabupaten Karo;
- Kabupaten Deli Serdang;
- KabupatenSimalungun;
- Kabupaten Asahan;
- KabupatenLabuhanbatu;
- Kabupaten Dairi;
1. Kabupaten Toba;
m" Kabupaten Mandailing Natal;
- Kabupaten Nias Selatan;
- Kabupaten Pakpak Bharat;
- Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Kabupaten Samosir;
- Kabupaten Serdang Bedagai;
- Kabupaten Batu Bara;
- Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Kabupaten Padang Lawas;

  • Kabupaten. . .

SK No 181065 A

---

PRESIDEN

- Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Kabupaten Nias Utara;
- Kabupaten Nias Barat;
- Kota Medan;
aa. Kota Pematangsiantar;
bb. Kota Sibolga;
cc. Kota Tanjungbalai;
dd. Kota Binjai;
ee. Kota Tebing Tinggi;
ff. Kota Padangsidimpuan; dan
gg. Kota Gunungsitoli.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sumatera Utara berkedudukan di Kota
Medan.

Pasal 5

Provinsi Sumatera Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa gambut, pesisir, dan pantai,
kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang
merupakan hutan tropis alami, kawasan taman
nasional yang menjadi salah satu potensi pariwisata,
dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari
potensi kewilayahan Provinsi Sumatera Utara;
- potensi sumber daya alam Provinsi Sumatera Utara
cukup berlimpah, meliputi tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan
kelautan, potensi bahan tambang dan mineral,
pariwisata, dan potensi lainnya; dan

c.suku...

SK No 181066 A

---

- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku
asli, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat,
kesatuan adat budaya, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat
masyarakat Sumatera Utara.

Pasal 6

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- penyebutan atau penulisan Kota Padang Sidempuan
dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil
serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih
tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;
dan
- penggunaan nomenklatur Kota Padangsidimpuan di
lingkungan instansi pemerintah dan swasta
dilakukan secara bertahap.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

. Pasal 8. .

SK No 181067 A

---

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga
Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun L948 tentang
Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi; dan
- ketentuan mengenai perubahan peraturan
pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 181068 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONE9IA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023

,

ttd

PRATIKNO

Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 181503 A

---

PRESIOEN