KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kabupaten Aceh Tengah adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l.
Pasal 3
Kabupaten Aceh Tengah terdiri atas t4 (empat belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Linge;
- Kecamatan Silih Nara;
- Kecamatan Bebesen;
- Kecamatan Pegasing;
- Kecamatan Bintang;
- Kecamatan Ketol;
- Kecamatan Kebayakan;
- Kecamatan Kute Panang;
- Kecamatan Celala;
- Kecamatan Laut Tawar;
- Kecamatan Atu Lintang;
- Kecamatan Jagong Jeget;
- Kecamatan Bies; dan
- Kecamatan Rusip Antara.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Aceh Tengah mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh
Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pidie.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Tengah secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Tengah bernama Takengon
berkedudukan di Kecamatan Laut Tawar.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran tinggi dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan,
pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata
religi/budaya; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No 199512 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Tengah dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199513 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INEIONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATTKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199514A
---
PRESIDEN
