Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai
pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan
yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-
anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga
puluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan pada
undang-undang ini, dengan ini disetujui.
PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL
Ditetapkan: 1957-12-19
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 19 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1957.
ttd
ttd
SAMJONO
ttd
SUBANDRIO
---
PRESIDEN
MENGENAI
NILAINYA
Dalam penjelasan Undang-undang tentang persetujuan konpensi Organisasi Perburuhan
Internasional No. 98 mengnai berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi
dan untuk berunding bersama, telah diuraikan bahwa salah satu kewajiban dari Indonesia
sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional menurut pasal 19 ayat 5 dari
anggaran dasar Organisasi tadi ialah meratifisir convention-convention yang telah
diterima oleh Konperensi Perburuhan Internasional dan yang isinya dapat (sudah)
dilaksanakan di Indonesia.
Menurut pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ratifikasi
demikian harus disetujui dengan Undang-undang. Pokok-pokok dari pada konpensi No.
100 ini adalah sebagai berikut :
- negara yang meratifisir konpensi ini harus menjamin pengupahan yang sama bagi
buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya;
- jaminan ini dapat dilakukan dengan undang-undang, perjanjian perburuhan, oleh
badan penetapan upah atau dengan menggabungkan cara-cara ini;
- tindakan harus diambil untuk mengadakan penilaian pekerjaan yang obyektif
berdasarkan pekerjaan yang akan dijalankan;
- nilai pengupahan yang berlainan antara buruh yang tanpa memandang jenis
kelamin, didasarkan atas penilaian pekerjaan yang obyektif berdasarkan pekerjaan
yang akan dijalankan, tidak akan dianggap melanggar asas-asas konpensi ini.
Di…
---
PRESIDEN
Di negara kita asas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama telah dijamin oleh
yang melakukan pekerjaan yang sama dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan
yang sama dan atas perjanjian-perjanjian pekerjaan yang sama baiknya.
Sesuai dengan asas ini dalam perundang-undangan perburuhan tidak pernah diadakan
diskriminasi dalam hal pengupahan berdasarkan jenis kelamin.
