KABUPATEN BTMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
SK No 209007 A
---
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Monta;
- Kecamatan Bolo;
- Kecamatan Woha;
- Kecamatan Belo;
- Kecamatan Wawo;
- Kecamatan Sape;
- Kecamatan Wera;
- Kecamatan Donggo;
- Kecamatan Sanggar;
- Kecamatan Ambalawi;
- Kecamatan Langgudu;
1. Kecamatan Lambu;
- Kecamatan Madapangga;
- Kecamatan Tambora;
- Kecamatan Soromandi;
- Kecamatan Parado;
- Kecamatan Lambitu; dan
- Kecamatan Palibelo.
### Pasal 4 .
SK No 209008 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan
Selat Sape;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan
Kabupaten Dompu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.
Pasal 6
Kabupaten Bima memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan
berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman
nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan
strategis pariwisata;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta
perikanan; dan
- memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 209009 A
---
PRESIDEH
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209010 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
i Hukum,
+
anna Djaman
U
SK No 209196 A
---
PRESIDEH
