Langsung ke konten

KABUPATEN BTMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU No. 80 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 209007 A --- FRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Monta; - Kecamatan Bolo; - Kecamatan Woha; - Kecamatan Belo; - Kecamatan Wawo; - Kecamatan Sape; - Kecamatan Wera; - Kecamatan Donggo; - Kecamatan Sanggar; - Kecamatan Ambalawi; - Kecamatan Langgudu; 1. Kecamatan Lambu; - Kecamatan Madapangga; - Kecamatan Tambora; - Kecamatan Soromandi; - Kecamatan Parado; - Kecamatan Lambitu; dan - Kecamatan Palibelo. ### Pasal 4 . SK No 209008 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; - sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape; - sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.

Pasal 6

Kabupaten Bima memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata; - potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan - memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 209009 A --- PRESIDEH

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209010 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan i Hukum, + anna Djaman U SK No 209196 A --- PRESIDEH