KABUPATEN DOMPU DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
1. Kabupaten Dompu adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam
wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Dompu.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Dompu berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
Pasal 3
Kabupaten Dompu terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Dompu;
- Kecamatan Kempo;
- Kecamatan Hu'u;
- Kecamatan Kilo;
- Kecamatan Woja;
- Kecamatan Pekat;
- Kecamatan Manggalewa; dan
- Kecamatan Pajo.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Dompu mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores, Teluk
Sanggar, dan Kabupaten Bima;
b.sebelah...
SK No 20i652A
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bima;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia
dan Kabupaten Sumbawa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Saleh.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Dompu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Dompu berkedudukan di Kecamatan
Dompu.
Pasal 6
Kabupaten Dompu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan
berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman
nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan
strategis pariwisata;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta
perikanan; dan
- memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius
dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208669 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209001 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
'anna Djaman
SK No 209200 A
---
PRESTDEN
