Langsung ke konten

KABUPATEN LOMBOK BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU No. 82 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat. 1. Kabupaten Lombok Barat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Pasal2... SK No 20i642A --- - FRESIDEN

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 208976 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan inistrasi Hukum anna Djaman SK No 209204 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).

Pasal 3

Kabupaten Lombok Barat terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Gerung; - Kecamatan Kediri; - Kecamatan Narmada; - Kecamatan Sekotong; - Kecamatan Labuapi; - KecamatanGunungsari; - Kecamatan Lingsar; - Kecamatan Lembar; - Kecamatan Batu Layar; dan - Kecamatan Kuripan.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok Utara; b.sebelah... SK No 24i643 A --- PRESIDEN - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok dan Kota Mataram. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Barat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Kecamatan Gerung.

Pasal 6

Kabupaten Lombok Barat memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan dataran tinggi berupa gugusan pegunungan yang merupakan sumber air sungai yang mengalir ke wilayah bagian tengah dan bermuara di pantai barat, perbukitan, serta dataran rendah yang membentang dari perbatasan ujung timur dengan ujung barat; - potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, agroindustri, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta energi sumber daya mineral; dan - suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208670 A --- PR.ESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.