KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022
tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
1. Kabupaten Lombok Timur adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
BABII ...
SK No 201624A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Keruak;
- Kecamatan Sakra;
- Kecamatan Terara;
- Kecamatan Sikur;
- Kecamatan Masbagik;
- KecamatanSukamulia;
- Kecamatan Selong;
- Kecamatan Pringgabaya;
- Kecamatan Aikmel;
- Kecamatan Sambelia;
- Kecamatan Montong Gading;
1. KecamatanPringgasela;
- Kecamatan Suralaga;
- Kecamatan Wanasaba;
- Kecamatan Sembalun;
- Kecamatan Suwela;
- Kecamatan Labuhan Haji;
- Kecamatan Sakra Timur;
- Kecamatan Sakra Barat;
- Kecamatan Jerowaru; dan
- Kecamatan Lenek.
Pasal4...
SK No 207625 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lombok Timur mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Alas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Alas; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Tengah dan Kabupaten Lombok Utara.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Timur**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur berkedudukan
di Kecamatan Selong.
Pasal 6
Kabupaten Lombok Timur memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis kemiringan wilayah
bervariasi yang sebagian besar terletak di daerah sepanjang
pantai dari utara ke arah timur hingga ke bagian selatan,
mencakup kawasan taman nasional, dan dialiri banyak
sungai besar maupun kecil;
- potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata
dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan,
perkebunan, dan peternakan, kehutanan, kelautan dan
perikanan, energi sumber daya mineral, agroindustri, serta
potensi industri kerajinan; dan
- suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius
dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa
adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208974 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208975 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209212 A
---
PRESIDEN
