Langsung ke konten

KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU No. 84 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat. 1. Kabupaten Lombok Timur adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). BABII ... SK No 201624A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Keruak; - Kecamatan Sakra; - Kecamatan Terara; - Kecamatan Sikur; - Kecamatan Masbagik; - KecamatanSukamulia; - Kecamatan Selong; - Kecamatan Pringgabaya; - Kecamatan Aikmel; - Kecamatan Sambelia; - Kecamatan Montong Gading; 1. KecamatanPringgasela; - Kecamatan Suralaga; - Kecamatan Wanasaba; - Kecamatan Sembalun; - Kecamatan Suwela; - Kecamatan Labuhan Haji; - Kecamatan Sakra Timur; - Kecamatan Sakra Barat; - Kecamatan Jerowaru; dan - Kecamatan Lenek. Pasal4... SK No 207625 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Lombok Timur mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali; - sebelah timur berbatasan dengan Selat Alas; - sebelah selatan berbatasan dengan Selat Alas; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Timur** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur berkedudukan di Kecamatan Selong.

Pasal 6

Kabupaten Lombok Timur memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis kemiringan wilayah bervariasi yang sebagian besar terletak di daerah sepanjang pantai dari utara ke arah timur hingga ke bagian selatan, mencakup kawasan taman nasional, dan dialiri banyak sungai besar maupun kecil; - potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral, agroindustri, serta potensi industri kerajinan; dan - suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208974 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 208975 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya g Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, vanna Djaman SK No 209212 A --- PRESIDEN