Langsung ke konten

KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU

UU No. 86 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 1. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207929 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, la Djaman SK No 209220 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).

Pasal 3

Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Kedurang; - Kecamatan Seginim; - Kecamatan Pino; - Kecamatan Manna; - Kecamatan Kota Manna; - Kecamatan Pino Raya; - Kecamatan Kedurang Ilir; - Kecamatan Air Nipis; - Kecamatan Ulu Manna; - Kecamatan Bunga Mas; dan - Kecamatan Pasar Manna.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kaur; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Kecamatan Kota Manna.

Pasal 6

Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, dan perkebunan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal8... SK No 208673 A --- PITESIDEN

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.