KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu.
1. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang
Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan
Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara.
Pasal2...
SK No 208957 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821).
Pasal 3
Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas 19 (sembilan belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Enggano;
- Kecamatan Kerkap;
- Kecamatan Kota Arga Makmur;
- Kecamatan Giri Mulya;
- Kecamatan Padang Jaya;
- Kecamatan Lais;
- Kecamatan Batik Nau;
- Kecamatan Ketahun;
- Kecamatan Napal Futih;
- Kecamatan Putri Hijau;
- Kecamatan Air Besi;
- Kecamatan Air Napal;
- Kecamatan Hulu Palik;
- Kecamatan Air Padang;
- Kecamatan Arma Jaya;
- Kecamatan Tanjung Agung Palik;
q.Kecamatan...
SK No207918A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Ulok Kupai;
- Kecamatan Pinang Raya; dan
- Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Merangin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebong
dan Kabupaten Rejang Lebong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bengkulu Tengah dan Samudra Hindia (Selat
Mentawai); dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Muko-Muko.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara berkedudukan
di Kecamatan Kota Arga Makmur.
Pasal 6
Kabupaten Bengkulu Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta pesisir
pantai sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten
Bengkulu Utara;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
perkebunan dan peternakan, kehutanan, perikanan,
pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208674 A
---
PR.ESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Utara dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208971 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
E(oI Perundang-undangan dan
Hukum ,
*
Si Djaman
SK No 209224 A
---
PRESIDEN
