KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu.
1. Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l).
Pasal 3
Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kota Padang;
- Kecamatan Padang Ulak Tanding;
- Kecamatan Sindang Kelingi;
- Kecamatan Curup;
- Kecamatan Bermani Ulu;
- Kecamatan Selupu Rejang;
- Kecamatan Curup Utara;
- Kecamatan Curup Timur;
- Kecamatan Curup Selatan;
- Kecamatan Curup Tengah;
- Kecamatan Binduriang;
- Kecamatan Sindang Beliti Ulu;
- Kecamatan Sindang Dataran;
- Kecamatan
SK No 20i909 A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Sindang Beliti Ilir; dan
- Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Rejang Lebong mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas
dan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Empat
Lawang Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kepahiang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten
Lebong.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Rejang Lebong**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan di Kecamatan
Curup.
Pasal 6
Kabupaten Rejang Lebong memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
perkebunan dan peternakan, perikanan, serta potensi
pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
SK No 207910 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (L,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208969 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
TNDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
e
ut:c*
tK vanna Djaman
SK No 209228 A
---
PRESIDEN
