Langsung ke konten

KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU

UU No. 88 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 1. Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l).

Pasal 3

Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Kota Padang; - Kecamatan Padang Ulak Tanding; - Kecamatan Sindang Kelingi; - Kecamatan Curup; - Kecamatan Bermani Ulu; - Kecamatan Selupu Rejang; - Kecamatan Curup Utara; - Kecamatan Curup Timur; - Kecamatan Curup Selatan; - Kecamatan Curup Tengah; - Kecamatan Binduriang; - Kecamatan Sindang Beliti Ulu; - Kecamatan Sindang Dataran; - Kecamatan SK No 20i909 A --- PRESIDEN - Kecamatan Sindang Beliti Ilir; dan - Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Rejang Lebong mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Rejang Lebong** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan di Kecamatan Curup.

Pasal 6

Kabupaten Rejang Lebong memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; - potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama perkebunan dan peternakan, perikanan, serta potensi pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 207910 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (L,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 208969 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 TNDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya g Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, e ut:c* tK vanna Djaman SK No 209228 A --- PRESIDEN