Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu.
1. Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat
Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Bengkulu.
Pasal2...
SK No 20iE99 A
---
F]TESIDEN
