Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1964 tentang GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA

UU No. 9 Tahun 1964 berlaku

Pasal 2

Cukup jelas.

### Pasal 3….

---

PRESIDEN

### Pasal 3.

Ayat 1 : Cukup Jelas

Ayat 2: .Yang dimaksud dengan "Rakyat" dalam ayat 2 sub a adalah yang

mencerminkan "kegotong-royongan nasional"

### Pasal 4.

Cukup jelas.

### Pasal 5.

Ayat 1: Cukup Jelas.

Ayat 2: Dalam Amanat tanggal 16 Maret 1961, yang berisikan Komando Gerakan

Sukarelawan, Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar

Revolusi telah menegaskan bahwa tenaga Sukarelawan tidaklah akan dilatih berbaris atau

menembak saja; melainkan juga untuk membantu Rakyat Indonesia mempertinggi

produksi dan lain-lain.

Ini berarti bahwa bentuk dan isinya latihan ditentukan oleh kebutuhan sesuatu

obyek atau pekerjaan yang harus dilaksanakan.

Misalnya saja untuk melaksanakan obyek pembuatan saluran atau waduk untuk

keperluan pengairan sawah atau kolam. maka tenaga-tenaga Sukarelawan yang telah

tersedia perlu menerima latihan sekedarnya tentang hal-hal yang bersangkutan dengan itu.

Dalam hal ini, maka latihan dasar kemiliteran, hanyalah dilaksanakan sepanjang dapat

berguna memperlancar pelaksanaan obyek tersebut.

### Pasal 5 ayat 2 ini mengandung flexibilitas bagi Presiden/Panglima Tertinggi

Angkatan Bersenjata Panglima Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia untuk mengatur

tindakan- tindakan kearah yang disebut di atas.

Ayat 3: …

---

PRESIDEN

Ayat 3: Cukup jelas.

### Pasal 6.

Yang dimaksud dengan pertahanan keamanan mencakup juga pengertian

pertahanan sipil.

### Pasal 7.

Cukup jelas.

### Pasal 8.

Ayat 1 : Seseorang Sukarelawan tidak boleh dirugikan hak-haknya oleh karena ia

menjalankan tugas Sukarelawan. Ini berarti bahwa selain seseorang pegawai negeri - dan

yang disamakan dengan itu - atau buruh swasta menjalankan tugas sebagai sukarelawan,

tetap menerima gaji dan hak-hak lainnya seperti semula, sedangkan sekembalinya dari

betugas sebagai Sukarelawan dijamin tempat dan kedudukan semula.

Ayat 2 : Seseorang Sukarelawan yang tidak mempunyai hubungan kerja diartikan

tidak mempunyai hubungan kerja dengan pihak lain, seperti misalnya pekerja merdeka

(vrije arbeiders) penganggur, petani, pelajar/mahasiswa, pedagang dan sebagainya,

diberikan konpensi penghasilan dan jaminan sosial sesuai dengan jabatan yang

dilakukannya sebagai seorang Sukarelawan.

Misalnya seseorang Sukarelawan yang melakukan tugas militer mengerahkan

penghasilan sesuai dengan tingkat seorang Militer yang menjalankan tugas seperti itu.

### Pasal 9.

Ayat 1 : Yang dimaksud dengan perawatan mencakup pengertian perawatan

jasmaniah dan rokhaniah.

Ayat 2 : Cukup jelas.

Ayat 3 : Cukup jelas.

### Pasal 10…

---

PRESIDEN

### Pasal 10.

Cukup jelas.

### Pasal 11.

Ayat 1 : Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Instruksi Koti No. 12 tahun 1964

diperlakukan juga buat Sukarelawan ini. Dalam pada itu berbagai perundingan, misalnya

Undang-undang tentang "Bintang jasa", Bintang Gerilya" dan sebagainya diberlakukan

juga bagi para Sukarelawan.

Ayat 2 : Cukup jelas.

### Pasal 12.

Cukup jelas.

### Pasal 13.

Pasal ini menetapkan supaya semua anggaran berkenaan dengan Sukarelawan ini,

baik berbagai-bagai penerimaan maupun pengeluaran dipusatkan dalam satu Pos

Anggaran Belanja.

### Pasal 14.

Cukup jelas.