Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

UU No. 9 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Propinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi

Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan

Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, yang dipisahkan dari

Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25

tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-

undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).

(2) Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25

tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-

undang No. 14 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95) diubah

menjadi Propinsi Sumatera Selatan baru, setelah wilayahnya

dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu.

(2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di

Palembang.

Pasal 3

Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 18 tahun

1965 pasal 22 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong

Royong Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan masing-

masing terdiri dari 40 orang anggota.

Pasal 4

Bagi masing-masing Propinsi dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-

ketentuan pada Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara

tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 -

(Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95), sepanjang ketentuan-ketentuan

itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan Negara atau Daerah yang

berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan lama, mutatis-mutandis berlaku

bagi Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat

ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

### Pasal 6…

---

PRESIDEN

Pasal 6

Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama pada saat Undang-

undang ini berlaku tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Propinsi

Sumatera Selatan.

Pasal 7

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan lama

tetap berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka

yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Propinsi Bengkulu,

berhenti sebagai anggota.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1),

diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong

dimaksud pada ayat (1) yang bertempat tinggal pokok Di dalam

wilayah Propinsi Bengkulu, oleh Menteri Dalam Negeri dapat

diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Gotong Royong Propinsi Bengkulu.

Pasal 8

Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Propinsi Bengkulu, oleh

Presiden ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2)

Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No.

83).

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan. Pemerintah

Harian Propinsi Sumatera Selatan lama tetap menjadi anggota

Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan, kecuali

mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya itu semata-mata

didasarkan atas kepentingan wilayah yang kini telah menjadi

Propinsi Bengkulu, diberhentikan sebagai anggota atas usul Kepala

Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada

ayat (1) diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku

(3) Anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama

yang diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri

Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah

Harian Propinsi Bengkulu.

Pasal 10

(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara

timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan

menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu:

  • pegawai-...

---

PRESIDEN

  • pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh

Propinsi Bengkulu sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan

pembentukan.

  • tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Propinsi

Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat,

terletak atau berfungsi dalam Propinsi Bengkulu.

  • alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya.
  • alat pengangkutan darat.
  • surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan

routine yang telah tersedia.

  • Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi,

perpustakaan dan barang bergerak lainnya.

(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang

bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi

Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan

kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya

sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan

pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 12…

---

PRESIDEN

Pasal 12

Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11,

Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya

dimaksud pada pasal 1.

Pasal 13

Pembiayaan pelaksanaan Undang-undang ini disiapkan dan berlaku untuk

tahun anggaran 1968.

Pasal 14

Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang ini

diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan

Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 1967.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 1967.

Presidium Kabinet Ampera;

Sekretaris,

ttd

Brig. Jen. T.N.I.

---

PRESIDEN