Langsung ke konten

NARKOTIKA

UU No. 9 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Narkotika adalah :
- bahan-bahan yang disebut pada angka 2 sampai dengan angka 13;
- garam-garam dan turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina;
- bahan lain, baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang
belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina
atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai
narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat
ketergantungan yang menigikan seperti Morfina atau Kokaina;
- campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
yang tersebut dalam huruf a, b, dan c,
1. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji,
buah dan jeraminya.
1. Opium Mentah adalah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah
tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan
sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan
kadar morfinanya.
1. Opium Masak adalah :
- Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui
suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan,
pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan-
bahan lain, dengan maksud merobahnya.menjadi suatu ekstrak
yang cocok untuk pemadatan; b. Jicing, yakni sisa-sisa Perundang-undangandari candu setelah diisap, tanpa
memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain; Peraturan
- Jicingko, yakni hasilditjenyang diperoleh dari pengolahan jicing.
1. Opium Obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan
sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam
bentuk lain, atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat
farmakope.
1. Morfina adalah alkaloida utama dari opium, dengan rumus kimia
C17H19NO3.
1. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua genus Erythroxylon dari
keluarga Erythroxylaceae.
1. Daun Koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam
bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxylaceae, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau
melalui perubahan kimia.
1. Kokaina Mentah adalah semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun Koka
yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan Kokaina.
1. Kokaina adalah Metil ester 1-bensoil ekgonina dengan rumus kimia
C17H21NO4,
1. Ekgonina adalah 1-ekgonina dengan rumus kimia C9H15NO3H20 dan ester
serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan

---

www.djpp.depkumham.go.id

Kokaina.
1. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus
Cannabis, termasuk biji dan buahnya.
1. Damar Ganja adalah damar yang diambil dari tanaman Ganja, termasuk
hasil pengolahannya, yang menggunakan damar sebagai bahan dasar.

1. Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah daratan dan perairan Indonesia
beserta udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia, instalasi
di landas kontinen, demikian juga kapal atau pesawat udara berbendera
Indonesia yang berada di Wilayah lain dan tempat-tempat yang menurut
ketentuan yang berlaku termasuk wilayah Indonesia.
1. Impor, adalah memasukkan narkotika ke dalam wilayah Indonesia,
termasuk memuat atau menyimpannya di dalam pesawat udara atau
kapal berbendera Indonesia di luar negeri yang akan atau sedang menuju
Indonesia.
1. Ekspor adalah mengeluarkan obat-obatan yang mengandung narkotika
dari wilayah Indonesia, termasuk memuat atau menyimpannya di dalam
pesawat udara atau kapal berbendera Indonesia yang akan atau sedang
meninggalkan Indonesia.
1. Sertifikat Impor adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh
Menteri Kesehatan mengenai, nama, jenis atau sifat dan jumlah atau
berat narkotika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir, jangka waktu pelaksanaanPerundang-undangan impor dan keterangan bahwa
impor tersebut hanya untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Peraturan
1. Sertifikat Ekspor adalah ditjenketerangan tertulis yang dikeluarkan oleh atau
atas nama pemerintah negara pengekspor mengenai nama, jenis atau
sifat dan jumlah atau berat narkotika yang disetujui untuk diekspor,
nama dan alamat eksportir dan importir, jangka waktu pelaksanaan
ekspor dan lain-lainnya.
1. Izin Impor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan
setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk mengimpor
narkotika.
1. Izin Ekspor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri
Perdagangan setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk
mengekspor obat-obatan yang mengandung narkotika.
1. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan nasional yang berbadan
hukum yang memiliki izin usaha perdagangan besar dari Menteri
Perdagangan dan memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan.
1. Pabrik Farmasi adalah perusahaan nasional berbadan hukum yang
memproduksi, mengolah dan atau merakit narkotika serta memiliki izin
khusus dari Menteri Kesehatan.
1. Transito adalah pengangkutan narkotika melalui dan singgah di
Indonesia, dengan atau tanpa pindahnya sarana pengangkutan, antara 2

---

www.djpp.depkumham.go.id

(dua) negara lain.
1. Alat Angkutan adalah setiap alat yang dapat mengangkut narkotika baik
di darat, di air atau di udara.
1. Nakhoda adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya dari suatu
kapal atau kendaraan air lainnya.
1. Kapten Penerbang adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya
dari suatu pesawat udara.
1. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan alat pengangkutan di
darat.
1. Dokter adalah dokter umum, dokter ahli, dokter gigi dan dokter hewan
yang berdasarkan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk
menjalankan praktek pengobatan sesuai dengan bidang kedokterannya.
1. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam
keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis
akibat penggunaan atau penyalahgunaan narkotika.
1. Rehabilitasi adalah usaha memulihkan untuk menjadikan pecandu
narkotika hidup sehat jasmaniah dan atau rohaniah sehingga dapat
menyesuaikan dan meningkatkan kembali ketrampilannya,
pengetahuannya serta kepandaiannya dalam lingkungan hidup.

### Pasal 2 Menteri Kesehatan berwenang menetapkanPerundang-undangan:

- alat-alat penyalahgunaan narkotika; ii. bahan-bahan yang dapat Peraturandipakai sebagai bahan dalam pembuatan
narkotika; ditjen
sebagai barang dibawah pengawasan.

Pasal 3

(1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau

tujuan ilmu pengetahuan.

(2) Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang

sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan
atau tujuan ilmu pengetahuan.

Pasal 4

(1) Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan

kepada lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan dapat

---

www.djpp.depkumham.go.id

diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk membeli, menanam,
menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan, ataupun menguasai
tanaman Papaver, Koka dan Ganja.

(2) Lembaga yang menanam Papaver, Koka dan Ganja wajib membuat

laporan tentang luas tanaman, hasil tanaman dan sebagainya yang akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) a. Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotik untuk

membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk
persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan. menyerahkan,
mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotika untuk
kepentingan pengobatan;
- Menteri Kesehatan memberikan izin kepada dokter untuk
membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk
persediaan, menguasai, menyalurkan, menyerahkan, mengirim,
membawa atau mengangkut dan menggunakan narkotika untuk
kepentingan pengobatan.

(2) a. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada pabrik farmasi

tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan
untuk persediaan, menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, menjual, menyalurkan, Perundang-undanganmenyerahkan, mengirim dan membawa
atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan;Peraturan
- Menteri Kesehatanditjenmemberikan izin khusus kepada pedagang
besar farmasi tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki
atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual,
menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau
mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan dan
membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan
pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
- Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada rumah sakit
untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk
persediaan, menguasai, menyerahkan, mengirim, membawa atau
Mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan
pengobatan;
- Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada lembaga ilmu
pengetahuan dan lembaga pendidikan untuk membeli dari
pedagang besar farmasi, menyediakan, memiliki atau menyimpan
untuk persediaan, menguasai dan menggunakan narkotika untuk
tujuan ilmu pengetahuan;
- lzin khusus selain yang tersebut dalam pasal ini diatur dalam
peraturan perundang-undangan tersendiri.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 6

(1) Apotik, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi dapat membeli narkotika

dari importir pedagang besar farmasi tersebut dalam Pasal 9.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh

apotik, pabrik farmasi, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga
pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Yang dapat menyalurkan narkotika kepada pihak-pihak yang dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (1) hanyalah apotik.

(2) Apotik dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar resep yang

sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan resep dokter.

Pasal 8

(1) Narkotika dapat dipergunakan untuk pengobatan penyakit hanya

berdasarkan resep dokter.

(2) Ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penderita

penyakit yang memerlukan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.Perundang-undangan
PeraturanPasal 9
Untuk kepentingan pengobatanditjendan atau tujuan ilmu pengetahuan, narkotika
hanya dapat diimpor ke Indonesia oleh satu importir pedagang besar farmasi
setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan dan mendapat izin impor
dari Menteri Perdagangan.

Pasal 10

(1) Mengimpor narkotika yang dimaksud dalam Pasal 9 atau mentransito

narkotika harus disertai sertifikat impor yang dikeluarkan oleh Menteri
Kesehatan.

(2) Sertifikat impor dapat diberikan, setelah diterima permohonan tertulis

yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang diperlukan.

(3) Kepada instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan dan kepada

Pemerintah negara yang mengekspor diserahkan masing-masing satu
eksemplar tembusan sertifikat impor.

Pasal 11

---

www.djpp.depkumham.go.id

Impor atau transito yang dimaksud dalam Pasal 10 harus disertai sertifikat
ekspor atau salinannya yang sah yang dikeluarkan oleh atau atas nama
Pemerintah negara yang mengekspor.

Pasal 12

(1) Setelah narkotika tiba dan diterima, importir yang bersangkutan wajib

melaporkannya kepada Menteri Kesehatan.

(2) Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuknya memberikan catatan

sebagai tanda pengesahan di bagian belakang dari sertifikat ekspor atau
salinannya yang sah tentang nama, jenis atau sifat dan jumlah atau
berat narkotika yang benar-benar diimpor menurut kenyataan.

Pasal 13

(1) Setelah terlaksananya impor, maka sertifikat ekspor yang telah diberi

catatan seperti dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), oleh Menteri
Kesehatan dikirim kepada Pemerintah negara yang mengekspor.

(2) Menteri Kesehatan memberitahukan kepada Pemerintah negara yang mengekspor, apabila sertifikat Perundang-undanganimpor telah daluwarsa dengan dilampiri

dokumen-dokumen yang bersangkutan. Peraturan
ditjen Pasal 14

Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 15

Impor Narkotika dan ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika dilakukan
melalui pelabuhan internasional atau melalui perlabuhan internasional atau
melalui pelabuhan lain dengan izin khusus dari Menteri Kesehatan.

Pasal 16

Narkotika yang ada pada apotik, pedagang besar farmasi, pabrik farmasi,
rumah sakit, persediaan para dokter, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus disimpan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 17

---

www.djpp.depkumham.go.id

Menteri Kesehatan berkewajiban tiap tahun takwim menyusun rencana
kebutuhan narkotika untuk tujuan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.

Pasal 18

(1) Importir yang dimaksud dalam Pasal 9 berkewajiban untuk menyusun dan

mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai
pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya,
dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan.

(2) Pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotik, rumah sakit, lembaga

ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang dimaksud dalam Pasal 5,
berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada
Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang
ada dalam penguasaannya. ,

(3) Jika dianggap perlu, dokter dapat diwajibkan untuk menyusun dan

mengirimkan laporan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan
dan penggunaan narkotika yang ada dalam penguasaannya,

### Pasal 19 Perundang-undangan

Bentuk dan isi laporan dimaksud dalam Pasal 18 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri-Kesehatan.Peraturan
ditjen

Pasal 20

(1) Pemilik atau pemuat narkotika wajib memberitahukan kepada nakhoda,

kapten penerbang atau pengemudi tentang jenis dan jumlah narkotika
yang akan diangkut untuk diimpor atau diekspor maupun ditransito.

(2) Sebelum mengangkut narkotika para nakhoda, kapten penerbang atau

pengemudi wajib meminta dari pemilik atau pemuat narkotika-sertifikat
impor atau sertifikat ekspor.

Pasal 21

(1) Pengangkutan narkotika di dalam negeri melalui udara, air, atau darat,

selain harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan

---

www.djpp.depkumham.go.id

umum yang berlaku bagi pengangkutan melalui udara, air atau darat.

(2) Muatan narkotika harus disimpan pada kesempatan pertama di dalam

peti besi (kluis) atau tempat lain di dalam kapal dengan disegel
bersama-sama oleh nakhoda dan pemilik atau pemuatnya.

(3) Nakhoda membuat suatu berita acara tentang adanya muatan narkotika

yang diangkutnya

(4) Jika sebuah kapal mempunyai narkotika sebagai muatan dan atau

sebagai persediaan dalam apotik kapal, nakhoda berkewajiban untuk
segera setelah tiba di suatu pelabuhan melaporkan hal ini kepada dinas
kesehatan setempat.

(5) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama

oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai.

(6) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa

hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan
pengamanan dan pada kesempatan pertama kapal singgah di pelabuhan
segera melaporkan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada yang
berwajib. Perundang-undangan

(7) Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengangkutan narkotika diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.Peraturan

ditjen

Pasal 22

Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (7)
berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan di udara dan bagi
pengemudi untuk pengangkutan di darat.

Pasal 23

(1) Dilarang secara tanpa hak menanam atau memelihara, mempunyai dalam

persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai tanaman Papaver,
tanaman Koka atau tanaman Ganja.

(2) Dilarang secara tanpa hak memproduksi, mengolah, mengekstraksi,

mengkonversi, meracik atau menyediakan narkotika.

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Dilarang secara tanpa hak memiliki, menyimpan untuk memiliki atau

untuk persediaan atau menguasai narkotika.

(4) Dilarang secara tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut atau

mentransito narkotika.

(5) Dilarang secara tanpa hak mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk

dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika.

(6) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika terhadap orang lain

atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain.

(7) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri.

Pasal 24

Penggunaan dan pemberian narkotika oleh dokter, kecuali untuk pengobatan
dilarang.

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN Perundang-undanganPENGADILAN
PeraturanPasal 25
ditjen

(1) Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain

untuk diajukan ke Pengadilan guna mendapatkan pemeriksaan dan
penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan terhadap

tindak pidana yang menyangkut narkotika dilakukan menurut ketentuan-
ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-
undang ini.

Pasal 26

Penyidik berhak untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui
pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang dicurigai mempunyai hubungan
dengan perkara-perkara yang menyangkut narkotika yang sedang dalam
penyidikan.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 27

Narkotika yang didapati dalam penyidikan atau contohnya diperiksa di
laboratorium pemeriksaan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 28

Di depan Pengadilan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara
yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama atau alamat atau
hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

Pasal 29

(1) Narkotika dan alat yang digunakan di dalam kejahatan yang menyangkut

narkotika serta hasilnya dapat dinyatakan dirampas untuk negara.

(2) Perampasan narkotika dan alat yang digunakan serta hasilnya yang bukan

kepunyaan siterdakwa tidak dilakukan apabila hak-hak pihak ketiga yang
beriktikad baik akan terganggu.

(3) Jika dalam keputusan perampasan narkotika dan alat yang digunakan

dalam kejahatan termasuk milik pihak ketiga yang beriktikad baik, pemilik dapat mengajukan kepadaPerundang-undanganPengadilan yang bersangkutan
keberatan terhadap perampasan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pengumumanPeraturankeputusan Hakim.
ditjen

(4) Narkotika yang dinyatakan dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) menjadi milik negara, dan metal cara yang ditetapkan oleh Menteri

Kesehatan dan Jaksa Agung digunakan untuk keperluan negara atau
segera dimusnahkan.

Pasal 30

Selain kepada penyidik umum yang mempunyai wewenang dalam penyidikan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kepada pejabat kesehatan
tertentu dapat diberi wewenang penyidikan terbatas.

Pasal 31

Kepada mereka yang telah berjasa dalam mengungkapkan kejahatan yang
menyangkut narkotika, diberi ganjaran yang akan diatur dengan Peraturan

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pemerintah.

Pasal 32

(1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup

umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau
kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan
perawatan yang diperlukan.

(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada

pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(3) Syarat-syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

### Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidanaPerundang-undanganyang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7)

dapat memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri. Peraturan
ditjen

Pasal 34

(1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas

pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi.

(2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang

tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di
tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikut sertakan sebanyak mungkin

lembaga-lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah
itu, baik milik Pemerintah maupun swasta.

Pasal 35

Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan
kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan
internasional yang menangani masalah ini.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 36

(1) Barang siapa melanggar Pasal 23 ayat (1) :

- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Koka
atau tanaman Ganja;
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh)
tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.- (limabelas
juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman
Papaver.

(2) Barang siapa melanggar Pasal 23 ayat (2) :

- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas)
tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; Perundang-undangan
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-tingginyaPeraturan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah) apabiladitjen perbuatan tersebut menyangkut narkotika
lainnya.

(3) Barang siapa melanggar Pasal 23 ayat (3) :

- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau
tanaman Ganja;
- dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya 10 (sepuluh)
tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,- (lima belas
juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika
lainnya.

(4) Barang siapa melanggar Pasal 23 ayat (4) :

- dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-
tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila

---

www.djpp.depkumham.go.id

perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja;
- dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidara penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan
denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Iima puluh juta rupiah)
apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya.

(5) Barang siapa melanggar Pasal 23 ayat (5) :

- dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-
tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila
perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman, Ganja;
- dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan
denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya.

(6) Barang siapa melanggar Pasal 23 ayat (6) :

- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; Perundang-undangan
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi-tingginyaPeraturan Rp. 15.000.000,- (lima belas
juta rupiah) apabiladitjen perbuatan tersebut menyangkut narkotika
lainnya.

(7) Barang siapa melanggar Pasal 23 ayat (7) :

- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun
apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman
Ganja;
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun
apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya.

(8) Barang siapa karena kelalaian menyebabkan dilanggarnya ketentuan

tersebut dalam Pasal 23 ayat (1) diatas tanah atau tempat miliknya atau
yang dikuasainya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1
(satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).

Pasal 37

---

www.djpp.depkumham.go.id

Percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat

(1) sampai dengan ayat (7) dipidana dengan pidana penjara yang sama dengan

pidana penjara bagi tindak pidananya.

Pasal 38

Membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) diancam
dengan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan
ayat (7) ditambah dengan sepertiganya, dengan ketentuan selama-lamanya 20
(dua puluh) tahun.

Pasal 39

(1) Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan

ayat (7) dapat ditambah dengan sepertiga, jika terpidana ketika
melakukan kejahatan, belum lewat 2 (dua) tahun, sejak menjalani untuk
seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan padanya.

(2) Dalam hal pengulangan kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) diancam

dengan pidana denda, maka pidana denda tersebut dikalikan dua. PasalPerundang-undangan40
Dokter yang dengan sengaja melanggarPeraturan Pasal 24 dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 12 (duaditjenbelas) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 41

Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah)'

Pasal 42

(1) Pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotik, rumah sakit, dokter,

lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2),
ayat (3) dan Pasal 19, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya
1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang menanam
tanaman Papaver, Koka dan Garija yang tidak melaksanakan kewajiban
membuat laporan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana
dengan pidana kuningan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).

Pasal 43

Nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 22, dipidana dengan
pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-
tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 44

Terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal-pasal 40, 41, 42 dan 43 dapat dikenakan pidana tambahan yang berupa
pencabutan hak seperti diatur dalam Pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana ayat (1) ke 1 dan ke 6.

### Pasal 45 Perundang-undangan

Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depanPeraturan Pengadilan perkara tindak pidana yang
menyangkut narkotika, dipidanaditjen dengan pidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta
rupiah).

Pasal 46

Setiap saksi yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar kepada penyidik dalam tindak pidana yang
menyangkut narkotika, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).

Pasal 47

Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam
pemeriksaan di depan Pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut
dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu)
tahun.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 48

Barang siapa yang mengetahui tentang adanya narkotika yang tidak sah dan
tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib dipidana dengan pidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000, (satu juta rupiah).

Pasal 49

Jika suatu tindak pidana mengenai narkotika dilakukan oleh atau atas nama
suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya
atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta
tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan,
perserikatan atau yayasan itu, maupun terhadap mereka yang memberi
perintah melakukan tindak pidana narkotika itu atau yang bertindak sebagai
pemimpin atau penanggungjawab dalam perbuatan atau kelalaian itu, ataupun
terhadap kedua-duanya.

Pasal 50

Semua perbuatan yang diancam dengan pidana tersebut dalam Bab VIII Undang-
undang ini adalah kejahatan, kecuali yang tersebut dalam Pasal 47 adalah pelanggaran. Perundang-undangan
PeraturanPasal 51
ditjen

(1) Terhadap warganegara asing yang melakukan tindak pidana yang

menyangkut narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah
Indonesia.

(2) Warganegara asing yang pernah melakukan tindak pidana yang

menyangkut narkotika, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri,
dilarang memasuki wilayah Indonesia.

Pasal 52

Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat
dicantumkan ancaman pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu)
tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 53

Untuk tindak pidana yang tidak diatur di dalam Undang-undang ini diperlakukan

---

www.djpp.depkumham.go.id

ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54

Selama peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang narkotika
yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 55

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,Perundang-undanganmemerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan
ditjen

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1976

,

---

www.djpp.depkumham.go.id