Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan;
1. Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya,
1. Pengelolaan sumber daya ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber
daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus;
1. Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan;
1. Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk
menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan,
mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
1. Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya;
1. Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya
yang dipergunakan untuk menangkap ikan;
1. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang
dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan
survai atau eksplorasi perikanan;
1. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau
membiakkan ikan dan memanen hasilnya;
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
1. Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan
ikan;
1. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan,
termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;
1. Pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan
makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia
sehingga sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak berfungsi sebagaimana
seharusnya dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya;
1. Kerusakan sumber daya ikan adalah terjadinya penurunan potensi sumber daya
ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di suatu lokasi perairan tertentu
yang diakibatkan oleh perbuatan seseorang atau badan hukum yang telah
menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologi atau daur
hidup sumber daya ikan;
1. Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber
daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
1. Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber
daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik,
www.djpp.depkumham.go.id
---
kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup,
mencari makan, berkembang biak atau berlindung sumber daya ikan, karena telah
mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau
badan hukum; 17. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
