Langsung ke konten

PERIKANAN

UU No. 9 Tahun 1985 berlaku

Ditetapkan: 1985-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan;
1. Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya,
1. Pengelolaan sumber daya ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber
daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus;
1. Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan;
1. Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk
menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan,
mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
1. Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya;
1. Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya
yang dipergunakan untuk menangkap ikan;
1. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang
dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan
survai atau eksplorasi perikanan;
1. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau
membiakkan ikan dan memanen hasilnya;
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
1. Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan
ikan;
1. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan,
termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;
1. Pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan
makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia
sehingga sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak berfungsi sebagaimana
seharusnya dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya;
1. Kerusakan sumber daya ikan adalah terjadinya penurunan potensi sumber daya
ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di suatu lokasi perairan tertentu
yang diakibatkan oleh perbuatan seseorang atau badan hukum yang telah
menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologi atau daur
hidup sumber daya ikan;
1. Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber
daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
1. Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber
daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik,

www.djpp.depkumham.go.id

---

kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup,
mencari makan, berkembang biak atau berlindung sumber daya ikan, karena telah
mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau
badan hukum; 17. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

Wilayah perikanan Republik Indonesia meliputi:
- Perairan Indonesia;
- Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik
Indonesia;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Pasal 3

(1) Pengelolaan sumber daya ikan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia

ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa
Indonesia.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah

melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan secara terpadu dan terarah dengan
melestarikan sumber daya ikan beserta lingkungannya bagi kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia.

Pasal 4

Dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan ketentuan-
ketentuan mengenai:
1. alat-alat penangkapan ikan;
1. syarat-syarat teknis perikanan yang harus dipenuhi oleh kapal perikanan dengan
tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengenai keselamatan pelayaran;
1. jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh
ditangkap;
1. daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan; 5 . pencegahan pencemaran
dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
1. penebaran ikan jenis baru;
1. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
1. pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan;
1. hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya

www.djpp.depkumham.go.id

---

ikan.

Pasal 5

Pengangkutan ikan hidup antar pulau di dalam wilayah Republik Indonesia atau antara
wilayah Indonesia dengan negara asing dikenakan ketentuan-ketentuan karantina ikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan

pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat yang dapat
membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

(2) kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan

dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan
kepentingan tertentu lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang

mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjang

mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian dan
kegiatan ilmiah lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan atau pelestarian alam perairan,

Pemerintah menetapkan jenis ikan tertentu yang dilindungi dan/atau lokasi perairan
tertentu sebagai suaka perikanan berdasarkan ciri yang khas jenis ikan atau
keadaan alam perairan termaksud.

(2) Dalam pengaturan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

dapat menetapkan pembatasan terhadap kegiatan penangkapan atau
pembudidayaan ikan atau kegiatan lainnya di lokasi tersebut.

Pasal 9

(1) Usaha perikanan di wilayah perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan

oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya

dapat diberikan di bidang penangkapan ikan, sepanjang hal tersebut menyangkut
kewajiban Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan persetujuan
internasional atau hukum internasional yang berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 10

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan diwajibkan

memiliki izin usaha perikanan.

(2) Nelayan dan petani ikan kecil atau perorangan lainnya yang sifat usahanya

merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak
dikenakan kewajiban memiliki izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan di bidang

penangkapan atau pembudidayaan ikan di laut atau di perairan lainnya di wilayah
perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.

(2) Nelayan dan petani ikan kecil yang melakukan penangkapan atau pembudidayaan

ikan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan
pungutan perikanan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Kapal perikanan yang digunakan oleh warganegara Republik Indonesia atau badan

hukum Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di dalam wilayah perikanan
Republik Indonesia harus berbendera Indonesia.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya

dapat dilakukan untuk kegiatan penelitian serta kegiatan ilmiah lainnya di wilayah
perikanan Republik Indonesia dan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia.

Pasal 13

Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik
Indonesia yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Pemerintah membina dan mengembangkan penelitian dan kegiatan lainnya di

bidang perikanan.

(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga swasta nasional,
lembaga internasional atau lembaga asing.

Pasal 16

(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan bimbingan di

bidang perikanan.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

dapat mengikutsertakan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Pasal 17

Pemerintah mendorong, menggerakkan, membantu dan melindungi usaha nelayan dan
petani ikan kecil terutama melalui koperasi nelayan dan/atau koperasi petani ikan.

Pasal 18

(1) Pemerintah membangun dan membina prasarana perikanan.

(2) Ketentuan pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan

penggunaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Pemerintah mengatur tata niaga ikan dan melaksanakan pembinaan mutu hasil perikanan.

Pasal 20

Menteri menetapkan larangan pengeluaran atau pemasukan jenis ikan tertentu dari atau ke
wilayah Republik Indonesia.

Pasal 21

Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah

www.djpp.depkumham.go.id

---

dan penarikannya kembali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.

Pasal 23

(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan

secara berdaya guna dan berhasil guna, dilakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang perikanan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10

(sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta
rupiah).

Pasal 25

Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan
ikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila dalam
kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran 30 (tiga puluh) gros ton atau
lebih;
- dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
apabila dalam kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran kurang dari 30
(tiga puluh) gros ton.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 26

Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan
ikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima
juta rupiah).

Pasal 27

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 4 dipidana

dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).

(2) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 20 dipidana

dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 28

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 adalah

kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah

pelanggaran.

Pasal 29

Benda-benda yang dipergunakan dalam dan yang dihasilkan dari tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 dapat
dirampas untuk negara.

Pasal 30

Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia dipidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Pasal 31

(1) Pejabat aparatur penegak hukum yang berwenang melaksanakan penyidikan

terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini di perairan Indonesia adalah
pejabat penyidik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang bertugas di bidang perikanan dapat

diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran

www.djpp.depkumham.go.id

---

ketentuan Undang-undang ini.

(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di bidang perikanan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) karena kewajibannya mempunyai kewenangan :
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
pelanggaran ketentuan Undang-undang ini;
- melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku
pelanggaran ketentuan Undang-undang ini;
- menggeledah kapal perikanan, sarana angkutan dan tempat menyimpan,
mendinginkan dan mengawetkan ikan yang diduga dipergunakan dalam atau
menjadi tempat melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
- melakukan penyitaan ikan yang dihasilkan, alat-alat dan surat-surat yang
digunakan dalam melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-
undang ini.

(4) Penyidikan dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan

dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum acara pidana lainnya.

Pasal 32

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku
sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
- Algemeene regelen voor het visschen naar Parelschelpen, Parelmoerschelpen,
Teripang en Sponsen binnen de afstand van niet meer dan drie Engelsche
zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1916 Nomor
157);
- Visscherij Bepalingen ter Bescherming van den Vischsstand (Staatsblad Tahun
1920 Nomor 396);
- Algemeene Regeling voor de Visscherij binnen het zeegebied van Nederlandsch
Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 144);
- Algemeene regelen voor de jacht op walvisschen binnen den afstand van drie
zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor
145);
- Ketentuan mengenai perikanan dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen
Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 442), kecuali ketentuan-ketentuan
yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut;
dengan segala perubahannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 34

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1985

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1985

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---