Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
1. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan
menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, Perundang-undanganharkat, dan martabat manusia.
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan Peraturan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam
ditjen menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan
dan kelangsungan hidup umat manusia.
1. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Ditetapkan: 1990-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini
disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.
(2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Pasal 3
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan
pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan
---
www.djpp.depkumham.go.id
mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
dengan selalu mengutamakan:
- nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945;
- nilai kemanusiaan;
- kesadaran dan tanggung jawab etik,
- peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,
- keutuhan kepribadian bangsa,
- keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal 4
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau
bagian dari badan tersebut.
Pasal 5
AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat. BABPerundang-undanganIV
PERAN DAN FUNGSI Peraturan
ditjen Pasal 6
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan
masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI
berfungsi :
- menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
- memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
- melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi,
- melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 7
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 8
(1) Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.
(2) Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Pasal 9
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai
berikut: a. warga negara Republik Indonesia;Perundang-undangan
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Peraturan c. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
ditjen Undang-Undang Dasar 1945;
- berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati nurani
rakyat;
- tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
organisasi terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI
perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
- keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif
bagi perkembangan pembangunan bangsa;
- diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah
anggota AIPI;
- disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;
- syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AIPI.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 10
Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.
Pasal 11
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.
Pasal 12
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden berdasarkan usul yang
diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi,
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan
Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu
pengetahuan.
Pasal 13
Anggota AIPI berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis; c. dijatuhi hukuman karena melakukanPerundang-undangantindak pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
ditjen d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
- tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 14
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat
ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia.
KEUANGAN
Pasal 15
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :
- bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
- sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
---
www.djpp.depkumham.go.id
- usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun
luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.
Pasal 16
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956
tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990 Perundang-undanganPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan SOEHARTO
ditjen
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober,1990
MOERDIONO
---
www.djpp.depkumham.go.id
