Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke
luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing
di wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat
wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
1. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar
negara.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau
---
PRESIDEN
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat
masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang keimigrasian.
1. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
1. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah
izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada
Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat
persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan
perjalanan ke wilayah Indonesia.
1. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat
Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang
diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
1. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat
Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia
untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
10.Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan
setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
11.Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana
transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut
orang.
12.Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
orang orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia
berdasarkan alasan tertentu.
13.Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan
alasan tertentu.
14.Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang
---
PRESIDEN
keimigrasian di luar proses peradilan.
15.Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi
orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau
tindakan keimigrasian lainnya.
16.Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang
asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak
dikehendaki.
