Langsung ke konten

USAHA KECIL

UU No. 9 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil

dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan

serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;

1. Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang

mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan

lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan

Usaha Kecil;

1. Pemberdayaan…

1. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia

---

PRESIDEN

usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha,

pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu

menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang

tangguh dan mandiri;

1. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa

penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan

kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha

Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan

berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha

yang tangguh dan mandiri;

1. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh

Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian

bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan

meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang

tangguh dan mandiri;

1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,

dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan

bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat

permodalan Usaha Kecil;

1. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh

lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar

kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat

permodalannya;

1. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan

Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan

pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan

memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan

saling menguntungkan.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar 1945.

Pasal 3

Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas kekeluargaan.

Pasal 4

Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:

  • menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi

usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi

Usaha Menengah;

  • meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk

nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan

ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk

mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh

struktur perekonomian nasional.

## BAB III…

---

PRESIDEN

KRITERIA

Pasal 5

(1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua

ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat

usaha; atau

  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.

1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

  • milik Warga Negara Indonesia;
  • berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang

perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung

maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha

Besar;

  • berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak

berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,

termasuk koperasi.

(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai

nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan

perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui

penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan

meliputi aspek:

  • pendanaan;
  • persaingan;
  • prasarana;
  • informasi;
  • kemitraan;
  • perizinan usaha; dan
  • perlindungan.

(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif

menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

  • memperluas sumber pendanaan;
  • meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
  • memberikan kemudahan dalam pendanaan.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

  • meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk

koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk

memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;

  • mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan

persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan

monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;

  • mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh

orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha

Kecil.

Pasal 9

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

  • mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan

mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;

  • memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.

Pasal 10

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek informasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

  • membentuk…

---

PRESIDEN

  • membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi

bisnis;

  • mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar,

teknologi, desain, dan mutu.

Pasal 11

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek kemitraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dengan

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

  • mewujudkan kemitraan;
  • mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam

pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha

Besar.

Pasal 12

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dengan

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

  • menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan

mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;

  • memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.

Pasal 13

Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan

menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:

  • menentukan…

---

PRESIDEN

  • menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian

lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi

pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar

bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;

  • mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki

kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni

budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;

  • mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil

melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;

  • mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja

Pemerintah;

  • memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

Pasal 14

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan

pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:

  • produksi dan pengolahan;
  • pemasaran;
  • sumber daya manusia; dan
  • teknologi.

### Pasal 15…

---

PRESIDEN

Pasal 15

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan

pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan:

  • meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan

pengolahan;

  • meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
  • memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana

produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan

kemasan.

Pasal 16

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan

pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar

negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:

  • melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
  • meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
  • menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
  • mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
  • memasarkan produk Usaha Kecil.

### Pasal 17…

---

PRESIDEN

Pasal 17

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan

pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:

  • memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
  • meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
  • membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,

dan konsultasi Usaha Kecil;

  • menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.

Pasal 18

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan

pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf d dengan:

  • meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan

pengendalian mutu;

  • meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk

mengembangkan desain dan teknologi baru;

  • memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi

baru dan melestarikan lingkungan hidup;

  • meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
  • meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
  • menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan

pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil.

---

PRESIDEN

### Pasal 19…

Pasal 19

(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan

jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan

dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha

Kecil yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan

jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 20

(1) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha

Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan

dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

(2) Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan

yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1).

(3) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha

Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan

kegiatan usaha yang dicadangkan.

---

PRESIDEN

## BAB VI…

Pasal 21

Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang

meliputi:

  • kredit perbankan;
  • pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
  • modal ventura;
  • pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik

negara (BUMN);

  • hibah; dan
  • jenis pembiayaan lainnya.

Pasal 22

Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pembiayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:

  • meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;
  • meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan;
  • meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;
  • menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.

---

PRESIDEN

### Pasal 23…

Pasal 23

(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin

yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.

(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:

  • penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
  • penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
  • penjaminan pembiayaan lainnya.

Pasal 24

Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

  • lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

  • lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.

Pasal 25

Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan

23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu

pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan

klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.

---

PRESIDEN

## BAB VII…

KEMITRAAN

Pasal 26

(1) Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan

kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang

tidak memiliki keterkaitan usaha.

(2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.

(3) Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan

pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan

pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan

teknologi.

(4) Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak

mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Pasal 27

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

  • inti-plasma
  • subkontrak;
  • dagang umum;
  • waralaba;
  • keagenan; dan
  • bentuk-bentuk lain.

---

PRESIDEN

### Pasal 28…

Pasal 28

Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan

pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.

Pasal 29

Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang

sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha

kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan

dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Pasal 30

Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah

atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan

pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil

mitra usahanya dengan harga yang wajar.

Pasal 31

Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau

menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.

Pasal 32

---

PRESIDEN

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VIII…

Pasal 33

(1) Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang

bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan

mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil.

(2) Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat

membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan

Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur

Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan lembaga swadaya

masyarakat.

(3) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan,

pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap

pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.

Pasal 34

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau

orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai nama

usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringanan

tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang

dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan

dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung

menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara

---

PRESIDEN

paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak

Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

### Pasal 35…

Pasal 35

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak pidana

kejahatan.

Pasal 36

(1) Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar

ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa

pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak Rp.

5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan

oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi

administratif berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap

izin usaha oleh instansi berwenang.

Pasal 37

Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan

perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Kecil

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

Undang-undang ini.

Pasal 38

---

PRESIDEN

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 1995

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 1995

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN