Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Bekasi;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
## BAB II…
---
PRESIDEN
